Showing posts with label hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label hukum Islam. Show all posts

Thursday, July 27, 2017

Patungan untuk Kurban Kambing - Bagaimana Hukum dan Solusinya

Cuplikan Ceramah Dzuhur dari Ust. Sutomo Abi Nashir, Lc di Mushalla Tarbiyah.

Sebagai bagian dari pembelajaran bagi siswa di sekolah untuk ibadah kurban, seringkali dilakukan patungan untuk membeli 1 kambing misalnya dengan 100rb tiap anak.

Kemudian kambing disembelih dan sebagian / seluruh dagingnya dimasak dan dimakan bersama.

Dari sisi ibadah kurban, maka penyembelihan kambing ini tidak dapat ditetapkan sebagai kurban, karena kurban kambing adalah 1 kambing untuk 1 orang.

Selain itu, bila daging kambing seluruhnya dimasak dan dimakan bersama oleh siswa dan guru di sekolah, juga tidak sesuai dengan hukum kurban di mana seharusnya hak pekurban adalah sebagian saja dari hewan kurban tersebut. 

Dengan sedikit ekstrim dapat dikatakan bahwa yang dilakukan adalah patungan untuk makan daging kambing bersama.

Lalu bagaimana solusinya?

Yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

1.       Patungan dapat tetap dilakukan, misalnya 100rb per siswa sampai mendapat 1 kambing.
2.       Kemudian, kambing tersebut dihibahkan kepada salah satu guru atau karyawan di sekolah.
3.       Kemudian, kurban dilakukan atas nama guru atau karyawan tersebut.
4.       Setelah dilakukan kurban, sebagian dagingnya dapat dimasak dan dimakan bersama.

Dengan cara ini, beberapa manfaat, kebaikan, dan nilai ibadah dapat tercapai yaitu :

1.       Bagi siswa yang patungan dan menghibahkan kepada guru menjadi bernilai sedekah.
2.       Penyembelihan kambing yang dilakukan menjadi bernilai kurban karena atas nama 1 orang.
3.       Pembelajaran tentang ibadah kurban dapat dilakukan.

Thursday, April 27, 2017

Sebab Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc, di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 28 Rajab 1438 / 25 April 2017.

Ada bermacam-macam perbedaan dalam Islam dan ada yang dapat diterima maupun tidak.

Pada dasarnya Islam hanya 1. Perpecahan tidak sama dengan perbedaan. Sekelompok orang yang sama bisa saja berpecah, tapi sekelompok orang yang berbeda bisa saja bersatu, sebagaimana prinsip bhinekka tunggal ika.


Macam perbedaan

1. Mardud
Tertolak, artinya tidak boleh ada ikhtilaf, tidak boleh ada perbedaan.

2. Maqbul
Boleh ada perbedaan.


Perbedaan berdasarkan sebab

Termasuk dalam perbedaan yang mardud bila didasarkan pada hawa nafsu. Misalnya 1 kelompok ingin selalu berbeda dengan kelompok lain tanpa landasan syar'i yang jelas.

Termasuk perbedaan yang maqbul adalah perbedaan karena peran akal dalam memahami teks dalil.

Al Qur'an yang sama bisa dipahami secara berbeda, dan pemahaman berbeda akan diamalkan berbeda. Ada yang disebut sebagai istimbat.


Perbedaan berdasarkan aspek

Termasuk perbedaan mardud adalah perbedaan dalam masalah pokok Islam (ushul) yaitu aqidah, dasar agama, seperti kewajiban shalat 5 waktu dan bahwa Allah hanya 1.

Termasuk perbedaan yang maqbul bila dalam hal furu' yaitu fiqih, misalnya tentang doa Qunut serta apakah  menyentuh perempuan membatalkan wudhu. 


6 Sebab Perbedaan Pendapat


1 Karena perbedaan qiraat (riwayat bacaan Al Qur'an)

Contoh qiraat yang dimaksud adalah riwayat Hafs, Warsy, bukan nada seperti bayati atau nahawan.

Qiraat Al Qur’an juga memiliki riwayat. Al Qur’an Indonesia biasanya menggunakan riwayat Hafs dari Hasyim. Yang lain ada juga Nafi’ yang diteruskan kepada Qolun dan Warsy.

Contohnya pada ayat Al Qur'an :
Ketika mau shalat maka basuhlah wajahmu, tanganmu, usaplah kepala kalian dan kaki kalian. Pada qiraat yang berbeda terdapat bacaan yang berbeda untuk "kaki kalian".

Dibasuh artinya terkena air mengalir, sedangkan diusap cukup dengan tangan yang basah yang diusapkan.

Qiraat yang satu menyebut sebagai "Wa arjulakum" (1) dan yang lain menyebut sebagai "Wa arjulikum" (2). Pada Qiraat (1) berarti kaki masuk pada bagian yang dibasuh, qiraat (2) berarti kaki masuk pada bagian yang diusap.

Ada juga yang memaknai bahwa kaki diusap ketika memakai khuf (sejenis sepatu).

Ulama dalam hal ini saling berpendapat, dengan ayat Al Qur’an yang sama, dengan riwayat yang sudah dipastikan kebenarannya.


2 Belum sampai suatu hadits kepada seorang sahabat

Di masa lalu seseorang harus berjalan berkilo-kilo  meter untuk dapat menemukan suatu hadits.

Contoh untuk kasus ini adalah perbedaan antara hadits Abu Hurairah dan Aisyah tentang puasa orang junub.

Hadits shahih Bukhari dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa bila sudah masuk waktu subuh dan seseorang masih dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.

Hadits lain yang juga termasuk dalam shahih Bukhari dari Aisyah dan Ummu Salamah, menyebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berada dalam junub ketika waktu subuh sudah masuk (karena jima’ sebelumnya), dan beliau berpuasa.  

Dalam hal ini, kemungkinannya adalah Abu Hurairah belum memperoleh informasi ini, karena ini adalah masalah di dalam keluarga, yang kemudian baru disampaikan oleh Aisyah kepada yang lain karena dapat menjadi pelajaran.


3 Karena perbedaan status hadits

Suatu hadits dianggap sebagai shahih atau tidak adalah hasil dari ijtihad ulama, bukan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka status shahih atau tidak tergantung siapa yang menilai.

Imam Bukhari setelah mengumpulkan hadits yang beliau anggap shahih, menyetorkan hadits tersebut kepada Imam Ahmad bin Hambal. Dari 7000 hadits yang dikumpulkan, ada 4 hadits yang dianggap tidak shahih dan dikeluarkan dari kumpulan hadits tersebut.

Contoh kasus adalah pada doa Qunut subuh.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tetap Qunut pada shalat Fajar hingga meninggal dunia. Merujuk pada hadits ini, maka hukum Qunut subuh adalah sunnah.

Untuk qunut subuh, tidak ada referensi yang menyatakan wajib. Ada yang menyatakan sunnah atau sunnah ab’ad yang bila tertinggal karena lupa disarankan untuk sujud syahwi. Tetapi karena sunnah, ditinggalkan dengan sengaja pun tidak apa-apa.

