Showing posts with label shalat. Show all posts
Showing posts with label shalat. Show all posts

Tuesday, April 18, 2017

Ketentuan Bacaan Shalat (2)

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc di Mushalla Tarbiyah pada hari Selasa, 14 Rajab 1438 / 11 Apr 17.


1 Takbiratul ihram

Lafazh Allahu Akbar atau Allahul Akbar.

Walaupun ada kata lain dengan arti yang sama, kata "akbar" tidak boleh diganti. Lafazh "bar" pada "Akbar" tidak boleh dipanjangkan.

Lafazh "lah" pada Allah walaupun secara tajwid adalah mad thabi'i dengan 2 harakat, boleh dipanjangkan. Karena hukum tajwid hanya berlaku pada bacaan Al Qur'an, tidak berlaku pada percakapan, doa, dan bacaan shalat.

Mazhab Syafi’i Maliki, merujuk pada hadits Bukhari Muslim, tangan diangkat sampai bahu.
Mazhab Hambali, merujuk pada hadits Muslim, tangan diangkat sampai 2 telinga untuk laki-laki.

Perbedaan ini bukan masalah benar atau salah, hanya mana yang lebih utama. Walaupun tidak mengangkat tangan, shalat tetap sah, karena hukumnya sunnah.

Bila kita sedang berada di antara kelompok tertentu, sebaiknya kita lakukan yang sering digunakan di kelompok tersebut, agar tidak menimbulkan pertanyaan dan mengganggu kekhusyu'an.

Ada juga mazhab yang bahkan mengharuskan jempol sampai ke telinga.
Mazhab Hambali membolehkan kedua-duanya.

Tangan terbuka tidak terkepal, telapak tangan menghadap ke kiblat.

Hukumnya sunnah, ditinggalkan tidak membatalkan shalat, bila dilaksanakan akan menambah kesempurnaan shalat.


2 Iftitah

Bersifat sunnah.

Hadits Riwayat Muslim : Allahu Akbar kabira.. sampai dengan wa ashila.
Hadits Riwayat Muslim : Wajahtu wajhiya..
Hadits Riwayat Ath Thabrani : Inni wajahtu wajhiya..

Ketiga doa Iftitah di atas di Indonesia sering digunakan oleh kalangan NU.

Bila kita memahami arti dari doa Iftitah ini, maka di awal shalat adalah pengkondisian untuk hanya ingat kepada Allah saja. Dan seharusnya semua persoalan lain sudah kita lupakan.

Hadits Bukhari Muslim : Allahumma baid baini.. Di Indonesia sering digunakan oleh kalangan Muhammadiyah.

Hadits lain yang juga shahih : Subhanallahu wa bihamdik..


3 Bersedekap

Jumhur ulama menyatakan hukumnya sunnah, tidak wajib.

Mazhab Maliki menyatakan  makruh, dan disunnahkan untuk dilepas.
Syiah juga tidak bersedekap.

Tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Boleh di telapak, pergelangan, atau lengan.

Tempat meletakkan tangan :

Mazhab Hanafi Hambali : di bawah pusar, merujuk pada hadits Imam Ahmad dan Abu Dawud

Mazhab Syafi'i di antara pusar dan dada.
Merujuk kepada hadits yang secara tekstual menyebutkan "'ala shadr, di dada", namun diartikan di bawah dada, karena diajarkan  bukan dengan teks, melainkan dengan praktek langsung dari guru ke guru.

Ulama abad ke 20an merujuk pada hadits yang sama, tetapi memaknai secara tekstual, yaitu di dada.

Bersedekap hukumnya sunnah, ditinggalkan tidak apa-apa. Kita tinggal memilih dari beberapa alternatif tersebut, yang penting ada ulamanya ada dalilnya.


4 Taawudz

Bacaan : A'udzubillahi minasy syaithanirrajiim.

Dalil ada di Al Qur'an, yaitu bahwa bila membaca Al Qur'an, dianjurkan membaca taawudz. Al Fatihah termasuk bacaan Al Qur'an, sehingga dianjurkan diawali dengan ta'awudz.

Mazhab Syafi’i dan Hambali : membaca pelan sebelum setiap rakaat.
Mazhab Hanafi : sunnah di rakaat pertama saja.
Mazhab Maliki : makruh membaca taawudz, sehingga memaca langsung alhamdulillahirabbil aalamiin. Mazhab ini banyak digunakan di Afrika termasuk Turki.


5 Bismillah

Jumhur ulama menyatakan hukumnya wajib.

Mazhab Syafi’i : disunnahkan keras.

Hadits Riwayat Nasa'i, dari Abu Hurairah, shalat membaca bismillah lalu Al Fatihah, lalu ia berkata bahwa shalatnya paling mirip dengan  Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Mazhab Hambali : membaca dengan pelan, sirr.
Hadits Ibnu Syahin bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, membaca bismillah dengan sirr.

Mazhab Maliki : makruh membaca bismillah menggunakan dalil yang sama dengan taawudz, yaitu bahwa Rasulullah langsung membaca alhamdulillahirabbil 'aalamiin.

Dalam hal ini bukan benar salah, hanya mana yang lebih utama menurut masing-masing hadits.

Arab biasanya tanpa bismillahirrahmanirrahiim, tapi ketika Imam Sudais ke Istiqlal, beliau membaca bismillah dengan keras.


5 Al Fatihah bacaannya harus benar.

Al Fatihah termasuk rukun shalat. Bila Al Fatihah salah, maka shalat menjadi tidak sah.

Kriteria Al Fatihah yang benar :

1. Tasydid harus benar, contoh Alhamdulilahi rabbil (bukan rabil).

2. Mad panjang pendek, yaitu panjang dibaca panjang, pendek dibaca pendek, tidak boleh tertukar.
Untuk jumlah harakat yang seharusnya 6 harakat tapi kurang, tidak mengapa, karena arti tidak berubah.

