Thursday, July 27, 2017

Patungan untuk Kurban Kambing - Bagaimana Hukum dan Solusinya

Cuplikan Ceramah Dzuhur dari Ust. Sutomo Abi Nashir, Lc di Mushalla Tarbiyah.

Sebagai bagian dari pembelajaran bagi siswa di sekolah untuk ibadah kurban, seringkali dilakukan patungan untuk membeli 1 kambing misalnya dengan 100rb tiap anak.

Kemudian kambing disembelih dan sebagian / seluruh dagingnya dimasak dan dimakan bersama.

Dari sisi ibadah kurban, maka penyembelihan kambing ini tidak dapat ditetapkan sebagai kurban, karena kurban kambing adalah 1 kambing untuk 1 orang.

Selain itu, bila daging kambing seluruhnya dimasak dan dimakan bersama oleh siswa dan guru di sekolah, juga tidak sesuai dengan hukum kurban di mana seharusnya hak pekurban adalah sebagian saja dari hewan kurban tersebut. 

Dengan sedikit ekstrim dapat dikatakan bahwa yang dilakukan adalah patungan untuk makan daging kambing bersama.

Lalu bagaimana solusinya?

Yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

1.       Patungan dapat tetap dilakukan, misalnya 100rb per siswa sampai mendapat 1 kambing.
2.       Kemudian, kambing tersebut dihibahkan kepada salah satu guru atau karyawan di sekolah.
3.       Kemudian, kurban dilakukan atas nama guru atau karyawan tersebut.
4.       Setelah dilakukan kurban, sebagian dagingnya dapat dimasak dan dimakan bersama.

Dengan cara ini, beberapa manfaat, kebaikan, dan nilai ibadah dapat tercapai yaitu :

1.       Bagi siswa yang patungan dan menghibahkan kepada guru menjadi bernilai sedekah.
2.       Penyembelihan kambing yang dilakukan menjadi bernilai kurban karena atas nama 1 orang.
3.       Pembelajaran tentang ibadah kurban dapat dilakukan.

Thursday, April 27, 2017

Sebab Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc, di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 28 Rajab 1438 / 25 April 2017.

Ada bermacam-macam perbedaan dalam Islam dan ada yang dapat diterima maupun tidak.

Pada dasarnya Islam hanya 1. Perpecahan tidak sama dengan perbedaan. Sekelompok orang yang sama bisa saja berpecah, tapi sekelompok orang yang berbeda bisa saja bersatu, sebagaimana prinsip bhinekka tunggal ika.


Macam perbedaan

1. Mardud
Tertolak, artinya tidak boleh ada ikhtilaf, tidak boleh ada perbedaan.

2. Maqbul
Boleh ada perbedaan.


Perbedaan berdasarkan sebab

Termasuk dalam perbedaan yang mardud bila didasarkan pada hawa nafsu. Misalnya 1 kelompok ingin selalu berbeda dengan kelompok lain tanpa landasan syar'i yang jelas.

Termasuk perbedaan yang maqbul adalah perbedaan karena peran akal dalam memahami teks dalil.

Al Qur'an yang sama bisa dipahami secara berbeda, dan pemahaman berbeda akan diamalkan berbeda. Ada yang disebut sebagai istimbat.


Perbedaan berdasarkan aspek

Termasuk perbedaan mardud adalah perbedaan dalam masalah pokok Islam (ushul) yaitu aqidah, dasar agama, seperti kewajiban shalat 5 waktu dan bahwa Allah hanya 1.

Termasuk perbedaan yang maqbul bila dalam hal furu' yaitu fiqih, misalnya tentang doa Qunut serta apakah  menyentuh perempuan membatalkan wudhu. 


6 Sebab Perbedaan Pendapat


1 Karena perbedaan qiraat (riwayat bacaan Al Qur'an)

Contoh qiraat yang dimaksud adalah riwayat Hafs, Warsy, bukan nada seperti bayati atau nahawan.

Qiraat Al Qur’an juga memiliki riwayat. Al Qur’an Indonesia biasanya menggunakan riwayat Hafs dari Hasyim. Yang lain ada juga Nafi’ yang diteruskan kepada Qolun dan Warsy.

Contohnya pada ayat Al Qur'an :
Ketika mau shalat maka basuhlah wajahmu, tanganmu, usaplah kepala kalian dan kaki kalian. Pada qiraat yang berbeda terdapat bacaan yang berbeda untuk "kaki kalian".

Dibasuh artinya terkena air mengalir, sedangkan diusap cukup dengan tangan yang basah yang diusapkan.

Qiraat yang satu menyebut sebagai "Wa arjulakum" (1) dan yang lain menyebut sebagai "Wa arjulikum" (2). Pada Qiraat (1) berarti kaki masuk pada bagian yang dibasuh, qiraat (2) berarti kaki masuk pada bagian yang diusap.

