Ceramah
Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Tolkhah Nuhin, Lc.
Ceramah
diawali dengan penjelasan tentang bulan Rajab, karena bertepatan dengan tanggal
1 Rajab.
Memasuki
tanggal 1 Rajab, Rajab termasuk dalam salah satu bulan haram, yaitu bulan yang
diutamakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab).
Dalam
bulan Rajab, Rasulullah berpuasa sampai-sampai seperti tidak pernah berbuka, dan
Rasulullah tidak berpuasa sampai-sampai seperti tidak berpuasa sama sekali.
Hadits
tentang bulan Rajab, ada versi yang meminta keberkahan (kebaikan) di bulan
Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Ada versi yang meminta keberkahan di bulan Rajab
dan Sya’ban, dan disampaikan ke bulan Ramadhan.
Hal
yang dimakruhkan dalam shalat :
Pertama,
bermain-main dengan pakaian atau batu kerikil (di masa Rasulullah masjid
berlantai tanah sehingga banyak batu kerikil).
Kedua,
bertolak pinggang.
Ketiga,
melihat ke arah atas, selain ke tempat sujud.
Hindarkan
hiasan-hiasan di masjid kain bergambar, gunakan sajadah polos, gunakan pakaian
polos agar tidak mengganggu jama’ah lain yang di belakang kita, karena tingkat
kekhusyuan seseorang tidak sama.
Salah
satu hikmah dari shalat jama’ah adalah memastikan bahwa dalam satu jamaah ada
seseorang yang khusyu pada suatu waktu, karena tidak mungkin seluruh jama’ah
tidak khusyu secara bersamaan.
Bila
shalat sendiri terdapat kemungkinan tidak khusyu sangat besar, misalnya lupa
jumlah raka’at.
Bila lupa jumlah raka’at, ambil jumlah raka’at yang kecil, dan setelah selesai shalat tambahkan sujud syahwi.
Bila lupa jumlah raka’at, ambil jumlah raka’at yang kecil, dan setelah selesai shalat tambahkan sujud syahwi.
Keempat,
memejamkan mata.
Namun menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah, bila membuat lebih khusyu diperbolehkan.
Yang terbaik adalah mengarahkan mata ke tempat sujud.
Kelima, mengucapkan salam di akhir shalat dengan tambahan isyarat tangan.
Keenam, menutup mulut dalam shalat, serta baju melebihi telapak tangan dan kaki.
Ketujuh, shalat pada saat makanan dihidangkan.
Bila asya (makanan) sudah tersedia, tundalah Isya (shalat Isya).
Namun menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah, bila membuat lebih khusyu diperbolehkan.
Yang terbaik adalah mengarahkan mata ke tempat sujud.
Kelima, mengucapkan salam di akhir shalat dengan tambahan isyarat tangan.
Keenam, menutup mulut dalam shalat, serta baju melebihi telapak tangan dan kaki.
Ketujuh, shalat pada saat makanan dihidangkan.
Bila asya (makanan) sudah tersedia, tundalah Isya (shalat Isya).
Namun yang terbaik adalah mengatur waktu, sehingga tetap bisa makan dan juga shalat berjama'ah tepat waktu.
Kedelapan,
menahan buang hajat.
Kesembilan,
menahan rasa mengantuk.
Bila
mengantuk, sebaiknya tidur dahulu. Karena bila mengantuk, membaca Al Qur’an
bisa terbolak-balik.
Tetapi jangan menjadi kebiasaan terus menerus.
Al Qur’an jangan dibaca dalam kondisi tidak sadar.
Tetapi jangan menjadi kebiasaan terus menerus.
Al Qur’an jangan dibaca dalam kondisi tidak sadar.
Berkaitan
dengan pelarangan khamr, awalnya pada surat An Nisa dikatakan jangan dekati
shalat bila sedang mabuk. Kemudian ada kejadian sahabat yang membaca surat Al
Kafirun terus berputar.
Lalu
Umar bin Khattab berkata bahwa minuman
keras ini membahayakan.
Turunlah surat Al Maidah, fajtanibu, para sahabat membuang semua khamr yang ada, sampai saat itu banjir arak.
Kesepuluh, shalat menetap di satu tempat di masjid.
Turunlah surat Al Maidah, fajtanibu, para sahabat membuang semua khamr yang ada, sampai saat itu banjir arak.
Kesepuluh, shalat menetap di satu tempat di masjid.
Agar semua tempat di masjid
dapat menjadi saksi shalat kita.
Shalat
dibolehkan setelah membaca Al Fatihah tidak membaca surat Al Qur’an.
Bila kita sedang shalat sunnah qabliyah lalu terdengar iqamah untuk mulainya shalat fardhu, maka segera akhiri salat sunnah kita dengan salam.
- Majelis ta’lim adalah raudhatul jannah
- Kita akan didoakan oleh ikan di laut
- Mendapatkan naungan sayap malaikat
- Mendapatkan pahala silaturrahim sehingga dipanjangkan usiadan diperbanyak rezeki
No comments:
Post a Comment