3. Huruf harus benar (ا dan ع, ح dan ه, dll)

4. Harakat harus benar (a, i, u)

Orang Indonesia malah membaca Al Qur'an lebih bagus dari orang asli Arab Saudi, karena mereka terpengaruh bahasa slank Arab.

Jika belum bisa Al Fatihah yang benar, shalat tetap sah. Tapi ada kewajiban untuk terus belajar.

Bila ada imam yang bacaannya tidak benar, dan ia rutin ada di suatu masjid, dan bacaan kita lebih baik, maka shalat kita yang berimam kepadanya menjadi tidak sah. Sebaiknya kita keluar dari jamaah tersebut.

Kalau bacaan di antara jamaah sama-sama masih kurang baik, tidak apa-apa saling mengimami, tetapi penting untuk bersama-sama mulai belajar.


6 Aamiin

Hukumnya sunnah, bukan bagian dari surat Al Fatihah.

Dilakukan dengan cara ketika imam membaca aamiin, ma’mum juga membaca aamiin. Dalam hadits disebutkan bila seseorang membaca aamiin bersamaan dengan malaikat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.

Dari hadits tersebut dapat dipahami juga bahwa ketika kita shalat, malaikat ikut shalat bersama kita.

Beberapa ibadah sunnah dijanjikan balasan yang luar biasa, seperti shalat sunnah sebelum subuh dijanjikan lebih dari bumi dan segala isinya. Ibadah wajib walaupun tidak disebutkan seperti demikian, sebenarnya pahalanya pasti lebih besar lagi.

Jadi jangan sampai kita lebih mengutamakan ibadah sunnah daripada ibadah wajib. Mengutamakan tahajjud, dhuha, shalat sunnah sebelum subuh, tapi shalat zhuhur malah tertinggal, misalnya.
Jangan sampai shalat wajib hanya dianggap sebagai menggugurkan kewajiban


Kembali ke Aamiin, mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan dibaca dengan sirr, antara lain di Turki, Bangladesh, India. Sedangkan mazhab Syafi’I menyatakan dibaca keras. 

Wednesday, March 22, 2017

Ketentuan Bacaan Shalat

Dari kajian dzuhur Mushallan Tarbiyah yang disampaikan oleh Ust. M. Adil Haidar, MA, tanggal 23 Jumadil Akhir 1438 atau 22 Mar 17.

Shalat adalah amalan yang penting karena shalat yang pertama dihisab di hari kiamat nanti.

Bacaan Shalat terdiri atas Rukun dan Sunnah. 

Rukun wajib dibaca, bila dilewatkan, shalat menjadi batal.
Sunnah membuat shalat menjadi sempurna, ketika ditinggalkan tetap sah.

Bacaan Rukun

1 Takbiratul ihram, yaitu takbir yang  pertama saja. Yg lain tidak wajib (takbir intiqal).

2 Al Fatihah

3 Tasyahud akhir

4 Shalawat kepada Nabi Muhammad. Kama shalaita dst tidak wajib.

5 Salam pertama, yang kedua tidak wajib.

Kalau setelah salam pertama kita ingin buang angin, maka segera hentikan shalatnya, tidak perlu melakukan salam kedua. Kalau tetap dilakukan salam kedua dan terlanjur buang angin, maka seluruh shalat menjadi tidak sah.

Selain itu, termasuk bacaan sunnah.

Sunnah terbagi 2 yaitu :

1 Sunnah ab'ad yang bila ditinggalkan diganti dengan sujud syahwi.

2 Sunnah haiah yang bila ditinggalkan tidak perlu diganti dengan sujud syahwi.

Bacaan Al Qur'an setelah Al Fatihah sunnah, maka bila di pertengahan membaca surat lalu terlupa hafalannya, maka bisa langsung ruku'.

Ruku' termasuk gerakan rukun, tetapi bacaannya sunnah.

Shalat wajib sebaiknya dilakukan dengan sempurna. Sedangkan shalat sunnah bisa dilakukan dengan paling minimal, untuk memastikan istiqamah, daripada terputus akan sulit memulainya kembali.

Amal yang dicintai Allah adalah kontinyu walaupun sedikit, misalnya witir 1 rakaat setelah Isya.

Ketentuan Bacaan Shalat 

1 Berbahasa Arab
Baik untuk rukun, sunnah, maupun doa pribadi yang bisa dibacakan pada saat sujud, setelah tahiyat, dan setelah bacaan Al Qur'an.

Jika doa bukan dalam bahasa Arab jangan dibacakan di dalam shalat.

2 Harus dilafazhkan
Imam Nawawi menyatakan bahwa bacaan shalat tidak sah sampai lisannya bergerak, dengan perkiraan bila situasi sendirian dan sepi, kita bisa mendengar suara kita itu. Jangan juga sampai mengganggu orang lain.

3 Boleh doa dan dzikir selain yang diajarkan Rasulullah.

Suatu ketika Sahabat Rifaah membaca doa yang berbeda ketika i'tidal.

Selesai shalat Rasulullah bertanya siapa baca doa yang tidak beliau diajarkan.

Rifaah menjawab dan Rasulullah berkata bahwa beliau melihat 30 sekian malaikat berbondong-bondong ingin menulis doa itu.
(HR Bukhari)

Ibnu Hajar Al Atsqalani pada buku Fathul Bari yang merupakan Syarah Sahih Bukhari mengatakan bahwa berdasarkan hadits tersebut bisa disimpulkan atas bolehnya membuat sesuatu yang baru yang tidak ada contoh dari Rasulullah ketika tidak menyelisihi yang dicontohkan Rasulullah.

Misalnya untuk bacaan ruku' dan sujud adalah tasbih, maka boleh tasbih seperti apa pun. Namun yang lebih utama adalah yang diajarkan Rasulullah.

