Thursday, July 27, 2017

Patungan untuk Kurban Kambing - Bagaimana Hukum dan Solusinya

Cuplikan Ceramah Dzuhur dari Ust. Sutomo Abi Nashir, Lc di Mushalla Tarbiyah.

Sebagai bagian dari pembelajaran bagi siswa di sekolah untuk ibadah kurban, seringkali dilakukan patungan untuk membeli 1 kambing misalnya dengan 100rb tiap anak.

Kemudian kambing disembelih dan sebagian / seluruh dagingnya dimasak dan dimakan bersama.

Dari sisi ibadah kurban, maka penyembelihan kambing ini tidak dapat ditetapkan sebagai kurban, karena kurban kambing adalah 1 kambing untuk 1 orang.

Selain itu, bila daging kambing seluruhnya dimasak dan dimakan bersama oleh siswa dan guru di sekolah, juga tidak sesuai dengan hukum kurban di mana seharusnya hak pekurban adalah sebagian saja dari hewan kurban tersebut. 

Dengan sedikit ekstrim dapat dikatakan bahwa yang dilakukan adalah patungan untuk makan daging kambing bersama.

Lalu bagaimana solusinya?

Yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

1.       Patungan dapat tetap dilakukan, misalnya 100rb per siswa sampai mendapat 1 kambing.
2.       Kemudian, kambing tersebut dihibahkan kepada salah satu guru atau karyawan di sekolah.
3.       Kemudian, kurban dilakukan atas nama guru atau karyawan tersebut.
4.       Setelah dilakukan kurban, sebagian dagingnya dapat dimasak dan dimakan bersama.

Dengan cara ini, beberapa manfaat, kebaikan, dan nilai ibadah dapat tercapai yaitu :

1.       Bagi siswa yang patungan dan menghibahkan kepada guru menjadi bernilai sedekah.
2.       Penyembelihan kambing yang dilakukan menjadi bernilai kurban karena atas nama 1 orang.
3.       Pembelajaran tentang ibadah kurban dapat dilakukan.

Thursday, April 27, 2017

Sebab Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc, di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 28 Rajab 1438 / 25 April 2017.

Ada bermacam-macam perbedaan dalam Islam dan ada yang dapat diterima maupun tidak.

Pada dasarnya Islam hanya 1. Perpecahan tidak sama dengan perbedaan. Sekelompok orang yang sama bisa saja berpecah, tapi sekelompok orang yang berbeda bisa saja bersatu, sebagaimana prinsip bhinekka tunggal ika.


Macam perbedaan

1. Mardud
Tertolak, artinya tidak boleh ada ikhtilaf, tidak boleh ada perbedaan.

2. Maqbul
Boleh ada perbedaan.


Perbedaan berdasarkan sebab

Termasuk dalam perbedaan yang mardud bila didasarkan pada hawa nafsu. Misalnya 1 kelompok ingin selalu berbeda dengan kelompok lain tanpa landasan syar'i yang jelas.

Termasuk perbedaan yang maqbul adalah perbedaan karena peran akal dalam memahami teks dalil.

Al Qur'an yang sama bisa dipahami secara berbeda, dan pemahaman berbeda akan diamalkan berbeda. Ada yang disebut sebagai istimbat.


Perbedaan berdasarkan aspek

Termasuk perbedaan mardud adalah perbedaan dalam masalah pokok Islam (ushul) yaitu aqidah, dasar agama, seperti kewajiban shalat 5 waktu dan bahwa Allah hanya 1.

Termasuk perbedaan yang maqbul bila dalam hal furu' yaitu fiqih, misalnya tentang doa Qunut serta apakah  menyentuh perempuan membatalkan wudhu. 


6 Sebab Perbedaan Pendapat


1 Karena perbedaan qiraat (riwayat bacaan Al Qur'an)

Contoh qiraat yang dimaksud adalah riwayat Hafs, Warsy, bukan nada seperti bayati atau nahawan.

Qiraat Al Qur’an juga memiliki riwayat. Al Qur’an Indonesia biasanya menggunakan riwayat Hafs dari Hasyim. Yang lain ada juga Nafi’ yang diteruskan kepada Qolun dan Warsy.

Contohnya pada ayat Al Qur'an :
Ketika mau shalat maka basuhlah wajahmu, tanganmu, usaplah kepala kalian dan kaki kalian. Pada qiraat yang berbeda terdapat bacaan yang berbeda untuk "kaki kalian".

Dibasuh artinya terkena air mengalir, sedangkan diusap cukup dengan tangan yang basah yang diusapkan.

Qiraat yang satu menyebut sebagai "Wa arjulakum" (1) dan yang lain menyebut sebagai "Wa arjulikum" (2). Pada Qiraat (1) berarti kaki masuk pada bagian yang dibasuh, qiraat (2) berarti kaki masuk pada bagian yang diusap.

Ada juga yang memaknai bahwa kaki diusap ketika memakai khuf (sejenis sepatu).

Ulama dalam hal ini saling berpendapat, dengan ayat Al Qur’an yang sama, dengan riwayat yang sudah dipastikan kebenarannya.


2 Belum sampai suatu hadits kepada seorang sahabat

Di masa lalu seseorang harus berjalan berkilo-kilo  meter untuk dapat menemukan suatu hadits.

Contoh untuk kasus ini adalah perbedaan antara hadits Abu Hurairah dan Aisyah tentang puasa orang junub.

Hadits shahih Bukhari dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa bila sudah masuk waktu subuh dan seseorang masih dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.

Hadits lain yang juga termasuk dalam shahih Bukhari dari Aisyah dan Ummu Salamah, menyebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berada dalam junub ketika waktu subuh sudah masuk (karena jima’ sebelumnya), dan beliau berpuasa.  

Dalam hal ini, kemungkinannya adalah Abu Hurairah belum memperoleh informasi ini, karena ini adalah masalah di dalam keluarga, yang kemudian baru disampaikan oleh Aisyah kepada yang lain karena dapat menjadi pelajaran.