Hadits dari Anas, menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Qunut sebulan penuh melaknat orang-orang yang membunuh sahabat, dilakukan di semua shalat, dengan Qunut yang berbeda, sampai akhirnya Allah perintahkan untuk berhenti.

Terhadap kedua hadits tersebutlah ulama berbeda pendapat mana yang lebih shahih.


4 Perbedaan memahami nas

Ayat Al Qur'an surat An Nisa’ menyebutkan “bila telah menyentuh perempuan dan tidak bertemu air, maka tayammumlah”.

Secara tekstual, makna perempuan adalah perempuan mana pun baik kecil maupun besar, baik muhrim maupun bukan muhrim.

Namun memaknai lebih lanjut apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu, ulama berbeda pendapat.

Imam Abu Hanifah meyatakan tidak batal menyentuh perempuan, karena yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima’.

Imam Maliki dan Hambali menyatakan batal bila menyentuh dengan syahwat.
Imam Syafi’i menyatakan batal baik dengan istri maupun dengan orang lain, bila menyentuh tanpa penghalang, bagian apapun yang menyentuh.

Ada 2 hadits berkenaan dengan hal ini.

Yang pertama adalah hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium sebagian istri beliau lalu tanpa berwudhu kembali, beliau langsung shalat.

Berdasarkan hadits inilah sebagian ulama menetapkan bahwa menyentuh istri tidak batal.
Terhadap hadits ini, Imam Nawawi menyatakan sebagai hadits dhaif.

Dan ada kemungkinan bahwa saat itu istri-istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengenakan cadar. Maka berdasarkan pendapat ini, mencium istri bila tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Ada hadits lain yang menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong cucu perempuan beliau, Umamah. Artinya bila bersentuhan dengan perempuan yang masih kecil, tidak membatalkan wudhu. Namun bila baligh tetap membatalkan wudhu.

Hadits lain lagi menjelaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat malam dan kaki Aisyah melintang, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memegang kaki Aisyah dan menyingkirkannya. Hadits ini dipahami sebagaian ulama bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain yang menurut Imam Malik “nihayatin minash shahih” atau sangat shahih, menyatakan bahwa laki-laki yang mencium atau memegang perempuan dengan tangan maka wajib berwudhu.

Terhadap hadits-hadits tersebut, Imam Syafi’I memaknai sebagai berikut : secara umum bersentuhan laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, bila tanpa penghalang. Adapun hadits yang menyatakan Rasulullah mencium istri beliau dan memegang kaki Aisyah, ditakwilkan bahwa pada saat itu ada penghalang seperti cadar maupun celana panjang. Penakwilan dilakukan agar hadits-hadits yang sama-sama shahih tersebut dapat diamalkan.

Ijtihad seperti ini sudah di luar teks Al Qur’an dan hadits, dengan pemahaman yang mengharuskan dilakukannya takwil.

Untuk perbedaan nomor 5 dan 6 belum sempat dijelaskan karena keterbatasan waktu.


Cara menyikapi perbedaan


Menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut, kita sebaiknya kembali kepada Al Qur'an dan sunnah, melalui ulama. Karena para ulama secara detail memahami hadits bahkan yang terlihat kontradiktif. Dengan cara ini kita insya Allah akan selamat dengan cara yang benar. 

Emansipasi dalam Islam

Ceramah disampaikan oleh Ustadzah Ambun Suri, di Mushalla Tarbiyah, hari Jum’at, 24 Rajab 1438 / 21 April 2017.

Dalam hadits disebutkan bahwa laki-laki yang baik adalah laki-laki yang baik pada keluarganya, lembut kepada istrinya. Tidak disebutkan dalam hadits tersebut mengenai keberhasilan karir.

Perempuan seperti tulang yang bengkok, sehingga menasihati perempuan berbeda dengan laki-laki.

Dalam surat An Nisa 34, disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena mereka memiliki kelebihan, yaitu memberi nafkah sebagai kewajiban bagi laki-laki kepada keluarganya.

Hal ini juga yang menyebabkan hak waris bagi laki-laki 2 kali lipat dari saudaranya yang perempuan, yaitu karena laki-laki memiliki kewajiban untuk menghidupi keluarga.

Emansipasi tidak sama dengan kesetaraan gender. Emansipasi adalah kesederajatan hak dan kewajiban, tetapi tidak sama persis. Pihak feminis seringkali mengarahkan definisi emansipasi menuju ke kesetaraan gender, yang pada akhirnya malah menghancurkan tatanan keluarga.

Saat ini terlihat upaya menghilangkan nilai agama dari kehidupan

Di akhirat nanti, seorang ibu akan dimintakan pertanggungjawaban atas pendidikan anak-anaknya. Pekerjaan juga akan ditanya, terutama dalam konteks apakah menjalankan amanah atau tidak. Tetapi prioritas utama adalah anak. Bekerja sebaiknya diniatkan sebagai pemanfaatan ilmu, dengan tetap menjaga adab-adab sesuai syariat, tidak melakukan ikhtilat (berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrim) dan menjaga aurat.

Ketika terjadi dilema antara keluarga dan pekerjaan, maka sebaiknya kembali ke rumah, kembali ke kewajiban utama mendidik anak. Yakinlah bahwa ketika anak sudah besar nanti, Allah akan berikan kesempatan untuk berkiprah lagi.

Ibu boleh bekerja bila daya dukung baik, dari keluarga inti, dari suami, dari keluarga besar, dari orang tua.

Tujuan emansipasi dalam Islam adalah meninggikan kalimat Allah. Seorang perempuan keluar rumah sebagai muslimah, adalah kebebasan dalam bingkai ketakwaan.

Contoh perempuan di masa Rasulullah, ada berbagai peran. Khadijah adalah pengusaha yang kaya raya dan memberikan seluruh hartanya untuk dakwah. Aisyah tidak memiliki anak tapi memiliki banyak ilmu. Fatimah saat qanaah dalam keterbatasan dari suaminya, Ali bin Abi Thalib. Zainab binti Jahsy memiliki keterampilan tangan.

Harus kita yakini bahwa semua yang Allah berikan pasti baik, dan setiap orang memiliki kecenderungan berbeda-beda.

Jangan sampai kita kepada Al Qur’an beriman sebagian dan menentang sebagian. Tabarruj (berhias) yang dilarang dalam Islam adalah segala hal yang menyebabkan orang menjadi tertarik untuk melihat kepada kita sebagai perempuan.

Peran ibu bukan memasak dan mencuci. Hakikat emansipasi bukan sama sehingga menyalahi bingkai ketakwaan. Tetapi juga tidak memasung hak perempuan. Ada kecenderungan pihak-pihak menebarkan kebencian pada agama, dan semakin jauh dari agama. Pekerjaan SPG dilarang dalam Islam karena merupakan bentuk eksploitasi wanita. Sebenarnya Islam membolehkan banyak hal, namun memang ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Tujuan Kartini membuat sekolah perempuan adalah agar perempuan bisa mengelola rumah tangganya dengan baik, bukan untuk lebih tinggi dari laki-laki.