Tuesday, May 24, 2016

Persiapan Amaliyah Ramadhan

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Hilman Rosyad, dalam rangka persiapan Ramadhan 2 Senin mendatang.

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, namun karena ada kebiasaan  dan mindset yang keliru, kita menjadi sulit meraih keberkahan.Salah satunya adalah anggapan bahwa di bulan Ramadhan, yang penting adalah puasa, sehingga puasa dianggap sebagai hal yang paling utama.


Padahal puasa dapat dikatakan “tidak penting”, karena pada ayat puasa dijelaskan tentang kemudahan puasa. Dibandingkan dengan jihad, yang dijelaskan bahwa sulit, dengan ayat yang menyatakan bahwa boleh jadi ada hal yang kamu benci tetapi baik untukmu. Sedangkan pada ayat puasa dijelaskan bahwa Allah menginginkan hal yang mudah dan bukan yang sulit, dan setelah itu dipermudah lagi dengan boleh berbuka bila sakit dan safar.

Padahal pahala suatu ibadah bergantung kepada tingkat kesulitan dari ibadah tersebut. Misalnya yang sering disebutkan bahwa amal terbaik adalah walaupun tidak besar tetapi konsisten. Amalan ini diberikan pahala besar karena sulit.

Untuk puasa, hampir tidak ada hadits yang menyatakan tentang pahala puasa. Ada yang menyebutkan puasa sebagai perisai. Balasan yang dijelaskan adalah lapar dan dahaga. Hadits lain menyatakan bahwa semua amalan, pahalanya bagi manusia, khusus untuk puasa, Allah yang memberikan pahala, namun tidak dijelaskan bentuk pahalanya. Maka puasa untuk Allah.

Namun fokus pada puasa tamat 30 hari justru tidak menjamin diperolehnya rahmat, maghfirah, pembebasan dari api neraka, terbelenggunya syaitan, dan terbukanya pintu surga.

Yang penting dalam bulan Ramadhan justru 10 hal berikut :
1. Mengakhirkan sahur
2. Menyegerakan berbuka
3. Shalat malam
4. Tilawah quran
5. Memperbanyak dzikir doa
6. Melaksanakan zakat, infaq, shadaqah
7. Memperbanyak amal soleh ibadah lain (selain no. 1-6)
8. Meninggalkan hal yang mubah yang tidak bermanfaat
9. Hadir di masjid untuk I’tikaf
10. Mencari lailatul qadr


Berkaitan dengan meninggalkan hal yang mubah namun tidak bermanfaat, maka terlebih lagi hal yang makruh dan yang haram. Maka bila di malam Ramadhan seseorang merokok, puasa ramadahan siang harinya menjadi batal. Dan 1 Syawal pun, bila merokok, maka seluruh puasa yang lalu menjadi batal. Maka puasa nanti saja di akhirat, cari tempat yang banyak api, karena dalam kisah tentang surga tidak pernah dijelaskan tentang api.

10 hal inilah yang akan mendatangkan keberkahan, rahmat, maghfirah, pembebasan dari api neraka, terbelenggunya syaitan, dan terbukanya pintu surga.Dapat dikatakan, lupakan puasa karena tidak penting. Puasa memang wajib dan 10 hal tersebut sunnah, namun lebih penting.


Yang pertama adalah mengakhirkan sahur.

Sahur artinya adalah bangun di 1/3 akhir malam. Sahur bukan berarti makan. Dan dalam sahur ada keberkahan, yaitu kebaikan berkelanjutan. Makan sebetulnya tidak perlu. Untuk anak kos yang tidak ada makanan pun, bangunlah untuk keberkahan itu. Bila tidak ada makanan, minumlah sekedar seteguk. Seteguk minuman sebenarnya sangat tidak sebanding bila dibandingkan dengan sepiring nasi lengkap. Namun sama-sama memperoleh keberkahan.


Bila bangun sahur, walaupun hanya dengan seteguk air, siangnya terasa tidak begitu lapar, baru asar terasa lapar. Berbeda dengan mereka yang tidak sahur karena malamnya makan terlalu kenyang, biasanya jam 10 sudah merasa lapar, apa lagi bila makanannya kurang tepat, malah bisa sakit perut dan akhirnya tidak sampai maghrib.

Jangan pernah ragu dengan kekuasaan Allah, bangunlah dulu di waktu sahur sesuai perintah Allah, insya Allah nanti akan datang solusi dari Allah. Bisa saja untuk anak kos yang tidak punya makanan di rumahnya, lalu berjalan ke masjid menjelang subuh, ternyata diajak sahur oleh tetangga yang sedang sahur. Atau bisa minum air putih saja, bila perlu minum air dari kamar mandi, insya Allah aman dan berkah.

Kedua, ta’jilul ifthar, yaitu mempercepat berbuka.

Di Indonesia ada kebiasaan bahwa ketika adzan maghrib dilakukan ta’jil dulu, kemudian berbuka setelah maghrib. Mempercepat berbuka bukan berarti berbuka sebelum maghrib, atau untuk orang di Jakarta berbuka di waktu maghrib Jayapura. Dan tidak dibolehkan berbuka diakhirkan hingga menjelang isya. Syiah berbuka di waktu Isya.


Bagaimana yang dicontohkan Rasulullah?
Rasulullah berbuka dengan 3 butir kurma dilanjutkan dengan air bening. Lalu Rasulullah shalat Maghrib, kemudian menunggu waktu Isya, lalu shalat Isya. Setelah itu qiyamullail, dan baru makan lagi di waktu sahur.