3 Karena perbedaan status hadits

Suatu hadits dianggap sebagai shahih atau tidak adalah hasil dari ijtihad ulama, bukan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka status shahih atau tidak tergantung siapa yang menilai.

Imam Bukhari setelah mengumpulkan hadits yang beliau anggap shahih, menyetorkan hadits tersebut kepada Imam Ahmad bin Hambal. Dari 7000 hadits yang dikumpulkan, ada 4 hadits yang dianggap tidak shahih dan dikeluarkan dari kumpulan hadits tersebut.

Contoh kasus adalah pada doa Qunut subuh.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tetap Qunut pada shalat Fajar hingga meninggal dunia. Merujuk pada hadits ini, maka hukum Qunut subuh adalah sunnah.

Untuk qunut subuh, tidak ada referensi yang menyatakan wajib. Ada yang menyatakan sunnah atau sunnah ab’ad yang bila tertinggal karena lupa disarankan untuk sujud syahwi. Tetapi karena sunnah, ditinggalkan dengan sengaja pun tidak apa-apa.

Hadits dari Anas, menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Qunut sebulan penuh melaknat orang-orang yang membunuh sahabat, dilakukan di semua shalat, dengan Qunut yang berbeda, sampai akhirnya Allah perintahkan untuk berhenti.

Terhadap kedua hadits tersebutlah ulama berbeda pendapat mana yang lebih shahih.


4 Perbedaan memahami nas

Ayat Al Qur'an surat An Nisa’ menyebutkan “bila telah menyentuh perempuan dan tidak bertemu air, maka tayammumlah”.

Secara tekstual, makna perempuan adalah perempuan mana pun baik kecil maupun besar, baik muhrim maupun bukan muhrim.

Namun memaknai lebih lanjut apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu, ulama berbeda pendapat.

Imam Abu Hanifah meyatakan tidak batal menyentuh perempuan, karena yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima’.

Imam Maliki dan Hambali menyatakan batal bila menyentuh dengan syahwat.
Imam Syafi’i menyatakan batal baik dengan istri maupun dengan orang lain, bila menyentuh tanpa penghalang, bagian apapun yang menyentuh.

Ada 2 hadits berkenaan dengan hal ini.

Yang pertama adalah hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium sebagian istri beliau lalu tanpa berwudhu kembali, beliau langsung shalat.

Berdasarkan hadits inilah sebagian ulama menetapkan bahwa menyentuh istri tidak batal.
Terhadap hadits ini, Imam Nawawi menyatakan sebagai hadits dhaif.

Dan ada kemungkinan bahwa saat itu istri-istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengenakan cadar. Maka berdasarkan pendapat ini, mencium istri bila tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Ada hadits lain yang menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong cucu perempuan beliau, Umamah. Artinya bila bersentuhan dengan perempuan yang masih kecil, tidak membatalkan wudhu. Namun bila baligh tetap membatalkan wudhu.

Hadits lain lagi menjelaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat malam dan kaki Aisyah melintang, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memegang kaki Aisyah dan menyingkirkannya. Hadits ini dipahami sebagaian ulama bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain yang menurut Imam Malik “nihayatin minash shahih” atau sangat shahih, menyatakan bahwa laki-laki yang mencium atau memegang perempuan dengan tangan maka wajib berwudhu.

Terhadap hadits-hadits tersebut, Imam Syafi’I memaknai sebagai berikut : secara umum bersentuhan laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, bila tanpa penghalang. Adapun hadits yang menyatakan Rasulullah mencium istri beliau dan memegang kaki Aisyah, ditakwilkan bahwa pada saat itu ada penghalang seperti cadar maupun celana panjang. Penakwilan dilakukan agar hadits-hadits yang sama-sama shahih tersebut dapat diamalkan.

Ijtihad seperti ini sudah di luar teks Al Qur’an dan hadits, dengan pemahaman yang mengharuskan dilakukannya takwil.

Untuk perbedaan nomor 5 dan 6 belum sempat dijelaskan karena keterbatasan waktu.


Cara menyikapi perbedaan


Menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut, kita sebaiknya kembali kepada Al Qur'an dan sunnah, melalui ulama. Karena para ulama secara detail memahami hadits bahkan yang terlihat kontradiktif. Dengan cara ini kita insya Allah akan selamat dengan cara yang benar. 

Perbedaan Fiqih - Riwayat Pengajaran Islam

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc, di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 28 Rajab 1438 / 25 April 2017.

Sumber hukum utama hanya 1 yaitu Al Qur'an, yang selanjutnya diterjemahkan menjadi pelaksanaannya oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam yang kemudian dirujuk oleh para sahabat.

Sahabat seluruhnya berjumlah 130rb orang yaitu yang hidup saat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam hidup dan tidak seluruhnya berilmu.

Ada yang bertemu bertemu dengan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam waktu yang lama, bahkan sebelum Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjadi Nabi, seperti misalnya Abu Bakar.

Ada juga yang hanya bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam 1 kejadian dan tidak bertatap muka.

Setelah Sahabat adalah Tabiin yang hidup bersama dan belajar kepada para Sahabat setelah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam wafat.

Selanjutnya adalah Tabiut Tabiin yang hidup bersama dan belajar kepada para Tabiin setelah seluruh Sahabat wafat.


Imam Mazhab

Imam 4 mazhab berada pada masa setelah Tabiin, sehingga termasuk sebagai Tabiut Tabiin. Kecuali Imam Abu Hanifah, yang hidup pada masa Anas bin Malik masih hidup. Anas bin Malik wafat pada tahun 93 H, sedangkan Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H.

Imam Malik adalah Tabiut Tabiin yang tinggal Madinah, murid dari Nafi' yang merupakan murid dari Ibnu Umar, murid Rasulullah.

Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal juga Tabiut Tabiin.

Imam mazhab termasuk yang disebut sebagai ulama salaf.


