Showing posts with label qurban. Show all posts
Showing posts with label qurban. Show all posts

Thursday, July 27, 2017

Patungan untuk Kurban Kambing - Bagaimana Hukum dan Solusinya

Cuplikan Ceramah Dzuhur dari Ust. Sutomo Abi Nashir, Lc di Mushalla Tarbiyah.

Sebagai bagian dari pembelajaran bagi siswa di sekolah untuk ibadah kurban, seringkali dilakukan patungan untuk membeli 1 kambing misalnya dengan 100rb tiap anak.

Kemudian kambing disembelih dan sebagian / seluruh dagingnya dimasak dan dimakan bersama.

Dari sisi ibadah kurban, maka penyembelihan kambing ini tidak dapat ditetapkan sebagai kurban, karena kurban kambing adalah 1 kambing untuk 1 orang.

Selain itu, bila daging kambing seluruhnya dimasak dan dimakan bersama oleh siswa dan guru di sekolah, juga tidak sesuai dengan hukum kurban di mana seharusnya hak pekurban adalah sebagian saja dari hewan kurban tersebut. 

Dengan sedikit ekstrim dapat dikatakan bahwa yang dilakukan adalah patungan untuk makan daging kambing bersama.

Lalu bagaimana solusinya?

Yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

1.       Patungan dapat tetap dilakukan, misalnya 100rb per siswa sampai mendapat 1 kambing.
2.       Kemudian, kambing tersebut dihibahkan kepada salah satu guru atau karyawan di sekolah.
3.       Kemudian, kurban dilakukan atas nama guru atau karyawan tersebut.
4.       Setelah dilakukan kurban, sebagian dagingnya dapat dimasak dan dimakan bersama.

Dengan cara ini, beberapa manfaat, kebaikan, dan nilai ibadah dapat tercapai yaitu :

1.       Bagi siswa yang patungan dan menghibahkan kepada guru menjadi bernilai sedekah.
2.       Penyembelihan kambing yang dilakukan menjadi bernilai kurban karena atas nama 1 orang.
3.       Pembelajaran tentang ibadah kurban dapat dilakukan.

Thursday, September 17, 2015

Bagaimana Qurban untuk Keluarga?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah berqurban 1 kambing untuk keluarganya.

Yang dimaksud dengan keluarga adalah suami, istri, dan anak yang belum berpenghasilan.

Tidak termasuk dalam keluarga : orang tua, kakak, adik, dan anak yang sudah berkeluarga.

Berqurban dilakukan atas nama kepala keluarga, bukan atas nama anak dan istri. Jumlah qurban boleh lebih dari 1, boleh sejumlah anggota keluarga, namun tetap seluruhnya atas nama kepala keluarga.


Dibolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, karena dibolehkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal. Maka caranya adalah beli hewan qurban atas nama orang yang sudah meninggal tersebut, sehingga qurban dilaksanakan atas nama almarhum. 

Adakah Kaitan Qurban dengan Aqiqah?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.

Di masyarakat ada yang mengaitkan qurban dengan aqiqah. Dikatakan bahwa seseorang tidak boleh berqurban bila belum aqiqah.

Bila kita bertemu dengan orang yang menjelaskan seperti ini, mintalah buku yang menjadi referensinya, karena sebetulnya tidak ada dalilnya.

Tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban, aqiqah dan qurban memiliki dalil dan waktu pelaksanaan yang berbeda. 

Dapatkah Patungan / Urunan untuk Berqurban?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik. 

Saat ini ada mekanisme patungan untuk membeli hewan qurban, baik kambing ataupun sapi. Hal ini sering dilakukan di sekolah-sekolah dan kelompok pengajian.

Ibadah qurban ada standardisasi dan  pengaturan khusus. Maka tidak bisa merujuk ke aturan umum “semampunya”.

Dalam hadits HR Ahmad dari Abu Hurairah disebutkan bahwa, “Yang punya keluasan rezeki tetapi tidak berqurban, maka sama saja ia tidak shalat.”

Secara eksplisit yang disebutkan adalah “jangan dekati jamaah shalat”, namun arti yang dimaksud adalah “sama saja seperti tidak shalat”, karena kewajiban qurban sama tingkatnya seperti kewajiban shalat. Karena untuk masyarakat saat sekarang yang sehari-hari memang lebih memilih untuk tidak mengikuti shalat berjamaah, penggunaan istilah “jangan dekati jamaah shalat” malah menjadi pembenaran untuk tidak shalat berjamaah.

Hitungan “kemampuan” untuk melaksanakan qurban, adalah memiliki uang sebesar harga minimal 1 hewan qurban pada hari Idul Adha dan tasryik. Bila harga minimal hewan qurban tahun ini Rp 2jt, jika kita memiliki dana sebesar 2jt pada hari Idul Adha dan tasyrik, maka kita terkena kewajiban qurban.
Bila kita patungan 100rb atau 50rb untuk membeli 1 kambing atau 1 sapi, maka biaya yang kita keluarkan adalah 100rb, yang sebetulnya belum seharga kambing atau sapi, tapi baru seharga ayam atau itik, yang bukan termasuk hewan qurban.

Maka urunan sebetulnya bukan qurban, karena persyaratannya tidak dipenuhi.

Bila memang tidak mampu untuk membeli hewan qurban, maka tidak diwajibkan untuk berqurban, dan sudah diwakili oleh  Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Bila akan urunan, sebutkan bahwa untuk membeli kambing atau sapi, jangan disebutkan untuk qurban. Karena di sana tidak ada pahala qurban.