Perempuan sebaiknya tidak mengejar karir, apa lagi bila karir menjadi menyita waktu. Niatkan bekerja untuk mengamalkan ilmu. Karena yang terpenting adalah membina generasi yang lebih baik.

Ketika ibu bekerja sudah kembali di rumah, tidak boleh mengatakan, “Mama sedang sibuk”, sehingga tidak bisa menemani anak. Seharusnya kesibukan seorang ibu adalah mengurus anak.

Menjadi ibu di usia 40 tahun ke atas adalah masa rawan, karena anak-anak sudah mulai besar, pengasuhan juga makin sulit.

Beberapa tokoh perempuan Indonesia selain Kartini :

1 H. Rangkayo Rasuna Said adalah wartawati perempuan pertama.
2 Malahayati pejuang jihad fisabillah, menjadi panglima pada perang Aceh.
3 Nyai Ahmad Dahlan.

4 Rahma El Yunusiyah, adalah pendiri Diniyah Putri, yang dibuat dengan pertimbangan bahwa muatan pendidikan untuk anak perempuan berbeda dengan laki-laki. 

Beliau diundang ke Al Azhar Mesir, salah satu sekolah tertua di dunia, dan Al Azhar melihat sistem baru tersebut mengimplementasikan hal yang sama. Beliau adalah salah satu pelopor berdirinya Tentara Nasional Indonesia. Dan pernah diundang ke Persia dan Suriah.

Beliau tidak memiliki anak. Tetapi walaupun anak biologis tidak ada, beliau memiliki banyak anak biologis. Seperti Aisyah dengan ilmunya.

5 Cut Nyak Dien, pahlawan Aceh, yang sebenarnya senantiasa berkerudung.

Selain itu, Sisingamangaraja dan Pattimura sebenarnya beragama Islam.

Dapat dikatakan bahwa pejuang di masa penjajahan adalah muslim, dengan niat untuk melawan kekafiran.

Tugas utama perempuan dalam rumah tangga adalah mendidik anak. Sedangkan tugas-tugas rumah tangga lainnya adalah tugas bersama, seperti memasak, mencuci, menyeterika, dan membersihkan rumah. Di Saudi Arabia dan di Malaysia, tugas berbelanja ke pasar dilakukan oleh laki-laki.

Ketika anak-anak sudah besar, maka perempuan beralih menuju ke peran sosial, karena kesibukan dengan anak sudah jauh berkurang. Berperan di lingkungan dengan ilmu dan terus belajar.

Dalam berbagi tugas dengan suami, hendaklah menggunakan pendekatan dan komunikasi yang baik. Jangan memberikan perintah, tetapi tawarkan peran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Tidak ada gunanya kesal dan sedih tanpa menyampaikan masalah yang dihadapi, karena suami tidak akan memahami. Sampaikan kondisi yang dihadapi, dan tawarkan peran apa yang akan diambil suami.

Tuesday, April 18, 2017

Ketentuan Bacaan Shalat (2)

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc di Mushalla Tarbiyah pada hari Selasa, 14 Rajab 1438 / 11 Apr 17.


1 Takbiratul ihram

Lafazh Allahu Akbar atau Allahul Akbar.

Walaupun ada kata lain dengan arti yang sama, kata "akbar" tidak boleh diganti. Lafazh "bar" pada "Akbar" tidak boleh dipanjangkan.

Lafazh "lah" pada Allah walaupun secara tajwid adalah mad thabi'i dengan 2 harakat, boleh dipanjangkan. Karena hukum tajwid hanya berlaku pada bacaan Al Qur'an, tidak berlaku pada percakapan, doa, dan bacaan shalat.

Mazhab Syafi’i Maliki, merujuk pada hadits Bukhari Muslim, tangan diangkat sampai bahu.
Mazhab Hambali, merujuk pada hadits Muslim, tangan diangkat sampai 2 telinga untuk laki-laki.

Perbedaan ini bukan masalah benar atau salah, hanya mana yang lebih utama. Walaupun tidak mengangkat tangan, shalat tetap sah, karena hukumnya sunnah.

Bila kita sedang berada di antara kelompok tertentu, sebaiknya kita lakukan yang sering digunakan di kelompok tersebut, agar tidak menimbulkan pertanyaan dan mengganggu kekhusyu'an.

Ada juga mazhab yang bahkan mengharuskan jempol sampai ke telinga.
Mazhab Hambali membolehkan kedua-duanya.

Tangan terbuka tidak terkepal, telapak tangan menghadap ke kiblat.

Hukumnya sunnah, ditinggalkan tidak membatalkan shalat, bila dilaksanakan akan menambah kesempurnaan shalat.


2 Iftitah

Bersifat sunnah.

Hadits Riwayat Muslim : Allahu Akbar kabira.. sampai dengan wa ashila.
Hadits Riwayat Muslim : Wajahtu wajhiya..
Hadits Riwayat Ath Thabrani : Inni wajahtu wajhiya..

Ketiga doa Iftitah di atas di Indonesia sering digunakan oleh kalangan NU.

Bila kita memahami arti dari doa Iftitah ini, maka di awal shalat adalah pengkondisian untuk hanya ingat kepada Allah saja. Dan seharusnya semua persoalan lain sudah kita lupakan.

Hadits Bukhari Muslim : Allahumma baid baini.. Di Indonesia sering digunakan oleh kalangan Muhammadiyah.

Hadits lain yang juga shahih : Subhanallahu wa bihamdik..


3 Bersedekap

Jumhur ulama menyatakan hukumnya sunnah, tidak wajib.

Mazhab Maliki menyatakan  makruh, dan disunnahkan untuk dilepas.
Syiah juga tidak bersedekap.

Tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Boleh di telapak, pergelangan, atau lengan.

Tempat meletakkan tangan :

Mazhab Hanafi Hambali : di bawah pusar, merujuk pada hadits Imam Ahmad dan Abu Dawud

Mazhab Syafi'i di antara pusar dan dada.
Merujuk kepada hadits yang secara tekstual menyebutkan "'ala shadr, di dada", namun diartikan di bawah dada, karena diajarkan  bukan dengan teks, melainkan dengan praktek langsung dari guru ke guru.

Ulama abad ke 20an merujuk pada hadits yang sama, tetapi memaknai secara tekstual, yaitu di dada.

Bersedekap hukumnya sunnah, ditinggalkan tidak apa-apa. Kita tinggal memilih dari beberapa alternatif tersebut, yang penting ada ulamanya ada dalilnya.


4 Taawudz

Bacaan : A'udzubillahi minasy syaithanirrajiim.

Dalil ada di Al Qur'an, yaitu bahwa bila membaca Al Qur'an, dianjurkan membaca taawudz. Al Fatihah termasuk bacaan Al Qur'an, sehingga dianjurkan diawali dengan ta'awudz.