Sedikit tentang Anas bin Malik

Anas bin Malik lahir pada tahun ke-3 kenabian, dan beliau didoakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam agar diperbanyak anak dan hartanya dan dihapuskan dosanya.

Doa ini dikabulkan Allah dan beliau hidup 10 sebelum Hijrah sampai 93 H, yaitu 103 tahun, dan jumlah anaknya 129.

Beliau adalah pembantu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang diserahkan oleh ibunya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam saat berusia 10 tahun.

Ke manapun Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pergi Anas mengikuti. Dan selama 10 tahun menjadi pembantu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, tidak pernah sekali pun  dimarahi oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Karena bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam sering berdiskusi agama, maka beliau menjadi ulama.


Ulama Hadits

Imam Bukhari dan Imam Muslim hidup di masa setelah Imam Mazhab. Dengan demikian, Imam 4 Mazhab tidak menggunakan Sahih Bukhari.

Yang menyebutkan bahwa hadits Bukhari dan Muslim sebagai hadits shahih adalah seorang ulama bernama Ibnu Shalah yang wafat pada tahun  600an, beliau bermazhab Syafi’i. Dan pendapat beliau ini disetujui oleh ulama-ulama selanjutnya.

Hadits yang digunakan pada mazhab Syafi’i bila ditelusuri lebih lanjut, banyak yang termasuk dalam Sahih Bukhari.

Bila ada yang berpendapat bahwa, tidak perlu bermazhab, langsung merujuk Al Qur'an dan Hadits, dan yang dimaksud hadits adalah Bukhari, maka dapat dikatakan ia "bermazhab" Bukhari.


Jumlah Hadits dan Hafalannya

Kitab hadits seluruhnya ada 20 kitab. Bukhari berisi 7000 hadits, Muslim berisi 7000 hadits. Seluruhnya dari 20 kitab tersebut ada 118rb hadits, belum termasuk hadits mutafakun alaih (disepakati seluruh ulama hadits).

Imam Ahmad mengatakan bahwa mujtahid (orang yang berijtihad) harus hafal 500.000 hadits. Imam Ahmad hafal 1 juta hadits, sanad (riwayat) dan matan (isi).

Imam Ahmad adalah murid Imam Syafi’i, yang bila beliau tidak menemukan suatu hadits, beliau bertanya kepada Imam Syafi’i, dan mengikuti apa yang disampaikan Imam Syafi’i.


Maka Imam Ahmad pada awalnya bermazhab kepada Imam Syafi’i, dan dalam perjalanannya beliau menemukan beberapa hal yang berbeda dan membuat mazhab tersendiri. 

Emansipasi dalam Islam

Ceramah disampaikan oleh Ustadzah Ambun Suri, di Mushalla Tarbiyah, hari Jum’at, 24 Rajab 1438 / 21 April 2017.

Dalam hadits disebutkan bahwa laki-laki yang baik adalah laki-laki yang baik pada keluarganya, lembut kepada istrinya. Tidak disebutkan dalam hadits tersebut mengenai keberhasilan karir.

Perempuan seperti tulang yang bengkok, sehingga menasihati perempuan berbeda dengan laki-laki.

Dalam surat An Nisa 34, disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena mereka memiliki kelebihan, yaitu memberi nafkah sebagai kewajiban bagi laki-laki kepada keluarganya.

Hal ini juga yang menyebabkan hak waris bagi laki-laki 2 kali lipat dari saudaranya yang perempuan, yaitu karena laki-laki memiliki kewajiban untuk menghidupi keluarga.

Emansipasi tidak sama dengan kesetaraan gender. Emansipasi adalah kesederajatan hak dan kewajiban, tetapi tidak sama persis. Pihak feminis seringkali mengarahkan definisi emansipasi menuju ke kesetaraan gender, yang pada akhirnya malah menghancurkan tatanan keluarga.

Saat ini terlihat upaya menghilangkan nilai agama dari kehidupan

Di akhirat nanti, seorang ibu akan dimintakan pertanggungjawaban atas pendidikan anak-anaknya. Pekerjaan juga akan ditanya, terutama dalam konteks apakah menjalankan amanah atau tidak. Tetapi prioritas utama adalah anak. Bekerja sebaiknya diniatkan sebagai pemanfaatan ilmu, dengan tetap menjaga adab-adab sesuai syariat, tidak melakukan ikhtilat (berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrim) dan menjaga aurat.

Ketika terjadi dilema antara keluarga dan pekerjaan, maka sebaiknya kembali ke rumah, kembali ke kewajiban utama mendidik anak. Yakinlah bahwa ketika anak sudah besar nanti, Allah akan berikan kesempatan untuk berkiprah lagi.

Ibu boleh bekerja bila daya dukung baik, dari keluarga inti, dari suami, dari keluarga besar, dari orang tua.

Tujuan emansipasi dalam Islam adalah meninggikan kalimat Allah. Seorang perempuan keluar rumah sebagai muslimah, adalah kebebasan dalam bingkai ketakwaan.

Contoh perempuan di masa Rasulullah, ada berbagai peran. Khadijah adalah pengusaha yang kaya raya dan memberikan seluruh hartanya untuk dakwah. Aisyah tidak memiliki anak tapi memiliki banyak ilmu. Fatimah saat qanaah dalam keterbatasan dari suaminya, Ali bin Abi Thalib. Zainab binti Jahsy memiliki keterampilan tangan.

Harus kita yakini bahwa semua yang Allah berikan pasti baik, dan setiap orang memiliki kecenderungan berbeda-beda.

Jangan sampai kita kepada Al Qur’an beriman sebagian dan menentang sebagian. Tabarruj (berhias) yang dilarang dalam Islam adalah segala hal yang menyebabkan orang menjadi tertarik untuk melihat kepada kita sebagai perempuan.