Ibadah tidak bisa dilakukan tanpa dalil.

Maka perlu dicari solusi untuk di sekolah-sekolah, yang biasanya menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengajarkan anak-anak berqurban. Karena membeli kambing dengan urunan tidak termasuk qurban, maka sebetulnya tujuan pengajaran berqurban tidak tercapai, yang tercapai adalah tujuan untuk melatih anak menjadi dermawan.

Solusi alternatif pertama, adalah guru melaksanakan qurban, dan disaksikan oleh murid-murid, kemudian diberikan penjelasan.


Solusi kedua, membuat tabungan qurban, yaitu anak-anak menabung sampai dalam setahun cukup untuk berqurban. Dengan cara ini anak-anak belajar menabung dan berqurban. 

Apa Hakikat Qurban?

Catatan ini dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.

Dari iklan dan sosialisasi yang disampaikan oleh penyelenggara qurban, sebagian masyarakat berpandangan bahwa hakikat qurban adalah berbagi.

Bila merujuk ke Al Hajj 36, Allah berfirman :
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi'ar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

Maka dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa hewan-hewan yang Allah ciptakan adalah media ibadah. Hakikat ibadahnya sebagaimana yang disampaikan selanjutnya dalam ayat tersebut, yaitu dengan menyebutkan keagungan Allah pada saat penyembelihan.

Setelah itu dijelaskan bahwa pequrban dapat memakan hewan qurbannya.
Dan baru setelah itu penjelasan tentang pembagian kepada orang lain. Dalam ayat tersebut dikatakan “orang lain”, bukan “orang miskin”.

Selanjutnya dalam ayat tersebut disampaikan bahwa pembagian kepada yang tidak meminta ataupun tidak meminta, artinya baik kepada orang yang mampu (kaya) ataupun yang miskin.

Syariat qurban dalam pembagian tidak sama dengan syariat zakat.

Bila hakikat qurban adalah membagi daging, maka kita tidak perlu membeli hewan hidup. Cukup membeli daging, atau bahkan kornet, sosis, ataupun bakso, dan kemudian membagikannya.

Dalam hadits disebutkan bahwa “Tidak ada pekerjaan yang paling dicintai Allah dari hamba-Nya pada hari Nahar (Idul Adha dan tasyrik) selain menumpahkan darah (menyembelih hewan qurban)”.

Maka tidak perlu transfer untuk ke pelosok, tidak perlu ada alasan bahwa bahwa di kota besar sudah banyak daging dan yang lebih afdhal adalah mengirimkan ke pelosok.

Hakikat berqurban adalah melakukan penyembelihan, dan yang menyembelih adalah pequrban-nya.

Rasulullah di Madinah selama 13 tahun, dan syariat qurban diturunkan pada tahun ke-3 di Madinah. Maka selama 10 tahun Rasulullah berqurban dan melakukan sendiri penyembelihan hewan qurban beliau.

Ada orang yang mengatakan bahwa tidak tega atau takut untuk melakukan penyembelihan.
Bila tidak tega, mari kita kembali kepada syariat awal qurban yaitu diturunkan kepada Nabi Ibrahim, yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri, yaitu Ismail. Pada saat itu beliau tetap melaksanakan perintah Allah itu. Bila dibandingkan dengan kondisi Nabi Ibrahim tersebut, maka menyembelih hewan qurban seharusnya jauh lebih mudah.

Maka rasa tidak tega itu sebenarnya gangguan syaitan. Karena qurban adalah ibadah, maka memang syaitan ikut mengganggu.

Perlu dipelajari lebih lanjut, apa yang menyebabkan tidak tega? Apakah dipandang bahwa pequrban melakukan penyiksaan, pembantaian, atau perbuatan keji pada hewan qurban?

Allah mewajibkan manusia untuk berbuat ihsan. Ihsan bukan berarti tidak menyembelih hewan qurban ataupun tidak membunuh musuh yang menyerang Islam. Tetapi menyembelih dan membunuh dengan ihsan.

Ihsan dalam menyembelih antara lain menajamkan mata pisau.

Dalam sebuah penelitian yang membandingkan rasa sakit yang dialami oleh hewan yang sedang disembelih, satu hewan diberikan obat bius sebelum disembelih, yang satu lagi disembelih tanpa dibius, ternyata yang dibius terlebih dahulu malah yang lebih merasa sakit.

Ajaran dari Rasulullah kita harus ikuti dan yakini kebenarannya, namun bila ada hasil penelitian akan lebih menambah keyakinan.

Peran panitia qurban adalah memfasilitasi, dengan memanggil satu per satu pequrban sesuai dengan kambing yang sudah dipesan, dan mempersilakan pequrban menyembelih sendiri qurbannya.

Ustadz juga seharusnya tidak mewakili menyembelihkan, tetapi jelaskan bahwa seharusnya pequrban menyembelih sendiri hewan qurbannya.

Dan yang diperintahkan untuk menyembelih qurban adalah laki-laki (kepala keluarga), bukan perempuan. Maka seharusnya secara psikologis laki-laki tidak takut. 

Berbagi daging qurban pada hakikatnya adalah sedekah biasa.

Menyembelih qurban lah yang berbeda pahalanya jika dilaksanakan pada Idul Adha, dengan hitungan sebanyak bulu pada hewan qurban.