Mazhab Syafi’i dan Hambali : membaca pelan sebelum setiap rakaat.
Mazhab Hanafi : sunnah di rakaat pertama saja.
Mazhab Maliki : makruh membaca taawudz, sehingga memaca langsung alhamdulillahirabbil aalamiin. Mazhab ini banyak digunakan di Afrika termasuk Turki.


5 Bismillah

Jumhur ulama menyatakan hukumnya wajib.

Mazhab Syafi’i : disunnahkan keras.

Hadits Riwayat Nasa'i, dari Abu Hurairah, shalat membaca bismillah lalu Al Fatihah, lalu ia berkata bahwa shalatnya paling mirip dengan  Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Mazhab Hambali : membaca dengan pelan, sirr.
Hadits Ibnu Syahin bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, membaca bismillah dengan sirr.

Mazhab Maliki : makruh membaca bismillah menggunakan dalil yang sama dengan taawudz, yaitu bahwa Rasulullah langsung membaca alhamdulillahirabbil 'aalamiin.

Dalam hal ini bukan benar salah, hanya mana yang lebih utama menurut masing-masing hadits.

Arab biasanya tanpa bismillahirrahmanirrahiim, tapi ketika Imam Sudais ke Istiqlal, beliau membaca bismillah dengan keras.


5 Al Fatihah bacaannya harus benar.

Al Fatihah termasuk rukun shalat. Bila Al Fatihah salah, maka shalat menjadi tidak sah.

Kriteria Al Fatihah yang benar :

1. Tasydid harus benar, contoh Alhamdulilahi rabbil (bukan rabil).

2. Mad panjang pendek, yaitu panjang dibaca panjang, pendek dibaca pendek, tidak boleh tertukar.
Untuk jumlah harakat yang seharusnya 6 harakat tapi kurang, tidak mengapa, karena arti tidak berubah.

3. Huruf harus benar (ا dan ع, ح dan ه, dll)

4. Harakat harus benar (a, i, u)

Orang Indonesia malah membaca Al Qur'an lebih bagus dari orang asli Arab Saudi, karena mereka terpengaruh bahasa slank Arab.

Jika belum bisa Al Fatihah yang benar, shalat tetap sah. Tapi ada kewajiban untuk terus belajar.

Bila ada imam yang bacaannya tidak benar, dan ia rutin ada di suatu masjid, dan bacaan kita lebih baik, maka shalat kita yang berimam kepadanya menjadi tidak sah. Sebaiknya kita keluar dari jamaah tersebut.

Kalau bacaan di antara jamaah sama-sama masih kurang baik, tidak apa-apa saling mengimami, tetapi penting untuk bersama-sama mulai belajar.


6 Aamiin

Hukumnya sunnah, bukan bagian dari surat Al Fatihah.

Dilakukan dengan cara ketika imam membaca aamiin, ma’mum juga membaca aamiin. Dalam hadits disebutkan bila seseorang membaca aamiin bersamaan dengan malaikat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.

Dari hadits tersebut dapat dipahami juga bahwa ketika kita shalat, malaikat ikut shalat bersama kita.

Beberapa ibadah sunnah dijanjikan balasan yang luar biasa, seperti shalat sunnah sebelum subuh dijanjikan lebih dari bumi dan segala isinya. Ibadah wajib walaupun tidak disebutkan seperti demikian, sebenarnya pahalanya pasti lebih besar lagi.

Jadi jangan sampai kita lebih mengutamakan ibadah sunnah daripada ibadah wajib. Mengutamakan tahajjud, dhuha, shalat sunnah sebelum subuh, tapi shalat zhuhur malah tertinggal, misalnya.
Jangan sampai shalat wajib hanya dianggap sebagai menggugurkan kewajiban


Kembali ke Aamiin, mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan dibaca dengan sirr, antara lain di Turki, Bangladesh, India. Sedangkan mazhab Syafi’I menyatakan dibaca keras. 

Tuesday, May 24, 2016

Persiapan Amaliyah Ramadhan

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Hilman Rosyad, dalam rangka persiapan Ramadhan 2 Senin mendatang.

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, namun karena ada kebiasaan  dan mindset yang keliru, kita menjadi sulit meraih keberkahan.Salah satunya adalah anggapan bahwa di bulan Ramadhan, yang penting adalah puasa, sehingga puasa dianggap sebagai hal yang paling utama.


Padahal puasa dapat dikatakan “tidak penting”, karena pada ayat puasa dijelaskan tentang kemudahan puasa. Dibandingkan dengan jihad, yang dijelaskan bahwa sulit, dengan ayat yang menyatakan bahwa boleh jadi ada hal yang kamu benci tetapi baik untukmu. Sedangkan pada ayat puasa dijelaskan bahwa Allah menginginkan hal yang mudah dan bukan yang sulit, dan setelah itu dipermudah lagi dengan boleh berbuka bila sakit dan safar.

Padahal pahala suatu ibadah bergantung kepada tingkat kesulitan dari ibadah tersebut. Misalnya yang sering disebutkan bahwa amal terbaik adalah walaupun tidak besar tetapi konsisten. Amalan ini diberikan pahala besar karena sulit.

Untuk puasa, hampir tidak ada hadits yang menyatakan tentang pahala puasa. Ada yang menyebutkan puasa sebagai perisai. Balasan yang dijelaskan adalah lapar dan dahaga. Hadits lain menyatakan bahwa semua amalan, pahalanya bagi manusia, khusus untuk puasa, Allah yang memberikan pahala, namun tidak dijelaskan bentuk pahalanya. Maka puasa untuk Allah.

Namun fokus pada puasa tamat 30 hari justru tidak menjamin diperolehnya rahmat, maghfirah, pembebasan dari api neraka, terbelenggunya syaitan, dan terbukanya pintu surga.

Yang penting dalam bulan Ramadhan justru 10 hal berikut :
1. Mengakhirkan sahur
2. Menyegerakan berbuka
3. Shalat malam
4. Tilawah quran
5. Memperbanyak dzikir doa
6. Melaksanakan zakat, infaq, shadaqah
7. Memperbanyak amal soleh ibadah lain (selain no. 1-6)
8. Meninggalkan hal yang mubah yang tidak bermanfaat
9. Hadir di masjid untuk I’tikaf
10. Mencari lailatul qadr


Berkaitan dengan meninggalkan hal yang mubah namun tidak bermanfaat, maka terlebih lagi hal yang makruh dan yang haram. Maka bila di malam Ramadhan seseorang merokok, puasa ramadahan siang harinya menjadi batal. Dan 1 Syawal pun, bila merokok, maka seluruh puasa yang lalu menjadi batal. Maka puasa nanti saja di akhirat, cari tempat yang banyak api, karena dalam kisah tentang surga tidak pernah dijelaskan tentang api.

10 hal inilah yang akan mendatangkan keberkahan, rahmat, maghfirah, pembebasan dari api neraka, terbelenggunya syaitan, dan terbukanya pintu surga.Dapat dikatakan, lupakan puasa karena tidak penting. Puasa memang wajib dan 10 hal tersebut sunnah, namun lebih penting.