Ada juga yang memaknai bahwa kaki diusap ketika memakai khuf (sejenis sepatu).

Ulama dalam hal ini saling berpendapat, dengan ayat Al Qur’an yang sama, dengan riwayat yang sudah dipastikan kebenarannya.


2 Belum sampai suatu hadits kepada seorang sahabat

Di masa lalu seseorang harus berjalan berkilo-kilo  meter untuk dapat menemukan suatu hadits.

Contoh untuk kasus ini adalah perbedaan antara hadits Abu Hurairah dan Aisyah tentang puasa orang junub.

Hadits shahih Bukhari dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa bila sudah masuk waktu subuh dan seseorang masih dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.

Hadits lain yang juga termasuk dalam shahih Bukhari dari Aisyah dan Ummu Salamah, menyebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berada dalam junub ketika waktu subuh sudah masuk (karena jima’ sebelumnya), dan beliau berpuasa.  

Dalam hal ini, kemungkinannya adalah Abu Hurairah belum memperoleh informasi ini, karena ini adalah masalah di dalam keluarga, yang kemudian baru disampaikan oleh Aisyah kepada yang lain karena dapat menjadi pelajaran.


3 Karena perbedaan status hadits

Suatu hadits dianggap sebagai shahih atau tidak adalah hasil dari ijtihad ulama, bukan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka status shahih atau tidak tergantung siapa yang menilai.

Imam Bukhari setelah mengumpulkan hadits yang beliau anggap shahih, menyetorkan hadits tersebut kepada Imam Ahmad bin Hambal. Dari 7000 hadits yang dikumpulkan, ada 4 hadits yang dianggap tidak shahih dan dikeluarkan dari kumpulan hadits tersebut.

Contoh kasus adalah pada doa Qunut subuh.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tetap Qunut pada shalat Fajar hingga meninggal dunia. Merujuk pada hadits ini, maka hukum Qunut subuh adalah sunnah.

Untuk qunut subuh, tidak ada referensi yang menyatakan wajib. Ada yang menyatakan sunnah atau sunnah ab’ad yang bila tertinggal karena lupa disarankan untuk sujud syahwi. Tetapi karena sunnah, ditinggalkan dengan sengaja pun tidak apa-apa.

Hadits dari Anas, menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Qunut sebulan penuh melaknat orang-orang yang membunuh sahabat, dilakukan di semua shalat, dengan Qunut yang berbeda, sampai akhirnya Allah perintahkan untuk berhenti.

Terhadap kedua hadits tersebutlah ulama berbeda pendapat mana yang lebih shahih.


4 Perbedaan memahami nas

Ayat Al Qur'an surat An Nisa’ menyebutkan “bila telah menyentuh perempuan dan tidak bertemu air, maka tayammumlah”.

Secara tekstual, makna perempuan adalah perempuan mana pun baik kecil maupun besar, baik muhrim maupun bukan muhrim.

Namun memaknai lebih lanjut apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu, ulama berbeda pendapat.

Imam Abu Hanifah meyatakan tidak batal menyentuh perempuan, karena yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima’.

Imam Maliki dan Hambali menyatakan batal bila menyentuh dengan syahwat.
Imam Syafi’i menyatakan batal baik dengan istri maupun dengan orang lain, bila menyentuh tanpa penghalang, bagian apapun yang menyentuh.

Ada 2 hadits berkenaan dengan hal ini.

Yang pertama adalah hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium sebagian istri beliau lalu tanpa berwudhu kembali, beliau langsung shalat.

Berdasarkan hadits inilah sebagian ulama menetapkan bahwa menyentuh istri tidak batal.
Terhadap hadits ini, Imam Nawawi menyatakan sebagai hadits dhaif.

Dan ada kemungkinan bahwa saat itu istri-istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengenakan cadar. Maka berdasarkan pendapat ini, mencium istri bila tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Ada hadits lain yang menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong cucu perempuan beliau, Umamah. Artinya bila bersentuhan dengan perempuan yang masih kecil, tidak membatalkan wudhu. Namun bila baligh tetap membatalkan wudhu.

Hadits lain lagi menjelaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat malam dan kaki Aisyah melintang, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memegang kaki Aisyah dan menyingkirkannya. Hadits ini dipahami sebagaian ulama bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain yang menurut Imam Malik “nihayatin minash shahih” atau sangat shahih, menyatakan bahwa laki-laki yang mencium atau memegang perempuan dengan tangan maka wajib berwudhu.

Terhadap hadits-hadits tersebut, Imam Syafi’I memaknai sebagai berikut : secara umum bersentuhan laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, bila tanpa penghalang. Adapun hadits yang menyatakan Rasulullah mencium istri beliau dan memegang kaki Aisyah, ditakwilkan bahwa pada saat itu ada penghalang seperti cadar maupun celana panjang. Penakwilan dilakukan agar hadits-hadits yang sama-sama shahih tersebut dapat diamalkan.