Berbeda sekali dengan kebiasaan kita, yang setelah maghrib makan kenyang, sehingga tarawih menjadi kurang fokus. Setelah tarawih pun masih makan lagi. Jadi puasa pada akhirnya hanya memindahkan waktu makan dari siang ke malam. Dan secara ekonomi di bulan Ramadhan , demand akan makanan justru meningkat, dan pasar menjadi sangat ramai.

Padahal yang disunnahkan adalah di malam hari seharusnya tetap lapar seperti siang, walaupun dihalalkan untuk makan dan minum. Cukup seperlunya saja.

Ketiga, Qiyamullail, atau shalat malam.
Secara definisi, qiyamullail adalah rangkaian shalat sunnah 2 rakaat 2 rakaat antara bada isya dan sebelum subuh yang disempurnakan dengan 1 kali witir.

Tarawih adalah salah 1 cara qiyamullail, dan secara definisi, tidak ada batas rakaat dari qiyamullail.


Namun bagaimana dengan hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan shalat tidak lebih dari 11 rakaat, dengan 4, 4, 3. Hadits ini tidak berhenti di situ, namun masih ada lanjutannya, yaitu, jangan ditanyakan panjang dan indah bacaannya.

Sehingga Aisyah bertanya (kurang lebih), “Wahai Rasulullah, bukankah Allah sudah mengampuni dosamu yang lampau dan yang akan datang? Mengapa engkau harus begitu lelah melakukan qiyamullail?” Rasulullah menjawab (kurang lebih), “Tidakkah boleh menjadi hamba yang bersyukur?”

Maka nilai qiyamullail bergantung pada kelelahan mengerjakannya, karena panjangnya bacaan.

Ibnu Abbas pernah menggambarkan qiyamullail Rasulullah, yaitu ruku sepanjang berdiri, sujud pertama sepanjang ruku, sujud kedua sepanjang sujud pertama. Bila masing-masing 5 menit, maka 1 rakaat 20 menit, untuk 11 rakaat menjadi 220 menit, atau lebih dari 2 jam. Mau

Maka di masa Umar bin Khattab, tarawih dipimpin oleh Ubay bin Kaab, untuk mengupayakan panjangnya shalat seperti Rasulullah, 8 rakaat dibagi menjadi 20 rakaat dengan 10 kali istirahat, ditambah dengan witir. 10 kali istirahat dalam bahasa Arab disebut “rahatan ba’da raha” yang disingkat menjadi tarawih. Di masa selanjutnya, dipecah lagi menjadi 40 rakaat dengan 3 witir.

Untuk ruku yang panjang, dapat membaca tasbih dan doa. Untuk berdiri membaca Al Qur’an, bisa dengan membawa mushaf. Bila mushaf dirasa terlalu jauh, dapat didekatkan dengan maju mendekati mushaf ketika berdiri, kemudian mundur ketika ruku dan sujud. Lebih baik lagi bila menambah hafalan Al Qur’an.


Shalat maju mundur diperbolehkan karena Rasulullah pernah shalat di atas batang pohon ketika berdiri agar terlihat oleh jamaah, dan kemudian mundur untuk turun ke lantai ketika ruku dan sujud, dan kembali naik ke batang pohon ketika berdiri. 

Monday, May 11, 2015

Hadits Wasiat Rasulullah kepada Abu Hurairah

Ceramah dzuhur disampaikan oleh Ustadz Abdul Muhit

Ceramah ini tentang sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah mewasiatkan 3 hal kepada Abu Hurairah :
“Rasulullah SAW mewasiatkan kepadaku 3 perkara: puasa 3 hari setiap bulan, 2 rakaat shalat dhuha, & shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari Muslim)

Abu Hurairah memiliki nama asli Abdurrahman bin Sakhr, yang masuk Islam pada perang Khaibar. Setelah masuk Islam, beliau senantiasa menyertai Rasulullah. Beliau juga didoakan oleh Rasulullah. Beliau meriwayatkan hadits paling banyak yaitu 5300 hadits. Beliau wafat pada tahun 57H di Madinah.

Hadits diawali dengan perkataan Abu Hurairah, “berkata kekasihku”, yang dimaksud adalah Rasulullah.
Di hadits lain, Rasulullah pernah berkata bahwa “bila aku memiliki kekasih, kekasihku adalah …(maaf tidak berhasil dicatat, kurang jelas terdengar)”.
Hal ini tidak bertentangan, karena yang dimaksud Rasulullah pada hadits tersebut adalah anggapan Rasulullah tentang siapa yang menjadi kekasihnya, sedangkan pada perkataan Abu Hurairah, adalah anggapan Abu Hurairah bahwa Rasulullah adalah kekasihnya.

Wasiat pertama adalah shaum 3 hari setiap bulan.

Apakah harus ayyamul bidh (shaum pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan hijriyah), atau boleh tanggal lain?
Boleh melaksanakan di awal, di pertengahan, atau di akhir bulan hijriyah. Pelaksanaannya boleh berurutan ataupun tidak. Namun yang utama adalah ayyamul bidh.

Mana yang lebih utama shaum Senin Kamis atau 3 hari tiap bulan? Dari sisi jumlah, maka lebih baik shaum Senin Kamis, karena ada 8 hari dalam sebulan.

Wasiat kedua adalah shalat dhuha.

Minimal 2 rakaat, maksimal 8 atau tidak terbatas.

Satu hadits mengatakah bahwa setelah fathu makkah (penaklukan kota Makkah), seorang sahabat melihat Rasulullah mandi, dan selesai mandi beliau shalat 8 rakaat, yaitu shalat Dhuha (hadits dari Ummu Hani (mudah-mudahan tidak salah dengar)).

Hadits lain mengatakan, Aisyah RA melihat Rasululah shalat dhuha 4 rakaat dan kemudian menambahkan dengan jumlah yang masya Allah (sangat banyak) (HR Muslim).