Peran ibu bukan memasak dan mencuci. Hakikat emansipasi bukan sama sehingga menyalahi bingkai ketakwaan. Tetapi juga tidak memasung hak perempuan. Ada kecenderungan pihak-pihak menebarkan kebencian pada agama, dan semakin jauh dari agama. Pekerjaan SPG dilarang dalam Islam karena merupakan bentuk eksploitasi wanita. Sebenarnya Islam membolehkan banyak hal, namun memang ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Tujuan Kartini membuat sekolah perempuan adalah agar perempuan bisa mengelola rumah tangganya dengan baik, bukan untuk lebih tinggi dari laki-laki.

Perempuan sebaiknya tidak mengejar karir, apa lagi bila karir menjadi menyita waktu. Niatkan bekerja untuk mengamalkan ilmu. Karena yang terpenting adalah membina generasi yang lebih baik.

Ketika ibu bekerja sudah kembali di rumah, tidak boleh mengatakan, “Mama sedang sibuk”, sehingga tidak bisa menemani anak. Seharusnya kesibukan seorang ibu adalah mengurus anak.

Menjadi ibu di usia 40 tahun ke atas adalah masa rawan, karena anak-anak sudah mulai besar, pengasuhan juga makin sulit.

Beberapa tokoh perempuan Indonesia selain Kartini :

1 H. Rangkayo Rasuna Said adalah wartawati perempuan pertama.
2 Malahayati pejuang jihad fisabillah, menjadi panglima pada perang Aceh.
3 Nyai Ahmad Dahlan.

4 Rahma El Yunusiyah, adalah pendiri Diniyah Putri, yang dibuat dengan pertimbangan bahwa muatan pendidikan untuk anak perempuan berbeda dengan laki-laki. 

Beliau diundang ke Al Azhar Mesir, salah satu sekolah tertua di dunia, dan Al Azhar melihat sistem baru tersebut mengimplementasikan hal yang sama. Beliau adalah salah satu pelopor berdirinya Tentara Nasional Indonesia. Dan pernah diundang ke Persia dan Suriah.

Beliau tidak memiliki anak. Tetapi walaupun anak biologis tidak ada, beliau memiliki banyak anak biologis. Seperti Aisyah dengan ilmunya.

5 Cut Nyak Dien, pahlawan Aceh, yang sebenarnya senantiasa berkerudung.

Selain itu, Sisingamangaraja dan Pattimura sebenarnya beragama Islam.

Dapat dikatakan bahwa pejuang di masa penjajahan adalah muslim, dengan niat untuk melawan kekafiran.

Tugas utama perempuan dalam rumah tangga adalah mendidik anak. Sedangkan tugas-tugas rumah tangga lainnya adalah tugas bersama, seperti memasak, mencuci, menyeterika, dan membersihkan rumah. Di Saudi Arabia dan di Malaysia, tugas berbelanja ke pasar dilakukan oleh laki-laki.

Ketika anak-anak sudah besar, maka perempuan beralih menuju ke peran sosial, karena kesibukan dengan anak sudah jauh berkurang. Berperan di lingkungan dengan ilmu dan terus belajar.

Dalam berbagi tugas dengan suami, hendaklah menggunakan pendekatan dan komunikasi yang baik. Jangan memberikan perintah, tetapi tawarkan peran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Tidak ada gunanya kesal dan sedih tanpa menyampaikan masalah yang dihadapi, karena suami tidak akan memahami. Sampaikan kondisi yang dihadapi, dan tawarkan peran apa yang akan diambil suami.

Kemenangan Islam

Ceramah disampaikan oleh Ustadz Ahmad Syaikhu pada Kamis, 23 Rajab 1438 / 20 April 2017, di Mushalla Tarbiyah.

Bila kita mendapatkan kebahagiaan kita harus bersyukur dan salah satu bentuknya adalah dengan berbagi.

Hidup sebaiknya dalam 2 dimensi, yaitu dunia dan akhirat.

Ada seorang pengusaha dan kolonel yang saat ini menjadi penjaga masjid dan bahagia dengan pekerjaannya itu. Menjadi penjaga masjid adalah yang dilakukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Dari beberapa perkembangan terakhir, terlihat kecenderungan gerakan Islam untuk Allah berikan kemenangan dan keberhasilan. Maka bila kita memiliki niat untuk melakukan sesuatu untuk Islam, sebaiknya segera dijalankan.

Ada pengusaha yang menghubungi Ustadz untuk ikut umrah, dan Ustadz menanyakan apa misinya, karena umrah sebaiknya ada misi. Ternyata pengusaha tersebut sedang merintis sebuah usaha untuk menyelamatkan kekayaan alam Indonesia yang membutuhkan modal cukup besar. Umroh dilakukan sebagai upaya memohon pertolongan Allah.

Bila upaya-upaya yang kita dilakukan di dunia, bisnis dan  pekerjaan kita, tidak menstimulasi air mata karena mengingat keagungan Allah, tidak membuat kita bertakbir, maka perlu dipertimbangkan kembali apakah upaya, bisnis, dan pekerjaan kita tersebut layak untuk dilanjutkan, dalam konteks akhirat.

Segala upaya, bisnis, dan pekerjaan kita seharusnya menjadi investasi akhirat dan mengingatkan kepada Allah.

Apa yang terjadi di dunia Islam di Indonesia saat ini mirip dengan yang digambarkan pada surat An Nashr, kemenangan.

Para sahabat di masa Rasulullah bila telah lalai atas suatu kewajiban, maka bersegera memperbaiki diri. Ka’ab bin Malik yang terlambat pada perang Tabuk langsung bersedekah dengan kebun yang dimilikinya.

Dalam berbagai proses dalam kehidupan, bila menghadapi kesulitan, kita harus senantiasa menahan sabar dan memaafkan, karena Allah telah memiliki rencana yang terbaik yang belum kita ketahui.