Yang pertama adalah mengakhirkan sahur.

Sahur artinya adalah bangun di 1/3 akhir malam. Sahur bukan berarti makan. Dan dalam sahur ada keberkahan, yaitu kebaikan berkelanjutan. Makan sebetulnya tidak perlu. Untuk anak kos yang tidak ada makanan pun, bangunlah untuk keberkahan itu. Bila tidak ada makanan, minumlah sekedar seteguk. Seteguk minuman sebenarnya sangat tidak sebanding bila dibandingkan dengan sepiring nasi lengkap. Namun sama-sama memperoleh keberkahan.


Bila bangun sahur, walaupun hanya dengan seteguk air, siangnya terasa tidak begitu lapar, baru asar terasa lapar. Berbeda dengan mereka yang tidak sahur karena malamnya makan terlalu kenyang, biasanya jam 10 sudah merasa lapar, apa lagi bila makanannya kurang tepat, malah bisa sakit perut dan akhirnya tidak sampai maghrib.

Jangan pernah ragu dengan kekuasaan Allah, bangunlah dulu di waktu sahur sesuai perintah Allah, insya Allah nanti akan datang solusi dari Allah. Bisa saja untuk anak kos yang tidak punya makanan di rumahnya, lalu berjalan ke masjid menjelang subuh, ternyata diajak sahur oleh tetangga yang sedang sahur. Atau bisa minum air putih saja, bila perlu minum air dari kamar mandi, insya Allah aman dan berkah.

Kedua, ta’jilul ifthar, yaitu mempercepat berbuka.

Di Indonesia ada kebiasaan bahwa ketika adzan maghrib dilakukan ta’jil dulu, kemudian berbuka setelah maghrib. Mempercepat berbuka bukan berarti berbuka sebelum maghrib, atau untuk orang di Jakarta berbuka di waktu maghrib Jayapura. Dan tidak dibolehkan berbuka diakhirkan hingga menjelang isya. Syiah berbuka di waktu Isya.


Bagaimana yang dicontohkan Rasulullah?
Rasulullah berbuka dengan 3 butir kurma dilanjutkan dengan air bening. Lalu Rasulullah shalat Maghrib, kemudian menunggu waktu Isya, lalu shalat Isya. Setelah itu qiyamullail, dan baru makan lagi di waktu sahur.

Berbeda sekali dengan kebiasaan kita, yang setelah maghrib makan kenyang, sehingga tarawih menjadi kurang fokus. Setelah tarawih pun masih makan lagi. Jadi puasa pada akhirnya hanya memindahkan waktu makan dari siang ke malam. Dan secara ekonomi di bulan Ramadhan , demand akan makanan justru meningkat, dan pasar menjadi sangat ramai.

Padahal yang disunnahkan adalah di malam hari seharusnya tetap lapar seperti siang, walaupun dihalalkan untuk makan dan minum. Cukup seperlunya saja.

Ketiga, Qiyamullail, atau shalat malam.
Secara definisi, qiyamullail adalah rangkaian shalat sunnah 2 rakaat 2 rakaat antara bada isya dan sebelum subuh yang disempurnakan dengan 1 kali witir.

Tarawih adalah salah 1 cara qiyamullail, dan secara definisi, tidak ada batas rakaat dari qiyamullail.


Namun bagaimana dengan hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan shalat tidak lebih dari 11 rakaat, dengan 4, 4, 3. Hadits ini tidak berhenti di situ, namun masih ada lanjutannya, yaitu, jangan ditanyakan panjang dan indah bacaannya.

Sehingga Aisyah bertanya (kurang lebih), “Wahai Rasulullah, bukankah Allah sudah mengampuni dosamu yang lampau dan yang akan datang? Mengapa engkau harus begitu lelah melakukan qiyamullail?” Rasulullah menjawab (kurang lebih), “Tidakkah boleh menjadi hamba yang bersyukur?”

Maka nilai qiyamullail bergantung pada kelelahan mengerjakannya, karena panjangnya bacaan.

Ibnu Abbas pernah menggambarkan qiyamullail Rasulullah, yaitu ruku sepanjang berdiri, sujud pertama sepanjang ruku, sujud kedua sepanjang sujud pertama. Bila masing-masing 5 menit, maka 1 rakaat 20 menit, untuk 11 rakaat menjadi 220 menit, atau lebih dari 2 jam. Mau

Maka di masa Umar bin Khattab, tarawih dipimpin oleh Ubay bin Kaab, untuk mengupayakan panjangnya shalat seperti Rasulullah, 8 rakaat dibagi menjadi 20 rakaat dengan 10 kali istirahat, ditambah dengan witir. 10 kali istirahat dalam bahasa Arab disebut “rahatan ba’da raha” yang disingkat menjadi tarawih. Di masa selanjutnya, dipecah lagi menjadi 40 rakaat dengan 3 witir.

Untuk ruku yang panjang, dapat membaca tasbih dan doa. Untuk berdiri membaca Al Qur’an, bisa dengan membawa mushaf. Bila mushaf dirasa terlalu jauh, dapat didekatkan dengan maju mendekati mushaf ketika berdiri, kemudian mundur ketika ruku dan sujud. Lebih baik lagi bila menambah hafalan Al Qur’an.


Shalat maju mundur diperbolehkan karena Rasulullah pernah shalat di atas batang pohon ketika berdiri agar terlihat oleh jamaah, dan kemudian mundur untuk turun ke lantai ketika ruku dan sujud, dan kembali naik ke batang pohon ketika berdiri. 

Thursday, September 17, 2015

Bagaimana Qurban untuk Keluarga?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah berqurban 1 kambing untuk keluarganya.

Yang dimaksud dengan keluarga adalah suami, istri, dan anak yang belum berpenghasilan.

Tidak termasuk dalam keluarga : orang tua, kakak, adik, dan anak yang sudah berkeluarga.

Berqurban dilakukan atas nama kepala keluarga, bukan atas nama anak dan istri. Jumlah qurban boleh lebih dari 1, boleh sejumlah anggota keluarga, namun tetap seluruhnya atas nama kepala keluarga.


Dibolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, karena dibolehkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal. Maka caranya adalah beli hewan qurban atas nama orang yang sudah meninggal tersebut, sehingga qurban dilaksanakan atas nama almarhum. 

Adakah Kaitan Qurban dengan Aqiqah?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.

Di masyarakat ada yang mengaitkan qurban dengan aqiqah. Dikatakan bahwa seseorang tidak boleh berqurban bila belum aqiqah.

Bila kita bertemu dengan orang yang menjelaskan seperti ini, mintalah buku yang menjadi referensinya, karena sebetulnya tidak ada dalilnya.

Tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban, aqiqah dan qurban memiliki dalil dan waktu pelaksanaan yang berbeda. 

Dapatkah Patungan / Urunan untuk Berqurban?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik. 

Saat ini ada mekanisme patungan untuk membeli hewan qurban, baik kambing ataupun sapi. Hal ini sering dilakukan di sekolah-sekolah dan kelompok pengajian.