Ijtihad seperti ini sudah di luar teks Al Qur’an dan hadits, dengan pemahaman yang mengharuskan dilakukannya takwil.

Untuk perbedaan nomor 5 dan 6 belum sempat dijelaskan karena keterbatasan waktu.


Cara menyikapi perbedaan


Menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut, kita sebaiknya kembali kepada Al Qur'an dan sunnah, melalui ulama. Karena para ulama secara detail memahami hadits bahkan yang terlihat kontradiktif. Dengan cara ini kita insya Allah akan selamat dengan cara yang benar. 

Perbedaan Fiqih - Riwayat Pengajaran Islam

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc, di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 28 Rajab 1438 / 25 April 2017.

Sumber hukum utama hanya 1 yaitu Al Qur'an, yang selanjutnya diterjemahkan menjadi pelaksanaannya oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam yang kemudian dirujuk oleh para sahabat.

Sahabat seluruhnya berjumlah 130rb orang yaitu yang hidup saat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam hidup dan tidak seluruhnya berilmu.

Ada yang bertemu bertemu dengan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam waktu yang lama, bahkan sebelum Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjadi Nabi, seperti misalnya Abu Bakar.

Ada juga yang hanya bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam 1 kejadian dan tidak bertatap muka.

Setelah Sahabat adalah Tabiin yang hidup bersama dan belajar kepada para Sahabat setelah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam wafat.

Selanjutnya adalah Tabiut Tabiin yang hidup bersama dan belajar kepada para Tabiin setelah seluruh Sahabat wafat.


Imam Mazhab

Imam 4 mazhab berada pada masa setelah Tabiin, sehingga termasuk sebagai Tabiut Tabiin. Kecuali Imam Abu Hanifah, yang hidup pada masa Anas bin Malik masih hidup. Anas bin Malik wafat pada tahun 93 H, sedangkan Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H.

Imam Malik adalah Tabiut Tabiin yang tinggal Madinah, murid dari Nafi' yang merupakan murid dari Ibnu Umar, murid Rasulullah.

Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal juga Tabiut Tabiin.

Imam mazhab termasuk yang disebut sebagai ulama salaf.


Sedikit tentang Anas bin Malik

Anas bin Malik lahir pada tahun ke-3 kenabian, dan beliau didoakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam agar diperbanyak anak dan hartanya dan dihapuskan dosanya.

Doa ini dikabulkan Allah dan beliau hidup 10 sebelum Hijrah sampai 93 H, yaitu 103 tahun, dan jumlah anaknya 129.

Beliau adalah pembantu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang diserahkan oleh ibunya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam saat berusia 10 tahun.

Ke manapun Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pergi Anas mengikuti. Dan selama 10 tahun menjadi pembantu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, tidak pernah sekali pun  dimarahi oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Karena bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam sering berdiskusi agama, maka beliau menjadi ulama.


Ulama Hadits

Imam Bukhari dan Imam Muslim hidup di masa setelah Imam Mazhab. Dengan demikian, Imam 4 Mazhab tidak menggunakan Sahih Bukhari.

Yang menyebutkan bahwa hadits Bukhari dan Muslim sebagai hadits shahih adalah seorang ulama bernama Ibnu Shalah yang wafat pada tahun  600an, beliau bermazhab Syafi’i. Dan pendapat beliau ini disetujui oleh ulama-ulama selanjutnya.

Hadits yang digunakan pada mazhab Syafi’i bila ditelusuri lebih lanjut, banyak yang termasuk dalam Sahih Bukhari.

Bila ada yang berpendapat bahwa, tidak perlu bermazhab, langsung merujuk Al Qur'an dan Hadits, dan yang dimaksud hadits adalah Bukhari, maka dapat dikatakan ia "bermazhab" Bukhari.


Jumlah Hadits dan Hafalannya

Kitab hadits seluruhnya ada 20 kitab. Bukhari berisi 7000 hadits, Muslim berisi 7000 hadits. Seluruhnya dari 20 kitab tersebut ada 118rb hadits, belum termasuk hadits mutafakun alaih (disepakati seluruh ulama hadits).

Imam Ahmad mengatakan bahwa mujtahid (orang yang berijtihad) harus hafal 500.000 hadits. Imam Ahmad hafal 1 juta hadits, sanad (riwayat) dan matan (isi).

Imam Ahmad adalah murid Imam Syafi’i, yang bila beliau tidak menemukan suatu hadits, beliau bertanya kepada Imam Syafi’i, dan mengikuti apa yang disampaikan Imam Syafi’i.


Maka Imam Ahmad pada awalnya bermazhab kepada Imam Syafi’i, dan dalam perjalanannya beliau menemukan beberapa hal yang berbeda dan membuat mazhab tersendiri.