Abu Jahal yang memusuhi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, anaknya, Ikrimah bin Abu Jahal menjadi muslim dan ikut dalam berbagai perang dengan Rasulullah. Begitu pula dengan Abu Sufyan dan Hindun, berbalik dari memusuhi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjadi muslim. 

Dengan dibukanya pemahaman muslim pada surat Al Maidah 51, Allah berikan kemenangan bagi muslim Indonesia. Insya Allah akan lebih besar lagi kemenangan akan diperoleh bila muslim Indonesia makin dekat dengan Al Qur’an. Semoga Indonesia menjadi pelopor kemenangan muslim di dunia. 

Thursday, April 20, 2017

Umat Islam di Qatar


Ceramah disampaikan oleh Ustadz DR. Muqoddam Cholil, MA di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 22 Rajab 1438 / 18 April 2017.


Sejarah Qatar 

Tahun 1872 Qatar termasuk bagian dari Turki Utsmani.
Tahun 1916 Qatar di bawah Inggris.

Merupakan negara miskin dengan wilayah gurun pasir. Pekerjaan penduduknya adalah menjadi gembala onta, gembala kambing, dan nelayan.

Tahun 1939 ditemukan cadangan minyak bumi, yang mulai dieksplorasi pada tahun 1949, dan produksi dimulai pada tahun 1951. Sejak itu Qatar mulai membangun.

Tahun 1971 Inggris keluar dari Qatar.

Sultan yang memerintah saat itu adalah Bin Hamad, dan kondisi Qatar masih menjadi negara miskin.

Posisi Qatar tidak terlalu berarti untuk Inggris, terutama difungsikan sebagai jalur transit ke India.


Qatar Saat Ini

Saat ini Qatar adalah negara terkaya dunia, dengan Amir yang religius dan adil, yang mementingkan rakyat dan mengubah negara secara drastis.

Berkah pemimpin adil akan membawa kesejahteraan.

Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dikatakan bahwa, "Sebaik-baik pemimpin adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian.
Kalian mendoakan kebaikan dan mereka mendoakan kebaikan untuk kalian (dalam bentuk mengaplikasikan keadilan dalam kesejahteraan).

Sedangkan seburuk-buruk pemimpin adalah yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, serta kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian."

Amir tidak mengumpulkan harta untuk dirinya, tetapi bermanfaat untuk rakyat. Qatar menjadi negara yang bahagia dan kaya raya.

Setelah minyak bumi, ditemukan juga gas alam cair, yang merupakan cadangan ketiga terbesar di dunia.

Sungguh sebagaimana Al Qur’an surat Ibrahim, Jika kamu bersyukur atas nikmat yang Ku-berikan kepadamu, maka akan Aku tambah nikmat itu, tapi jika kamu mengingkarinya (tidak mau bersyukur), maka ingatlah bahwa siksa-Ku sangatlah pedih.

Peta investasi Qatar saat ini sangat banyak di seluruh dunia. Pendapatan per kapita tertinggi di dunia, disusul Luxemburg dan Singapura.

Pada 10 negara terkaya di dunia ada 5 negara Islam yaitu Qatar, Kuwait, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Saudi Arabia.


Kondisi Umum di Qatar

- Pendidikan gratis
- Penduduk diberi gaji besar
- Penduduk asli Qatar (Qatari) kaya raya
- Bensin murah
- Listrik dan air gratis
- Kesehatan gratis

Untuk pendidikan, saat ini sudah dilakukan kerja sama dengan berbagai universitas di luar negeri.


Kondisi dunia kerja di Qatar

1 Lulusan perguruan tinggi tidak ada yang menganggur, perusahaan sudah mengantri siap menampung.
2 Bebas pajak penghasilan, baik untuk penduduk asli maupun penduduk asing, yang ada adalah zakat.
3 Penduduk diberi gaji besar dan diberi rumah.
4 Beban kerja standar dengan hak cuti 24 hari dalam setahun, di bulan Ramadhan bekerja ½ hari.
5 Adanya bonus haji umrah


Bantuan ke dunia Islam 

Sebagai bentuk dari tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, Qatar memberikan bantuan bagi dunia Islam :

1 Bantuan Palestina, walaupun hanya sendirian, Qatar tetap membantu, membangun jalan raya dan rumah sakit.
2 Bantuan Rohingya
3 Bantuan Pengungsi Suriah, bekerja sama dengan Saudi Arabia dan Turki.
4 Somalia
5 Afrika, membangun masjid.
6 Taliban, dibuatkan kantor pusat di Doha.
7 Yaman
8 Pejuang Suriah, bekerja sama dengan Saudi Arabia dan Turki.


Bantuan di Indonesia

Dilakukan melalui Qatar Charity yang berlokasi di Perdatam Pancoran.

1 Anak yatim
2 Al Qur'an braille
3 Masjid
4 NTB bencana alam rehabilitasi rumah
5 Ponpes Miftahul Huda

6 Pesanteran dr Muslih Abdul Karim di Purwakarta, yang membutuhkan dana Rp 12 Milyar, semula dana yang diajukan Rp 4 Milyar, tapi Qatar memberikan Rp 12 Milyar dan membantu pembangunannya.

7 Pernikahan massal untuk 100 orang, diberikan Rp 10jt per pasangan dan juga peralatan rumah tangga. Kedutaan Besar Arab yang juga hadir pada acara tersebut, memberikan bantuan umrah bagi 10 pasangan.

Qatar benar-benar menjalankan surat Adh Dhuha yaitu menceritakan nikmat yang diterima dengan berinfaq.

Tuesday, April 18, 2017

Nasihat Zubair bin Awwam

Kajian disampaikan oleh Ustadz Muhit Muhammad Ishaq di Mushalla Tarbiyah, hari Kamis, 15 Rajab 1438 / 12 Apr 17.

Zubair bin Awwam termasuk orang-orang yang awal masuk Islam (assabiqunal awwalun) dan termasuk di antara 10 sahabat yang dijamin masuk surga.