Ibadah qurban ada standardisasi dan  pengaturan khusus. Maka tidak bisa merujuk ke aturan umum “semampunya”.

Dalam hadits HR Ahmad dari Abu Hurairah disebutkan bahwa, “Yang punya keluasan rezeki tetapi tidak berqurban, maka sama saja ia tidak shalat.”

Secara eksplisit yang disebutkan adalah “jangan dekati jamaah shalat”, namun arti yang dimaksud adalah “sama saja seperti tidak shalat”, karena kewajiban qurban sama tingkatnya seperti kewajiban shalat. Karena untuk masyarakat saat sekarang yang sehari-hari memang lebih memilih untuk tidak mengikuti shalat berjamaah, penggunaan istilah “jangan dekati jamaah shalat” malah menjadi pembenaran untuk tidak shalat berjamaah.

Hitungan “kemampuan” untuk melaksanakan qurban, adalah memiliki uang sebesar harga minimal 1 hewan qurban pada hari Idul Adha dan tasryik. Bila harga minimal hewan qurban tahun ini Rp 2jt, jika kita memiliki dana sebesar 2jt pada hari Idul Adha dan tasyrik, maka kita terkena kewajiban qurban.
Bila kita patungan 100rb atau 50rb untuk membeli 1 kambing atau 1 sapi, maka biaya yang kita keluarkan adalah 100rb, yang sebetulnya belum seharga kambing atau sapi, tapi baru seharga ayam atau itik, yang bukan termasuk hewan qurban.

Maka urunan sebetulnya bukan qurban, karena persyaratannya tidak dipenuhi.

Bila memang tidak mampu untuk membeli hewan qurban, maka tidak diwajibkan untuk berqurban, dan sudah diwakili oleh  Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Bila akan urunan, sebutkan bahwa untuk membeli kambing atau sapi, jangan disebutkan untuk qurban. Karena di sana tidak ada pahala qurban.

Ibadah tidak bisa dilakukan tanpa dalil.

Maka perlu dicari solusi untuk di sekolah-sekolah, yang biasanya menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengajarkan anak-anak berqurban. Karena membeli kambing dengan urunan tidak termasuk qurban, maka sebetulnya tujuan pengajaran berqurban tidak tercapai, yang tercapai adalah tujuan untuk melatih anak menjadi dermawan.

Solusi alternatif pertama, adalah guru melaksanakan qurban, dan disaksikan oleh murid-murid, kemudian diberikan penjelasan.


Solusi kedua, membuat tabungan qurban, yaitu anak-anak menabung sampai dalam setahun cukup untuk berqurban. Dengan cara ini anak-anak belajar menabung dan berqurban. 

Apa Hakikat Qurban?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.

Dari iklan dan sosialisasi yang disampaikan oleh penyelenggara qurban, sebagian masyarakat berpandangan bahwa hakikat qurban adalah berbagi.

Bila merujuk ke Al Hajj 36, Allah berfirman :
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi'ar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

Maka dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa hewan-hewan yang Allah ciptakan adalah media ibadah. Hakikat ibadahnya sebagaimana yang disampaikan selanjutnya dalam ayat tersebut, yaitu dengan menyebutkan keagungan Allah pada saat penyembelihan.

Setelah itu dijelaskan bahwa pequrban dapat memakan hewan qurbannya.
Dan baru setelah itu penjelasan tentang pembagian kepada orang lain. Dalam ayat tersebut dikatakan “orang lain”, bukan “orang miskin”.

Selanjutnya dalam ayat tersebut disampaikan bahwa pembagian kepada yang tidak meminta ataupun tidak meminta, artinya baik kepada orang yang mampu (kaya) ataupun yang miskin.

Syariat qurban dalam pembagian tidak sama dengan syariat zakat.

Bila hakikat qurban adalah membagi daging, maka kita tidak perlu membeli hewan hidup. Cukup membeli daging, atau bahkan kornet, sosis, ataupun bakso, dan kemudian membagikannya.

Dalam hadits disebutkan bahwa “Tidak ada pekerjaan yang paling dicintai Allah dari hamba-Nya pada hari Nahar (Idul Adha dan tasyrik) selain menumpahkan darah (menyembelih hewan qurban)”.

Maka tidak perlu transfer untuk ke pelosok, tidak perlu ada alasan bahwa bahwa di kota besar sudah banyak daging dan yang lebih afdhal adalah mengirimkan ke pelosok.

Hakikat berqurban adalah melakukan penyembelihan, dan yang menyembelih adalah pequrban-nya.

Rasulullah di Madinah selama 13 tahun, dan syariat qurban diturunkan pada tahun ke-3 di Madinah. Maka selama 10 tahun Rasulullah berqurban dan melakukan sendiri penyembelihan hewan qurban beliau.

Ada orang yang mengatakan bahwa tidak tega atau takut untuk melakukan penyembelihan.
Bila tidak tega, mari kita kembali kepada syariat awal qurban yaitu diturunkan kepada Nabi Ibrahim, yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri, yaitu Ismail. Pada saat itu beliau tetap melaksanakan perintah Allah itu. Bila dibandingkan dengan kondisi Nabi Ibrahim tersebut, maka menyembelih hewan qurban seharusnya jauh lebih mudah.

Maka rasa tidak tega itu sebenarnya gangguan syaitan. Karena qurban adalah ibadah, maka memang syaitan ikut mengganggu.

Perlu dipelajari lebih lanjut, apa yang menyebabkan tidak tega? Apakah dipandang bahwa pequrban melakukan penyiksaan, pembantaian, atau perbuatan keji pada hewan qurban?

Allah mewajibkan manusia untuk berbuat ihsan. Ihsan bukan berarti tidak menyembelih hewan qurban ataupun tidak membunuh musuh yang menyerang Islam. Tetapi menyembelih dan membunuh dengan ihsan.

Ihsan dalam menyembelih antara lain menajamkan mata pisau.

Dalam sebuah penelitian yang membandingkan rasa sakit yang dialami oleh hewan yang sedang disembelih, satu hewan diberikan obat bius sebelum disembelih, yang satu lagi disembelih tanpa dibius, ternyata yang dibius terlebih dahulu malah yang lebih merasa sakit.

Ajaran dari Rasulullah kita harus ikuti dan yakini kebenarannya, namun bila ada hasil penelitian akan lebih menambah keyakinan.

Peran panitia qurban adalah memfasilitasi, dengan memanggil satu per satu pequrban sesuai dengan kambing yang sudah dipesan, dan mempersilakan pequrban menyembelih sendiri qurbannya.

Ustadz juga seharusnya tidak mewakili menyembelihkan, tetapi jelaskan bahwa seharusnya pequrban menyembelih sendiri hewan qurbannya.

Dan yang diperintahkan untuk menyembelih qurban adalah laki-laki (kepala keluarga), bukan perempuan. Maka seharusnya secara psikologis laki-laki tidak takut. 

