Kajian Dzuhur kali ini disampaikan oleh Ustadz Muhsinin Fauzi
tentang Al iqtishadu fith tho'ah, atau tidak berlebihan dalam ibadah, bersumber
dari Riyadush Shalihin dari Imam Nawawi.
Rujukan dari hal ini adalah dari SuratThaha yang berarti “Tidaklah
Al Qur'an diturunkan untuk menyusahkan”. Al Qur’an diturunkan untuk membahagiakan
baik di dunia maupun di akhirat.
Rujukan kedua adalah dari Surat Al Baqarah ayat 185 : “Allah
menghendaki terhadap kalian kemudahan”. Ayat ini berkaitan dengan puasa,
khususnya bagi musafir, yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam hadits dari Aisyah diriwayatkan bahwa Rasulullah masuk ke
rumah Aisyah (rumah Aisyah adalah yang sekarang menjadi kuburan Rasulullah,
Rasulullah meninggal di rumah Aisyah dan Rasulullah dimakamkan di mana beliau
meninggal). Pada waktu itu di rumah Aisyah ada seorang wanita. Rasulullah pun
bertanya, siapa dia. Aisyah menjawab, dia fulanah, dan dia banyak shalatnya.
Rasulullah lalu berkata, mah, jangan begitu (karena Rasulullah merasa bahwa
yang dilakukan wanita tersebut melebihi yang seharusnya), lakukanlah sesuai
kemampuan. Demi Allah, Allah tidak akan bosan sampai kalian bosan. Dan dalam
perkara agama, yang Allah sukai adalah yang dilakukan secara kontinu (HR
Bukhari Muslim).
Dari hadits tersebut, dapat dipelajari bahwa jika suami melihat
ada tamu sedang berbicara dengan istrinya, walaupun tamu itu sama-sama
perempuan, ia boleh bertanya siapa tamu tersebut. Selanjutnya, bahwa makruh
berlebihan dalam ibadah, karena khawatir menyebabkan kejenuhan dan futhur (malas setelah sebelumnya semangat).
Dijelaskan juga bahwa Allah tidak bosan, dalam arti bahwa sepanjang orang
melakukan ibadah, Allah tidak akan bosan memberikan nilai bagi orang tersebut.
Dan ketika orang itu berhenti beribadah (orang tersebut yang bosan), maka Allah
akan berhenti memberikan nilai. Maka yang harus dijaga adalah keberlanjutan.
Selanjutnya hadits dari Anas, bahwa ada 3 orang yang datang ke
rumah istri Rasulullah, karena ingin mengetahui ibadah Rasulullah di rumah.
Mereka melihat bahwa Rasulullah shalat tetapi juga tidur, puasa tetapi juga
berbuka, beribadah tetapi juga menikah. Lalu mereka berkata, mengapa hanya
sedemikian ibadah seorang Nabi? Maka Rasulullah datang dan berkata, apakah kalian
yang mengatakan begini dan begitu? Ketahuilah bahwa yang paling bertakwa adalah
aku, dan mereka yang membenci sunnahku, adalah bukan golonganku (HR Bukhari).
Islam menyarankan umatnya untuk menikah, tidak menyarankan hidup
menyendiri. Dan makruh untuk qiyamul lail sepanjang malam, makruh untuk puasa
terus menerus.
Para sahabat pernah membuat tali untuk berpegangan ketika
mengantuk dalam shalat malam. Rasulullah pun memerintahkan untuk membuka tali
tersebut, agar sahabat tidak memaksakan diri, dan memberikan hak untuk
badannya.
Dalam satu riwayat dikisahkan tentang Salman dan Abu Darda yang
telah dipersaudarakan oleh Rasulullah. Suatu hari Salman berkunjung ke rumah
Abu Darda. Ketika berjumpa dengan Ummu Darda, dilihatnya Ummu Darda mengenakan
pakaian yang lusuh. Salman pun bertanya, mengapa bajunya lusuh. Ummu Darda
menjelaskan bahwa Abu Darda adalah orang yang tidak membutuhkan dunia. Ketika
Abu Darda datang, ia pun membuatkan makanan untuk Salman, dan memintanya untuk
makan, sambil menyampaikan bahwa ia tidak ikut makan karena sedang berpuasa.
Salman pun berkata bahwa ia tidak akan makan sampai Abu Darda makan. Maka Abu
Darda pun berbuka puasa dan makan bersama Salman. Ketika malam tiba, Abu Darda
akan melakukan qiyamul lail, dan ia meminta Salman untuk tidur. Salman meminta
Abu Darda untuk tidur. Ketika sebentar kemudian Abu Darda terbangun dan akan
melakukan qiyamul lail, Salman kembali memintanya untuk tidur. Sampai tiba
akhir malam, Salman membangunkan Abu Darda dan mereka shalat qiyamul lail secara
berjamaah. Salman pun berkata bahwa Rabb mu punya hak, dirimu punya hak,
keluargamu punya hak. Tunaikan bagi masing-masing hak masing-masing.
Dari riwayat ini kita bisa memahami bahwa orang yang sedang berpuasa
sunnah boleh membatalkan puasanya walaupun bukan karena terpaksa, berbeda dengan
puasa wajib. Kemudian, waktu utama utama untuk qiyamul lail adalah pada akhir
malam. Dan bahwa ada hak istri atas suaminya. Serta bahwa seseorang boleh
dilarang untuk melakukan hal yang sunnah, jika sampai mengabaikan hak.
Puasa 3 hari tengah bulan sama nilainya seperti puasa setahun
penuh. Puasa semaksimal mungkin adalah puasa Daud.
Pernah ada seorang menghadap ke Rasulullah dan mengatakan bahwa ia
mengkhatamkan Al Qur'an setiap malam. Rasulullah berkata, khatamkanlah dalam
sebulan. Tapi ia bisa lebih cepat dari itu, Rasulullah katakan khatamkan dalam 20
hari. Tapi ia bisa lebih cepat dari itu, Rasulullah katakan khatamkan dalam 10
hari. Tapi ia bisa lebih cepat dari itu, Rasulullah katakan khatamkan dalam 7 hari.
Tapi ia bisa lebih cepat dari itu, Rasulullah katakan tidak akan paham
seseorang kecuali mengkhatamkan paling cepat dalam 3 hari.
Pernah ada seseorang yang berdiri di tengah panas, karena ia telah
bernadzar untuk berdiri, tidak akan duduk,
tidak akan berbicara, tidak akan berteduh, dan akan berpuasa. Maka Rasulullah
pun memerintahkan ia untuk bicara, berteduh, duduk dan melanjutkan puasanya.
Dari riwayat tersebut dapat dipelajari bahwa suatu nadzar dapat
dihentikan jika bukan merupakan nadzar yang benar (berdiri di tengah panas,
tidak bicara, tidak berteduh). Nadzar harus dilanjutkan jika berupa nadzar yang
benar (berpuasa, I’tikaf).
No comments:
Post a Comment