Termasuk sahabat yang ikut bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, ketika baru pulang dari perang Uhud di Ahad, lalu di hari Senin pagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajak untuk menghadang ke Badar, karena ada berita bahwa orang Mekkah yang menang pada perang Uhud kembali ke Madinah. Penghadangan dilakukan di Badar, karena di Badar pernah ada sejarah kemenangan muslim.

Zubair bin Awwam tercatat di antara pembantu Rasulullah, yang mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan orang lain, pekerjaan yang unik.

Termasuk assiqunal awwalun, yang dalam surat At Taubah dikatakan bahwa rodhiyallahu anhum wa radhuanh.

Dia adalah anak laki-laki dari bibi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, yaitu sepupu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dari jalur Bapak.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa setiap nabi memiliki orang terdekat atau pengikut setia, dan pengikut setia Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah Zubair bin Awwam.

Kesaksian tentang Zubair sebagai ahli surga adalah ketika sedang berada di gunung Hira, lalu gunung tersebut bergerak, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam meminta gunung tersebut untuk diam, karena di atasmu tidak ada lain kecuali Nabi, shiddiq, syahid. Saat itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam sedang bersama Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Saad bin Abi Waqash.

Zubair wafat berbarengan dengan Thalhah pada perang Jamal.

Kedatangan Fatimah di perang Jamal mendamaikan kelompok Ali dan sahabat yang terpisah kota yaitu di Kuffah dan Basrah.

Ali bertemu Zubair, mereka berpelukan. Ali berkata, bagaimana mungkin aku akan berperang dengan orang yang aku antarkan masuk Islam. Dan Zubair berkata, bagaimana mungkin aku akan berperang dengan orang yang mengantarkan aku masuk Islam. Maka mereka berdamai.

Setelah perdamaian tersebut, malam harinya tanpa dikomando, ada suara mobilisasi di Basrah bahwa Kufah menyerang Basrah dan sebaliknya. Terjadilah perang dan banyak yang terbunuh. Tidak ada sahabat yang menggerakkan, sahabat menjadi korban.

Sejak fitnah Utsman, sangat terasa peran Yahudi melakukan fitnah di kalangan Islam.


Nasihat Zubair bin Awwam -1 :

Barangsiapa yang mampu memiliki simpanan sesuatu yang tersembunyi dari amal soleh, maka lakukanlah.

Kalau bisa ada amal soleh yang tidak diketahui siapa pun. Kita perlu ada amal yang bisa kita jadikan amal soleh andalan ketika mengalami kesulitan.

Seperti kisah 3 orang yang terjebak di dalam gua, yang tidak dapat meminta pertolongan kecuali pertolongan Allah, dan minta tolong dengan amal soleh yang paling ikhlas, yang tidak pernah diketahui orang lain.

Imam Al Nawawi menulis banyak buku yang baru diterbitkan ketika beliau sudah wafat. Buku tersebut ditulis dan disembunyikan di suatu tempat. Menjelang akhir hidupnya beliau berkata kepada seseorang, bahwa bila di tempat tersembunyi itu masih ada buku yang belum diterbitkan, maka publikasikan. Kalau sudah tidak ada lagi buku yang belum diterbitkan, maka beliau menganggap bahwa dirinya masih kurang teruji keikhlasannya.

Yang membedakan amal diterima atau tidak adalah pada ikhlas. Sebagaimana pada surat Al Al Maauun, bahwa orang yang secara lahiriyah melakukan shalat, menjadi sia-sia ketika riya’.
Tapi di sisi lain, ada mereka yang tidak ikut beramal, tertinggal di Madinah pada perang Tabuk, karena sakit atau tidak punya biaya untuk berangkat, tetap mendapatkan pahala mujahid, karena meskipun tidak bisa ikut, hatinya tetap bersama mereka yang berangkat. Itulah kekuatan keikhlasan.

Abdullah Daud mengatakan bahwa para salafus shalih senang melakukan amal tersembunyi, yang bahkan istri nya pun tidak mengetahuinya.

Di antara pertolongan Allah adalah kalau bisa melakukan “wasiat Zubairiyah”, yaitu beramal tersembunyi. Sebagaimana orang bersedekah yang disembunyikan sampai tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan oleh tangan kanannya.


Nasihat Zubair bin Awwam – 2 (tsiqah billah) :

Ketika Zubair di perang Jamal, ia berkata pada anaknya yaitu Abdullah bin Zubair, “Wahai anakku, sesungguhnya dalam perang ini tidak ada yang terbunuh kecuali zalim atau terzalimi. Saya berkeyakinan akan terbunuh sebagai orang terzalimi. Kegelisahan saya yang terbesar adalah hutang.”

Zubair memiliki banyak hutang walaupun ia adalah orang yang kaya. Hal ini karena ketika ada orang menitipkan uang kepadanya, ia menyatakan uang tersebut sebagai hutang, sehingga ia memiliki kewenangan untuk menggunakan. Ini adalah pertanda bahwa orang percaya bila menitipkan pada Zubair maka uangnya akan aman.

Lanjutan perkataan Zubair kepada anaknya, “Apa kau melihat bahwa hutang ini bisa menyisakan harta (bahwa harta Zubair cukup untuk menutupi hutangnya)?. Wahai anakku kalau kamu nanti merasa lemah bayar hutang, minta tolong pada tuanku.” Abdullah bin Zubair bertanya, siapa yang dimaksud sebagai tuannya itu. Zubair menjawab bahwa tuannya adalah Allah.

Maka kata Abdullah bin Zubair, setiap kali ia mengalami kesulitan untuk membayar hutang ayahnya, ia berkata, “Wahai tuannya Zubair, bayarkanlah hutangnya,” dan kemudian Allah memberikan kemudahan.

Kisah tentang Zubair dapat dibaca pada Riyadush Shalihin pada bab Amanah.