Berbagi daging qurban pada hakikatnya adalah sedekah biasa.

Menyembelih qurban lah yang berbeda pahalanya jika dilaksanakan pada Idul Adha, dengan hitungan sebanyak bulu pada hewan qurban. 

Wednesday, June 3, 2015

Membina Keluarga (1)

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Muhsinin Fauzi, Lc.

Tugas pokok suami adalah mengantar keluarga ke surga.

Mengenai nafkah justru tidak dibahas, karena tanpa agama pun, kewajiban suami untuk mencari nafkah sudah jelas.
Aspek yang diutamakan dalam agama adalah pendidikan, sehingga tugas pokok suami adalah membawa keluarga menjadi salih dan salihah, dengan salah satu support system-nya adalah nafkah.

Umar bin Khattab pernah menyampaikan bahwa kewajiban ayah kepada anak adalah memberi nama yang baik, memilihkan ibu yang baik, dan mengajarkan Al Qur’an.

Dalam beberapa hadits dijelaskan tentang sunnah suami untuk mencari nafkah, tetapi tidak dibahas pada Cabang Keimanan.

Membahas keluarga, maka dibagi menjadi tiga tahap yaitu  pra nikah, pada saat pernikahan, serta pasca nikah.
Pasca nikah dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu kewajiban suami istri serta kewajiban orang tua anak.

Permasalahan rumah tangga dapat merembet dan dapat berkembang sampai menjadi fatal.

Untuk pembahasan pranikah, maka aspek pertama adalah masalah kualifikasi pasangan.
Dalam Islam, kualifikasi pasangan ada 4 yaitu nasab (keturunan), wajah, harta, dan agama. Harta yang dimaksud bukan harta orang tua, tetapi harta dari calon suami / istri itu sendiri.
Yang diutamakan dalam pemilihan pasangan adalah agama.

Agama akan membantu dalam mengatasi berbagai dinamika dalam berkeluarga.
Keberagamaan bukan hanya dalam hal symbol, tetapi yang terpenting adalah ketaatan menjalankan hukum serta etika dan karakter.

Bila dicoba dikombinasikan antara kesalihan (kualifikasi agama) dengan kualifikasi yang lain, maka akan memberikan hasil yang baik, dalam keadaan positif maupun negatif. Istri salihah, dikombinasikan dengan kualifikasi apa pun akan baik, istri tidak salihah, dikombinasikan dengan kualifikasi apa pun akan buruk.

Kesalihan adalah kesanggupan untuk bertindak benar dalam berbagai situasi. Bertindak benar ketika dalam kekurangan, bertindak benar ketika marah, bertindak benar ketika dalam kecukupan, dan lain-lain.

Contoh kombinasi istri salihah dengan kualifikasi lain yang positif :
Salihah cantik, menyenangkan suami dan tetap dapat menempatkan diri dengan baik.
Salihah kaya, dapat membantu suami dan tetap menghormati kedudukan suami.
Salihah nasab baik, membanggakan suami dan tetap menghormati suami.
Salihah pintar, dapat bertukar pikiran dengan suami dan tetap menghormati pendapat suami.

Contoh kombinasi istri salihah dengan kualifikasi lain yang negatif:
Salihah wajah biasa, suami tenang, dan istri tidak banyak menuntut.
Salihah kurang mampu, sabar, tidak banyak keinginan, sudah terbiasa dalam kekurangan.
Salihah kurang pintar, tunduk dengan apa yang diarahkan suami.

Sebaliknya, contoh kombinasi istri tidak salihah dengan kualifikasi lain yang positif :
Tidak salihah cantik, akan memperlakukan suami dengan semena-mena. Suami pun tidak dapat berbuat apa-apa karena takut kehilangan.
Maka khusus untuk kualifikasi cantik, bila ada seorang laki-laki yang merasa harus memiliki istri yang cantik, maka pastikan ia juga salihah.
Tidak salihah kaya, akan memperbudak suami karena merasa kekayaan adalah miliknya.
Tidak salihah pintar, akan “ngelunjak” karena merasa lebih pintar dari suami.

Contoh kombinasi istri tidak salihah dengan kualifikasi lain yang negatif :
Tidak salihah miskin atau tidak salihah bodoh, menyulitkan suami dari berbagai aspek.

Maka istri tidak salihah akan menyulitkan suami dikombinasikan dengan kualifikasi apa pun.

Ada contoh kasus seseorang yang memiliki karir yang baik, namun ternyata setelah dicek kesehatannya, tingkat kolesterolnya cukup tinggi. Orang tersebut berhari-hari tidak bisa tidur karena khawatir dengan kondisi kesehatannya itu. Ketika diajak bicara, ternyata sebabnya adalah karena ia kurang dekat dengan Allah. Hidup memang menjadi serba rumit dan ruwet bila seseorang tidak salih.

Perbandingan ta’aruf dengan pacaran.
Apa bila dianalogikan dengan memilih produk, cara pemilihan yang terbaik adalah ketika emosi tidak terlibat. Sehingga bila kita akan membeli sesuatu, jangan membawa anak kecil, karena anak kecil akan sangat emosional.

Pada pacaran emosi terlibat, padahal kualifikasi belum terlihat secara jelas.
Pada ta’aruf kualifikasi dipilih dulu, baru kemudian emosi terlibat, yaitu ketika cinta jatuh ketika menentukan suka atau tidak suka pada saat khitbah.

Kembali dianalogikan dengan memilih produk, kita perlu melihat brosur terlebih dahulu. Begitu pula dengan proses ta’aruf, yang dilakukan dengan identifikasi kualifikasi terlebih dahulu. Penentuan suka atau tidak suka dilakukan ketika khitbah.
Bila kualifikasi sudah cocok, tetapi ternyata ketika khitbah tidak suka, maka dapat lebih mudah untuk dibatalkan.
Namun jika sudah terlanjur suka yang dilalui dengan metode pacaran, ketika ada kualifikasi yang tidak cocok, biasanya akan sulit untuk menentukan sikap karena sangat mudah untuk memberikan pembenaran.

Kembali dianalogikan dengan pemilihan barang. Barang dengan kualifikasi baik biasanya disimpan dengan baik dan tidak boleh disentuh. Sedangkan barang dengan kualifikasi kurang baik biasanya diletakkan di tempat terbuka, dapat dicoba berkali-kali sehingga akhirnya rusak walaupun tidak dibeli.

Maka pacaran sebetulnya menurunkan grade, karena bila dianalogikan dengan barang, statusnya seperti barang yang bisa dicoba dahulu sebelum dibeli. Padahal barang yang mahal biasanya hanya bisa dilihat dari brosur saja, jangankan menyentuh barang aslinya, melihat barang aslinya saja tidak bisa.

Ada contoh kasus ketika ada seorang Ayah yang tidak membolehkan anak perempuannya untuk pacaran, dan menyatakan bila ada laki-laki yang mendekati anak perempuannya, akan segera dinikahkan. Demikianlah yang selalu disampaikan oleh anak perempuannya itu kepada setiap laki-laki yang  mendekatinya, dan biasanya tidak ada yang berani mendekati. Sampai akhirnya ada yang datang, dan ternyata berani mendatangi ayahnya dan setuju untuk menikahi, dan ternyata memang memiliki kualifikasi yang baik.