Shalat dhuha disunnahkan untuk dikerjakan setiap hari.
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Pada setiap persendian kalian harus dikeluarkan sedekahnya setiap pagi; Setiap tasbih (membaca subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (membaca Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (membaca Lailaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (membaca Allahu Akbar) adalah sedekah, amar bil ma’ruf adalah sedekah, nahi ‘anil munkar adalah sedekah. Semua itu dapat terpenuhi dengan (shalat) dua rakaat yang dilakukan di waktu Dhuha.” (HR. Muslim, no. 1181)

Shalat dhuha sudah dapat dilakukan 15 menit setelah matahari terbit.
Namun, disarankan sebagaimana pada hadits yaitu :
”Shalat para Awwabin adalah ketika anak onta mulai kepanasan.” (HR. Muslim 748).
Maka ini adalah sekitar jam 9 atau 10 pagi.
Sehingga bila sedang tidak ada pekerjaan atau tugas di kantor, maka upayakan untuk mengakhirkan shalat dhuha sampai jam 9 atau 10 pagi.
Namun jika ada tugas di jam tersebut, karena secara fiqih prioritas, tugas yang merupakan kewajiban harus didahulukan dibandingkan dengan dhuha yang bersifat sunnah, maka boleh mengerjakan shalat dhuha di waktu yang lebih awal.

Wasiat ketiga adalah shalat witir sebelum tidur.

Rasulullah senantiasa melakukan shalat witir walaupun sedang safar (dalam perjalanan).
Bila ada kemungkinan tidak bisa bangun di akhir malam, maka lakukan shalat witir sebelum tidur.
Dalam hadits disebutkan bila khawatir tidak dapat bangun di akhir malam, hendaklah shalat witir di awal malam. Bila yakin dapat bangun di akhir malam, maka shalatlah witir di akhir malam. Sesungguhnya shalat di akhir malam masyhudah, atau disaksikan malaikat yang bergantian turun memberikan kebaikan.

Rasulullah menjadikan witir penutup shalat malam.
Bila sebelum tidur sudah melakukan shalat witir, maka sesudah shalat malam tidak perlu mengulang shalat witir.

Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan witir di seluruh waktu, di awal malam, di  pertengahan malam, dan di akhir malam.

Hendaklah witir dilaksanakan dalam keluarga.
Dalam sebuah hadits dari Aisyah dikisahkan Rasullah shalat di malam hari, dengan Aisyah tidur membujur di depan Rasulullah. Ketika tinggal shalat witir, Rasulullah membangunkan Aisyah dan berkata, “Bangunlah dan laksanakan witir.” Lalu Aisyah melaksanakan shalat witir.

Bagi mereka yang membiasakan shalat di masjid, hendaklah melakukan shalat sunnah di rumah, misalnya shalat rawatib, dan shalat sunnah lainnya.
Hadits nya menyatakan, “Shollu ayyuhannas fii buyuutikum”, Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Maka ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Janganlah menjadikan rumah sebagai kuburan, yaitu tidak pernah didirikan shalat. Dan agar di rumah dijadikan kebaikan.

Shalat hendaknya berpindah tempat. Amr bin Atho’ pernah shalat sunnah setelah shalat Jum’at di masjid. Muawiyah lalu memanggil dan meminta agar hal tersebut jangan diulangi lagi, dan hendaklah bila selesai shalat Jum’at lalu keluar dan shalat sunnah di rumah.






Tuesday, May 5, 2015

Memahami Hukum Wajib

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Syaiful Bahri, Lc.

Wajib adalah hal yang dituntut secara tegas oleh Allah untuk dilakukan oleh manusia. Maka hal yang bersifat Wajib harus dilakukan, pelakunya mendapat pahala, dan yang tidak melakukan menjadi berdosa.

Pembagian Wajib berdasarkan Waktu :

Pertama, Muwassa’ yang berasal dari kata Waasi’ yang artinya luas.
Muwassa’ artinya waktunya terbentang luas. Rentang waktu yang Allah berikan lebih luas daripada waktu untuk melaksanakan ibadah tersebut. Sehingga yang dalam waktu yang Allah berikan, seseorang dapat mengerjakan ibadah lain yang sejenis.

Misalnya shalat, bersifat muwassa’.
Shalat dzuhur dapat dikerjakan sejak adzan dzuhur sampai dengan sekitar jam 3.
Di dalam waktu shalat dzuhur, seseorang dapat melakukan shalat lain misalnya shalat gerhana, shalat syukrul wudhu, shalat istisqa, dll.

Contoh lain adalah Qadha Puasa Ramadhan bersifat muwassa’, dapat dilakukan sejak syawal sampai sya’ban tahun berikutnya.

Kedua, Mudhayyaf, yang berasal dari kata Dhayyifun, yang artinya sempit.
Mudhayyaf artinya rentang waktunya sempit. Rentang waktu yang diberikan dan waktu untuk menjalankan ibadahnya sama panjangnya. Sehingga dalam waktu tersebut tidak bisa dilakukan ibadah lain, hanya bisa melakukan ibadah itu saja.

Misalnya Puasa Ramadhan. Di bulan Ramadhan seseorang hanya bisa melaksanakan puasa Ramadhan, tidak bisa melaksanakan puasa lainnya.

Dampak dari pembagian hukum wajib berdasarkan waktu adalah pada pentingnya niat secara spesifik.

Contoh kasus :
Bila seseorang pada bulan Ramadhan berpuasa tanpa menyebutkan niat secara spesifik, sahkah puasanya?
Puasanya sah, karena Puasa Ramadhan bersifat Mudhayyaf, di bulan Ramadhan hanya bisa dilakukan Puasa Ramadhan, maka dengan niat yang tidak spesifik, akan dianggap sebagai Puasa Ramadhan.

Ketiga, Dzusyibhain, yaitu bersifat Muwassa’ tetapi juga Mudhayyaf.