Untuk mayar hutang Zubair tersebut diperlukan 5 musim haji, dengan pegumumuman pada jamaah haji yang datang, karena Zubair pernah tinggal di Madinah, Basrah, Kuffah, dan Mesir dan banyak orang menitipkan hartanya pada Zubair. Setelah 5 kali pengumuman, barulah selesai pembayaran hutang tersebut.

Nasihat Thalhah bin Ubaidillah

Kajian disampaikan oleh Ustadz Muhit Muhammad Ishaq di Mushalla Tarbiyah, hari Kamis, 15 Rajab 1438 / 12 Apr 17.


Thalhah bin Ubaidillah termasuk orang-orang yang awal masuk Islam (assabiqunal awwalun) dan termasuk di antara 10 sahabat yang dijamin masuk surga.

Nama Thalhah bin Ubaidillah ditulis dengan tinta cahaya, karena telah menjadikan punggungnya sebagai perisai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika perang Uhud, sampai punggung menjadi seperti landak, dan tangannya kelelahan melindungi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Dari kejadian tersebut, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa Thalhah wajib masuk surga.

Bila Abu Bakar Ash Shiddiq berkata tentang perang Uhud, Abu Bakar menyebutnya sebagai “harinya Thalhah.”

Thalhah wafat pada tahun 36H di usia 64 tahun, di masa fitnah di masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib.
Pembunuh Thalhah dan Zubair adalah merupakan bagian dari rekayasa Yahudi terhadap ulama yang
menonjol saat itu.


Nasihat Thalhah bin Ubaidillah - 1 :

Sesungguhnya kita merasakan harta kita sebagaimana orang pelit dengan hartanya. Mencintai harta adalah fitrah manusia. Tetapi kita belajar sabar dengan harta.

Sifat manusia terhadap harta sebagaimana pada surat Ali Imran ayat 14-15.

Perbedaan antara orang pelit dan orang dermawan, orang yang menggenggam tangannya dan membukanya, adalah pada kesabaran mengenali hakikat kekayaan, bahwa tidak akan lama di dunia. Bahwa harta yang kekal adalah yang telah dibelanjakan, bukan yang masih disimpan.

Hadits Ibnu Mas'ud, Rasulullah bertanya, “Siapa di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih disukai dari harta miliknya sendiri? Para sahabat menjawab, “Tidak ada. Semua orang pasti lebih menyukai hartanya sendiri daripada harta ahli waris.” Rasulullah menjawab lagi, “Sesungguhnya harta milik sendiri adalah harta yang sudah dibelanjakan. Harta yang belum dibelanjakan sebenarnya adalah harta untuk ahli waris.”

Kebanyakan orang menyiapkan untuk ahli waris, bekerja sekuat tenaga.

Biografi Thalhah adalah terjemah praktis kedermawanan, terjemah hidup dari nasehatnya. Beliau memberikan tanpa diminta, bantuan dari tangannya bagaikan mengalir deras. Beliau tidak pernah membiarkan keluarga besarnya, Bani Taim hidup miskin.

Sebenarnya bila hal ini diimplementasikan dalam kehidupan kita, seharusnya tidak ada orang yang menjadi pengemis di jalanan. Karena dengan Mahaadil-nya Allah, tidak mungkin ada keluarga besar yang seluruhnya miskin, kemungkinan besar ada 1 / 2 keluarga yang kaya.

Bila fungsi negara bekerja, seharusnya semua orang adalah bagian dari RT, RW, Lurah, sehingga juga dapat dialokasikan bantuan.

Kembali kepada Thalhah bin Ubaidillah, beliau akan menanggung biaya keluarganya yang kurang mampu, dan membantu menikahkan yang sudah siap menikah tetapi tidak punya biaya untuk membayar mahar.


Nasihat Thalhah bin Ubaidillah – 2 :

Jangan bermusyawarah dengan orang yang pelit untuk urusan silaturahim, dengan orang pengecut untuk urusan perang, dengan anak muda untuk urusan anak gadis.


Pilihlah orang yang cocok untuk bermusyawarah, jangan sampai mengajak bermusyawarah kepada orang yang pemikirannya bertentangan dengan agenda yang akan dibahas. 

Ketentuan Bacaan Shalat (2)

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc di Mushalla Tarbiyah pada hari Selasa, 14 Rajab 1438 / 11 Apr 17.


1 Takbiratul ihram

Lafazh Allahu Akbar atau Allahul Akbar.

Walaupun ada kata lain dengan arti yang sama, kata "akbar" tidak boleh diganti. Lafazh "bar" pada "Akbar" tidak boleh dipanjangkan.

Lafazh "lah" pada Allah walaupun secara tajwid adalah mad thabi'i dengan 2 harakat, boleh dipanjangkan. Karena hukum tajwid hanya berlaku pada bacaan Al Qur'an, tidak berlaku pada percakapan, doa, dan bacaan shalat.

Mazhab Syafi’i Maliki, merujuk pada hadits Bukhari Muslim, tangan diangkat sampai bahu.
Mazhab Hambali, merujuk pada hadits Muslim, tangan diangkat sampai 2 telinga untuk laki-laki.

Perbedaan ini bukan masalah benar atau salah, hanya mana yang lebih utama. Walaupun tidak mengangkat tangan, shalat tetap sah, karena hukumnya sunnah.

Bila kita sedang berada di antara kelompok tertentu, sebaiknya kita lakukan yang sering digunakan di kelompok tersebut, agar tidak menimbulkan pertanyaan dan mengganggu kekhusyu'an.

Ada juga mazhab yang bahkan mengharuskan jempol sampai ke telinga.
Mazhab Hambali membolehkan kedua-duanya.

Tangan terbuka tidak terkepal, telapak tangan menghadap ke kiblat.

Hukumnya sunnah, ditinggalkan tidak membatalkan shalat, bila dilaksanakan akan menambah kesempurnaan shalat.


2 Iftitah

Bersifat sunnah.