Hikmah dari contoh kasus ini, dari sisi anak perempuan, harus dijaga sungguh-sungguh, bila ada yang mendekati harus menikah. Dari sisi laki-laki biasanya memang hanya yang benar-benar mampu yang berani untuk segera menikahi.

Maka sebetulnya proses pra nikah dengan ta’aruf dan khitbah ini sangat mirip dengan proses jual beli barang. Tahap pertama adalah pengecekan kualifikasi dengan proses ta’aruf. Bila merasa cocok, dilanjutkan dengan proses khitbah yaitu melihat barang, bila cocok bisa dilanjutkan dengan akad nikah.

Proses pengecekan kualifikasi atau ta’aruf secara teknis saat ini dilakukan dengan tukar menukar data dan informasi dari orang-orang sekitar calon tersebut. Dahulu biasanya dilakukan dengan ayah yang benar-benar mengikuti seluruh kegiatan calon menantunya dan memberikan penilaian langsung dari pengamatan itu. 

Proses ini akan dipermudah bila dapat dibangun lingkungan yang baik. Seperti bila ada pasar atau mal dengan barang yang sudah bisa dipastikan baik dan bermerek, maka proses pemilihan dapat dilakukan dengan lebih mudah, karena kualitasnya sudah dapat dipastikan baik. Di masa sahabat dan salafus salih, proses mencari pasangan sangat mudah. Karena lingkungan saat itu terjaga dengan sangat baik dan dapat dikatakan bahwa semua muslim memiliki  kualitas keislaman yang baik.

Saat ini lingkungan belum terbangun dengan baik, maka proses pencarian menjadi lama. Kita harus bekerja ekstra keras untuk memastikan kualifikasi. Karena ada kalanya yang terlihat salih dan salihah, bisa jadi memang benar-benar salih dan salihah, bisa juga setengah bahkan seperempat salih dan salihah.

Ada yang terlihat salih dengan sangat menjaga shalat, tetapi tidak menghargai pasangan. Ada yang berjuang sungguh-sungguh untuk dakwah, tetapi menelantarkan anak. Ada yang sangat menjaga pelaksanaan sunnah, tetapi tidak menghormati mertua.

Maka saat ini ta’aruf menjadi satu-satunya jalan untuk proses pra nikah. Dan tugas kita memastikan bahwa kita semua dan keluarga menjalankan proses ta’aruf ini.

Karena kegagalan menjalankan proses pra nikah ini, akan menghasilkan kualifikasi pasangan yang kurang baik, dan secara umum mereka yang tidak bertindak benar kepada Tuhannya, akan bertindak tidak benar juga pada pasangannya.

Saat ini terdapat fenomena ada pasangan di mana suami terlihat biasa, namun istrinya terlihat salihah. Hal ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu memang dari awal istrinya salihah, atau tadinya sama-sama biasa, namun istri taubat terlebih dahulu. Dan hal kedua ini akhir-akhir ini sangat dimungkinkan karena banyak istri yang dilarang untuk kerja oleh suaminya karena suaminya takut istrinya diganggu orang lain di kantor, kemudian istri mengisi waktu dengan mengantar anak ke sekolah, yang ternyata diisi dengan pengajian.

Di sisi lain, suami juga senang dengan istri salihah, karena biasanya semahal-mahal biaya istri salihah tidak semahal biaya istri tidak salihah. Misalnya istri salihah lebih senang ke pengajian daripada ke mal, dan sebagainya.

Proses setelah ta’aruf adalah khitbah, yang bila dianalogikan dengan jual beli barang, adalah proses melihat barang yang akan dibeli. Kedua calon pasangan sama-sama melihat.

Mereka yang pro pacaran biasanya akan berkata : Bagaimana bisa kenal bila tanpa pacaran? Bukankah kalau sekedar tukar data saja bisa bohong? Lalu bagaimana kalau tidak cinta?

Jawabannya adalah : Islam tidak mungkin tidak manusiawi.
Memang ada mereka yang ekstrim, bahkan sampai mengharamkan cinta. Padahal ini mengabaikan sisi kemanusiaan. Mereka memandang bahwa pernikahan adalah bagian dari perjuangan dakwah, sehingga tidak diperlukan cinta. Padahal kasih sayang, manja, cinta adalah cinta basyari yang diperlukan oleh manusia. Ada hadits yang mengatakan bahwa : Nikahilah wanita yang banyak anaknya dan besar kasih sayang / cintanya. Rasulullah pun menyampaikan citanya kepada Khadijah.

Justru sebaiknya adalah setelah proses khitbah, saat itulah cinta dijatuhkan.
Kesalahan dari mereka yang  mengharamkan cinta pada pasangan, adalah karena ayat idelogi digunakan untuk muamalah. Sehingga beragama menjadi terlalu keras. Padahal agama seharusnya lembut dan nyaman dalam kebenaran.

Setelah khitbah dan kedua pasangan menyukai pasangan masing-masing, segeralah menikah setelah ada uangnya. Sebagaimana pada jual beli barang, jika telah cocok, maka bayarkan uangnya.
Mahar dapat dipandang sebagai DP, sedangkan sisa pembayarannya adalah seluruh hidup yang ditanggung nantinya oleh suami. Dan akan ada uang mut’ah bila nanti terjadi perpisahan.

Dalam penyampaian data tidak boleh ada kebohongan, harus dicari parameter atau kriteria yang mewakili seluruh data. Misalnya untuk  mobil, bila mesinnya baik, maka dapat disimpulkan bahwa mobilnya baik. Tidak perlu membongkar keseluruhan mobil, yang artinya sama saja merusak mobilnya.

Bila ada hal yang di luar normal, harus disampaikan.

Sebetulnya sifat seseorang dapat dipelajari dari wajah dan telapak tangannya, sehingga proses khitbah sebetulnya sudah cukup untuk mengenali sifat dan karakter calon pasangan. Karena wajah dan telapak tangan adalah representasi dari seseorang. Dari wajah dapat terlihat kecantikan, sifat, karakter, kemauan, bohong atau tidaknya, mata yang jujur atau tidak, sifat lembut dan tunduk atau tidak. Dari bahasa tubuh juga dapat diketahui karakter seseorang, misalnya dari cara memasuki ruangan dan cara duduk. Buku tentang ilmu mempelajari sifat manusia dari wajah dan telapak tangan ini ditulis oleh Fakhrur Rozi dalam bahasa Arab dan belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.


Maka ta’aruf dan khitbah adalah cara yang sangat efektif dan tidak merugikan salah satu pihak. Dari proses ini akan didapatkan pasangan yang sesuai kualifikasinya, karena bila kualifikasi kurang tepat, di masa pernikahan akan terjadi proses penataan yang terus menerus, tidak kunjung selesai.