Contohnya Ibadah Haji.

Muwassa’ karena Wajib dari Allah untuk waktu yang panjang sejak Syawal sampai Dzulhijjah, sekitar  3 bulanan.
Namun inti Ibadah Haji ada di tanggal 8-13 Dzulhijjah.

Efek Hukum Fiqih dari adanya Perbedaan Wajib dari Sisi Waktu

Pertama, Wajibkah seseorang untuk menentukan niat tertentu untuk suatu ibadah, atau cukup berniat secara umum?

Untuk Shalat, karena Shalat bersifat Muwassa’, maka melaksanakan wajib berniat dan menentukan niatnya, karena dalam waktu tersebut dapat dilakukan ibadah shalat lainnya.
Dan jika sudah terlanjur shalat padahal belum menetapkan niat secara spesifik, maka shalat harus diulang.

Bila bersifat Mudhayyaf, maka niat dapat dilakukan secara umum.

Untuk Puasa Senin Kamis, Daud, Ayyamul Bidh, walaupun sunnah tetapi bersifat Muwassa’, maka niat harus spesifik.

Dengan pembedaan ibadah menjadi bersifat Muwassa’ maupun Mudhayyaf, menyebabkan suatu ibadah dapat diberikan 2 pahala.

Misalnya untuk Shalat yang bersifat Muwassa’, bila seseorang melakukan shalat di awal waktu, maka ia mendapatkan pahala shalat dzuhur dan pahala shalat di awal waktu.
Bila ia tidak memiliki udzur syar’i namun menunda shalat dzuhur hingga jam 3 sore, maka dipertanyakan kelalaiannya, baginya dosa atas kelalaian tersebut.

Puasa Ramadhan bersifat Mudhayyaf, bagi yang melaksanakan mendapatkan 2 pahala yaitu pahala puasa Ramadhan dan fadhilah kemuliaan bulan Ramadhan.

Bila pada bulan Ramadhan seseorang berniat untuk puasa nadzar, apakah puasanya sah?
Puasanya tidak sah, karena puasa yang dibolehkan dalam bulan Ramadhan hanya puasa Ramadhan. Dan niat puasa nadzar-nya tidak bisa diubah menjadi puasa Ramadhan.

Kedua, bila seseorang meninggalkan kewajiban tanpa udzur kemudian wafat sebelum melaksanakan kewajiban tersebut, apakah ia berdosa?

Misalnya seseorang berniat shalat asar di rumah, namun di perjalanan ke rumah ia mengalami kecelakaan lalu wafat.
Dari segi waktu, karena shalat bersifat Muwassa’, maka ia memang diperkenankan untuk menunda shalat karena waktunya memang masih ada, dan ia memang sudah berniat untuk shalat. Sehingga ia tidak berdosa karena tidak shalat.
Namun dosa baginya karena kelalaian menunda shalat yang sebenarnya bisa dilakukan di awal waktu.

Misalnya seseorang belum meng-qadha puasa Ramadhan, lalu sebelum meng-qadha ia wafat. Apakah berdosa? Apakah wajib dibadalkan?

Meng-qadha puasa bersifat Muwassa’, sehingga ia tidak berdosa bila menundanya, selama ia memang berniat untuk melakukannya. Bila ia wafat, maka ia berhutang kepada Allah. Dosanya bukan karena tidak meng-qadha, melainkan karena kelalaiannya menunda ibadah yang bisa ia lakukan segera. 

Apakah perlu dibadalkan?
Sebagian ulama berpendapat bahwa karena waktunya panjang, dan ia sebenarnya sudah berniat, maka ia tidak berdosa karena tidak melaksanakan, sehingga tidak  perlu dibayarkan.
Ada hadits yang menyatakan bahwa bila seseorang mati dan punya hutang puasa hendaklah walinya membayarkan.
Yang dimaksud dalam hadits ini adalah hutang nadzar.
Sebab puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah, bila tidak dilaksanakan hutangnya kepada  Allah.
Sedangkan puasa nadzar diwajibkan oleh orang itu sendiri, hutang inilah yang harus dibadalkan walinya.

Shalat tidak dibadalkan karena bersifat Muwassa’, luas waktunya.

Bagaimana dengan membadalkan haji?
Ibadah haji bersifat kedua-duanya yaitu Muwassa juga Mudhayyaf.

Bila pada suatu waktu seseorang sudah memiliki kecukupan harta dan ilmu, maka pada waktu tersebut sudah jatuh baginya kewajiban haji. Bila hingga wafat ia belum sempat menunaikan ibadah haji, maka dibadalkan oleh keluarganya dengan mengambil dari harta yang ditinggalkannya.


Bila seseorang seumur hidupnya tidak mampu, maka tidak jatuh baginya kewajiban untuk berhaji, maka tidak perlu dibadalkan. 

Wednesday, April 29, 2015

Yang Dimakruhkan dalam Shalat

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Tolkhah Nuhin, Lc.

Ceramah diawali dengan penjelasan tentang bulan Rajab, karena bertepatan dengan tanggal 1 Rajab.

Memasuki tanggal 1 Rajab, Rajab termasuk dalam salah satu bulan haram, yaitu bulan yang diutamakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab).

Dalam bulan Rajab, Rasulullah berpuasa sampai-sampai seperti tidak pernah berbuka, dan Rasulullah tidak berpuasa sampai-sampai seperti tidak berpuasa sama sekali.

Hadits tentang bulan Rajab, ada versi yang meminta keberkahan (kebaikan) di bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Ada versi yang meminta keberkahan di bulan Rajab dan Sya’ban, dan disampaikan ke bulan Ramadhan.

Hal yang dimakruhkan dalam shalat :

Pertama, bermain-main dengan pakaian atau batu kerikil (di masa Rasulullah masjid berlantai tanah sehingga banyak batu kerikil).