Hadits Riwayat Muslim : Allahu Akbar kabira.. sampai dengan wa ashila.
Hadits Riwayat Muslim : Wajahtu wajhiya..
Hadits Riwayat Ath Thabrani : Inni wajahtu wajhiya..

Ketiga doa Iftitah di atas di Indonesia sering digunakan oleh kalangan NU.

Bila kita memahami arti dari doa Iftitah ini, maka di awal shalat adalah pengkondisian untuk hanya ingat kepada Allah saja. Dan seharusnya semua persoalan lain sudah kita lupakan.

Hadits Bukhari Muslim : Allahumma baid baini.. Di Indonesia sering digunakan oleh kalangan Muhammadiyah.

Hadits lain yang juga shahih : Subhanallahu wa bihamdik..


3 Bersedekap

Jumhur ulama menyatakan hukumnya sunnah, tidak wajib.

Mazhab Maliki menyatakan  makruh, dan disunnahkan untuk dilepas.
Syiah juga tidak bersedekap.

Tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Boleh di telapak, pergelangan, atau lengan.

Tempat meletakkan tangan :

Mazhab Hanafi Hambali : di bawah pusar, merujuk pada hadits Imam Ahmad dan Abu Dawud

Mazhab Syafi'i di antara pusar dan dada.
Merujuk kepada hadits yang secara tekstual menyebutkan "'ala shadr, di dada", namun diartikan di bawah dada, karena diajarkan  bukan dengan teks, melainkan dengan praktek langsung dari guru ke guru.

Ulama abad ke 20an merujuk pada hadits yang sama, tetapi memaknai secara tekstual, yaitu di dada.

Bersedekap hukumnya sunnah, ditinggalkan tidak apa-apa. Kita tinggal memilih dari beberapa alternatif tersebut, yang penting ada ulamanya ada dalilnya.


4 Taawudz

Bacaan : A'udzubillahi minasy syaithanirrajiim.

Dalil ada di Al Qur'an, yaitu bahwa bila membaca Al Qur'an, dianjurkan membaca taawudz. Al Fatihah termasuk bacaan Al Qur'an, sehingga dianjurkan diawali dengan ta'awudz.

Mazhab Syafi’i dan Hambali : membaca pelan sebelum setiap rakaat.
Mazhab Hanafi : sunnah di rakaat pertama saja.
Mazhab Maliki : makruh membaca taawudz, sehingga memaca langsung alhamdulillahirabbil aalamiin. Mazhab ini banyak digunakan di Afrika termasuk Turki.


5 Bismillah

Jumhur ulama menyatakan hukumnya wajib.

Mazhab Syafi’i : disunnahkan keras.

Hadits Riwayat Nasa'i, dari Abu Hurairah, shalat membaca bismillah lalu Al Fatihah, lalu ia berkata bahwa shalatnya paling mirip dengan  Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Mazhab Hambali : membaca dengan pelan, sirr.
Hadits Ibnu Syahin bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, membaca bismillah dengan sirr.

Mazhab Maliki : makruh membaca bismillah menggunakan dalil yang sama dengan taawudz, yaitu bahwa Rasulullah langsung membaca alhamdulillahirabbil 'aalamiin.

Dalam hal ini bukan benar salah, hanya mana yang lebih utama menurut masing-masing hadits.

Arab biasanya tanpa bismillahirrahmanirrahiim, tapi ketika Imam Sudais ke Istiqlal, beliau membaca bismillah dengan keras.


5 Al Fatihah bacaannya harus benar.

Al Fatihah termasuk rukun shalat. Bila Al Fatihah salah, maka shalat menjadi tidak sah.

Kriteria Al Fatihah yang benar :

1. Tasydid harus benar, contoh Alhamdulilahi rabbil (bukan rabil).

2. Mad panjang pendek, yaitu panjang dibaca panjang, pendek dibaca pendek, tidak boleh tertukar.
Untuk jumlah harakat yang seharusnya 6 harakat tapi kurang, tidak mengapa, karena arti tidak berubah.

3. Huruf harus benar (ا dan ع, ح dan ه, dll)

4. Harakat harus benar (a, i, u)

Orang Indonesia malah membaca Al Qur'an lebih bagus dari orang asli Arab Saudi, karena mereka terpengaruh bahasa slank Arab.

Jika belum bisa Al Fatihah yang benar, shalat tetap sah. Tapi ada kewajiban untuk terus belajar.

Bila ada imam yang bacaannya tidak benar, dan ia rutin ada di suatu masjid, dan bacaan kita lebih baik, maka shalat kita yang berimam kepadanya menjadi tidak sah. Sebaiknya kita keluar dari jamaah tersebut.

Kalau bacaan di antara jamaah sama-sama masih kurang baik, tidak apa-apa saling mengimami, tetapi penting untuk bersama-sama mulai belajar.


6 Aamiin

Hukumnya sunnah, bukan bagian dari surat Al Fatihah.

Dilakukan dengan cara ketika imam membaca aamiin, ma’mum juga membaca aamiin. Dalam hadits disebutkan bila seseorang membaca aamiin bersamaan dengan malaikat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.

Dari hadits tersebut dapat dipahami juga bahwa ketika kita shalat, malaikat ikut shalat bersama kita.

Beberapa ibadah sunnah dijanjikan balasan yang luar biasa, seperti shalat sunnah sebelum subuh dijanjikan lebih dari bumi dan segala isinya. Ibadah wajib walaupun tidak disebutkan seperti demikian, sebenarnya pahalanya pasti lebih besar lagi.

Jadi jangan sampai kita lebih mengutamakan ibadah sunnah daripada ibadah wajib. Mengutamakan tahajjud, dhuha, shalat sunnah sebelum subuh, tapi shalat zhuhur malah tertinggal, misalnya.
Jangan sampai shalat wajib hanya dianggap sebagai menggugurkan kewajiban


Kembali ke Aamiin, mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan dibaca dengan sirr, antara lain di Turki, Bangladesh, India. Sedangkan mazhab Syafi’I menyatakan dibaca keras.