Kedua, bertolak pinggang.

Ketiga, melihat ke arah atas, selain ke tempat sujud.

Hindarkan hiasan-hiasan di masjid kain bergambar, gunakan sajadah polos, gunakan pakaian polos agar tidak mengganggu jama’ah lain yang di belakang kita, karena tingkat kekhusyuan seseorang tidak sama.  

Salah satu hikmah dari shalat jama’ah adalah memastikan bahwa dalam satu jamaah ada seseorang yang khusyu pada suatu waktu, karena tidak mungkin seluruh jama’ah tidak khusyu secara bersamaan.
Bila shalat sendiri terdapat kemungkinan tidak khusyu sangat besar, misalnya lupa jumlah raka’at.
Bila lupa jumlah raka’at, ambil jumlah raka’at yang kecil, dan setelah selesai shalat tambahkan sujud syahwi.

Keempat, memejamkan mata.
Namun menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah, bila membuat lebih khusyu diperbolehkan.
Yang terbaik adalah mengarahkan mata ke tempat sujud.

Kelima, mengucapkan salam di akhir shalat dengan tambahan isyarat tangan.

Keenam, menutup mulut dalam shalat, serta baju melebihi telapak tangan dan kaki.

Ketujuh, shalat pada saat makanan dihidangkan.
Bila asya (makanan) sudah tersedia, tundalah Isya (shalat Isya).
Namun yang terbaik adalah mengatur waktu, sehingga tetap bisa makan dan juga shalat berjama'ah tepat waktu. 

Kedelapan, menahan buang hajat.

Kesembilan, menahan rasa mengantuk.
Bila mengantuk, sebaiknya tidur dahulu. Karena bila mengantuk, membaca Al Qur’an bisa terbolak-balik.
Tetapi jangan menjadi kebiasaan terus menerus.

Al Qur’an jangan dibaca dalam kondisi tidak sadar.

Berkaitan dengan pelarangan khamr, awalnya pada surat An Nisa dikatakan jangan dekati shalat bila sedang mabuk. Kemudian ada kejadian sahabat yang membaca surat Al Kafirun terus berputar.
Lalu Umar bin Khattab  berkata bahwa minuman keras ini membahayakan.
Turunlah surat Al Maidah, fajtanibu, para sahabat membuang semua khamr yang ada, sampai saat itu banjir arak.

Kesepuluh, shalat menetap di satu tempat di masjid. 
Agar semua tempat di masjid dapat menjadi saksi shalat kita.

Shalat dibolehkan setelah membaca Al Fatihah tidak membaca surat Al Qur’an.

Bila kita sedang shalat sunnah qabliyah lalu terdengar iqamah untuk mulainya shalat fardhu, maka segera akhiri salat sunnah kita dengan salam.

Bila kita mengikuti majelis ta’lim, ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh :
  1. Majelis ta’lim adalah raudhatul jannah
  2. Kita akan didoakan oleh ikan di laut
  3. Mendapatkan naungan sayap malaikat
  4. Mendapatkan pahala silaturrahim sehingga dipanjangkan usiadan diperbanyak rezeki

Tuesday, April 28, 2015

Menyambut Bulan Rajab

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Hilman Rosyad.

Kita semua sebenarnya sebentar lagi akan mati, maka mari kita maksimalkan waktu yang tersisa dengan memperbanyak ibadah dan amal baik.

Memasuki bulan Rajab, yang perlu diingat adalah bahwa dalam bulan Rajab terjadi peristiwa Isra’ Mi’raj.

Tidak perlu memperdebatkan apakah dalam Isra’ Mi’raj yang diperjalankan adalah ruh atau jasad Rasulullah, namun sebagian besar ulama menyatakan bahwa yang diperjalankan adalah ruh dan jasad Rasulullah.

Ada tiga hal yang dapat menjadi pelajaran dari Isra’ Mi’raj di bulan Rajab.

Pertama, dari perspektif Kesejarahan.

Tahun tersebut adalah Tahun Kesedihan bagi Rasulullah, karena wafatnya dua orang tercinta beliau yaitu istri beliau, Khadijah dan paman beliau, Abu Thalib.

Abu Thalib memelihara Rasulullah sejak beliau berusia 8 tahun. Abu Thalib sebenarnya memiliki kehidupan yang sulit. Beliau dapat dikatakan termasuk miskin, dengan anak yang banyak. Namun kecintaan beliau pada Rasulullah begitu mendalam. Dan sejak memelihara Rasulullah terasa banyak keberkahan bagi keluarga beliau.

Setelah wafatnya Abu Thalib, kaum Quraisy makin berani melakukan kekerasan, sehingga dapat dikatakan dakwah Rasulullah saat itu tidak berkembang lagi. Bahkan ketika beliau ke Thaif, beliau dihinakan bahkan sampai dilempari dengan batu.

Sebagai manusia biasa, Rasulullah dalam kondisi yang remuk redam, dan dalam doanya, beliau merasa gagal mengemban amanah sebagai utusan Allah.

Namun Allah menganggap beliau berprestasi, karena tetap istiqamah berdakwah, tidak tergiur dengan bujukan kaum Quraisy, dan tetap tabah dalam menghadapi kekerasan.

Maka sebagai reward, Allah berikan Isra’ Mi’raj kepada Rasulullah. Point yang penting adalah walaupun Rasulullah merasa lelah, capek, dan gagal, Allah tidak melihat hasil, Allah melihat proses dengan kesabaran menghadapi berbagai kesulitan.

Setelah pulang dari Isra’ Mi’raj, Rasulullah merasa lebih nyaman, lebih optimis, lebih bahagia. Isra’ Mi’raj memompa semangat baru bagi Rasulullah untuk melanjutkan perjuangan dan merencanakan perjalanan hijrah.

Pelajaran Kedua, adalah berkaitan dengan respon Allah terhadap peristiwa Isra’ Mi’raj.

Menjelang Isra Mi'raj, Allah menurunkan surat Adh Dhuha, di mana Allah menenangkan Rasulullah atas situasi yang sedang dihadapi.

Al Qur’an Allah turunkan melalui malaikat Jibril sebagai respon atas urusan yang dihadapi Rasulullah.

Respon Allah terhadap Isra Mi'raj, sebagaimana pada surat Al Isra’ ayat 1, hanya terhadap Isra’ saja.
Padahal secara logika, yang lebih mengagumkan adalah perjalanan Mi’raj, yang menembus tujuh langit, adanya dialog dengan malaikat Jibril tentang surga, neraka, dan penghuninya, dan akhirnya Rasulullah bertemu dengan Allah.

Sedangkan Isra’, sebenarnya “hanya” perjalanan di bumi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, dengan tidak begitu banyak kisah sepanjang perjalanan, dan di Masjidil Aqsha Rasulullah shalat 2 rakaat.

Sebagaimana dalam surat Al Isra’ ayat 1 tersebut, dinyatakan tentang wilayah Palestina yang diberkahi.

Bila dipertimbangkan secara logika, apa perlunya Allah melakukan “transit” bagi Rasulullah ke Masjidil Aqsha di Palestina, padahal mudah saja bagi Allah untuk langsung menaikkan Rasulullah dari Masjidil Haram.

Di sinilah Allah menyimpan rahasia dan tujuan, agar kita tidak pernah lupa dengan Palestina.

Palestina sempat dikuasai kaum Nasrani selama 6-7 abad, yang kemudian ditaklukkan oleh Shalahuddin Al Ayyubi. Dan Shalahuddin Al Ayyubi berpesan agar umat Islam mempelajari syariah yang benar, jangan sampai Syiah bangkit kembali.

Kemudian Islam melemah dan akhirnya Yahudi berkuasa atas Palestina sejak 1917. Tahun 1948 mereka mulai memproklamirkan negara Israel.

Menurut perkiraan, dalam 3 tahun lagi Islam akan kembali berkuasa di Palestina. Seperti yang dinyatakan pada defile pasukan Izuddin Al Qassam. Dari berbagai serangan Israel, banyak korban terutama kaum sipil. Namun pasukan Izuddin Al Qassam jauh lebih sedikit yang syahid dibandingkan dengan tentara Israel yang tewas.

Surat Al Isra’ ayat 2, 3, 4, 5, 7 menjelaskan tentang Bani Israil.

Wilayah Palestina dan sekitarnya akan menjadi pusat pertarungan kafir dan Islam. Pada krisis Irak sudah 2jt orang tewas, Suriah 1jt orang, Libya dan Mesir sekitar 200rb orang. Sungguh ini adalah konspirasi untuk mempertahankan Israel.

Namun bisa kita lihat bahwa kekuatan Israel semakin menurun. Banyak pasangan Israel yang memilih untuk tidak punya anak, sedangkan di Palestina, pasangan memiliki banyak anak. Setiap tahunnya Palestina menghasilkan 20rb huffazh (penghafal Al Qur’an).

Palestina tidak sejak dulu berada di jalan  Islam yang benar. Di tahun 60an, Palestina sama saja dengan negara lain dan bersifat sekuler. Hamas saat itu tidak bersedia untuk memimpin, karena masyarakat belum siap. Mereka memulai perjuangan dengan membangun sekolah, dan di tahun 1988 Hamas mulai memimpin dan memperbaiki masyarakat dengan Islam yang benar.

Pelajaran Ketiga, tentang kewajiban Shalat yang diperintahkan pada Isra’ Mi’raj.

Atas perjalanan Isra’ Mi’raj, banyak umat Islam yang ragu atas kebenarannya. Namun Abu Bakar Ash Shiddiq langsung membenarkan.

Isra’ Mi’raj adalah perjalanan syariah shalat 5 waktu.

Seluruh syariah yang lain yang disampaikan melalui Al Qur’an, disampaikan oleh Allah melalui malaikat Jibril. Setiap huruf dalam Al Qur’an disampaikan melalui malaikat Jibril.

Kecuali shalat.
Shalat langsung disampaikan oleh Allah.
Dan tidak disampaikan lagi dalam Al Qur’an.
Ayat dalam Al Qur’an tentang shalat banyak, bahkan tentang wudhu, tetapi tidak ada pembahasan tentang shalat fardhu yang 5 waktu.

Maka memasuki bulan Rajab, di mana di dalamnya terdapat Isra’ Mi’raj, yang pada saat itu Rasulullah menerima perintah shalat, kita ingat kembali kewajiban shalat.

Shalat sehari-hari kita lakukan. Terus menerus, Tidak ada jeda. Tidak ada rukhsakh untuk meninggalkan, hanya ada rukhsakh untuk mempersingkat atau menggabungkan waktu.

Aturan shalat sangat rigid dan kaku, dengan hadits Rasulullah yang mengatakan, “Shalatlah sebagaimana aku shalat.”

Namun walaupun shalat dilakukan terus menerus, kita tidak merasa bosan dan tidak ada efek samping. Justru banyak manfaat dan benefit dari shalat, yaitu :
1.       Sarana dzikir yang efektif
2.       Penentram jiwa
3.       Menjaga dari perbuatan keji dan munkar
4.       Merupakan indicator dari baik atau buruknya amal seseorang

Di akhirat nanti, yang pertama dihisab adalah shalat.

Bila shalatnya baik, maka amal yang lain akan baik. Perilaku kepada orang tua, suami, istri, anak, tetangga, cara mencari nafkah, menggunakan harta, bersedekah, berhaji dan berumrah.
Bila shalatnya berantakan, maka berantakan pula amal yang lainnya.