Ceramah hari ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Sarwat, semoga bermanfaat.
Terdapat perbedaan antara Ramadhan dan Idul Fitri di masa
Rasulullah dan di masa sekarang.
Yang dilakukan Rasulullah selama Ramadhan adalah tarawih, qiyamul
lail, dilanjutkan dengan sahur. I’tikaf merupakan ibadah sunnah, yang
sebenarnya dapat dilakukan juga di luar Ramadhan. Di bulan Ramadhan nilainya
lebih tinggi. Rasulullah selama masa I’tikaf tidak keluar dari masjid sejak
malam 21 Ramadhan sampai dengan maghrib 30 Ramadhan.
Namun lamanya I’tikaf tidak menjadi ukuran sahnya I’tikaf.
Di Indonesia biasanya hanya sampai malam 29, itu pun pesertanya
biasanya sudah sangat sedikit. Serta biasanya lebih ramai di hari ganjil.
I’tikaf boleh berapa pun durasinya, perbedaannya nanti adalah pada
pahalanya, yang akan bertambah jika waktunya lebih lama.
Karena I’tikaf adalah sunnah, maka jika ada hal yang wajib, I’tikaf
harus mengalah. Misalnya bagi mereka yang bekerja, wajib untuk bekerja. Lain
halnya jika ia bisa mengatur sehingga bisa cuti di masa I’tikaf.
Dalam I’tikaf dianjurkan memiliki pembantu yang bertugas
membawakan makanan, karena lebih utama makan di masjid daripada makan di luar
masjid.
OB di masjid bisa sambil kerja sambil berniat I'tikaf. Pada
dasarnya syariat Islam tidak berat.
Karena I’tikaf tidak wajib, tidak perlu dinaikkan statusnya
menjadi wajib. Karena masih banyak hal lain yang wajib, yang jangan sampai kita
lupakan.
Seperti pada zakat. Orang sering lupa berzakat, tetapi sering
menyumbang, infaq. Padahal zakat adalah kewajiban. Mereka yang tidak berzakat
dianggap gugur keislamannya. Mereka yang tidak berzakat, sebagaimana dalam
surat At Taubah ayat 32, akan dimasukkan ke dalam neraka bersama hartanya.
Harta emas dan perak tersebut akan dibakar, lalu ditempelkan ke dahi, perut,
dan punggung mereka, seraya malaikat berkata, “rasakan inilah harta yang kau
tumpuk-tumpuk dan tidak dizakatkan.”
Agar bisa berzakat dengan benar, kita perlu memahami harta mana
saja yang wajib dizakatkan. Mobil dan rumah, walaupun besar dan banyak, tetapi
tidak menghasilkan, maka tidak terkena zakat.
Yang terkena zakat adalah emas, perak, uang, yang ditumpuk. Akan kena
zakat kalo sampai nishab-nya, yaitu setara dengan emas 85 gram, atau kira-kira
senilai Rp 42.5 juta. Jika suatu waktu
harta kita sudah mencapai Rp 42.5 juta, Maka tunggu 1 tahun dari waktu
tersebut, jika harta kita masih sama atau lebih dari jumlah tersebut, maka itulah
waktu untuk membayarkan zakatnya
Mobil, rumah, kondo, tanah, kuburan san diego, tidak dizakatkan,
karena bukan termasuk harta yang produktif. Harta yang produktif dizakatkan
dari hasil produksinya.
Zakat tidak ada hubungannya dengan Ramadhan. Zakat dibayarkan jika
sudah tiba waktunya sesuai haul-nya. Bagi petani, zakat dilakukan ketika panen.
Zakat profesi, merupakan zakat yang masih dalam kontroversi. Sebagian
ulama menganggap ada zakat profesi, sebagian lagi tidak.
Kita bisa memilih mana yang sesuai dengan keyakinan kita.
Namun, mana pun yang kita pilih, zakat tabungan tetap wajib.
Zakat fithrah wajib bagi mereka yang memiliki harta untuk hari ini
dan besok. Zakat fitrah berupa makanan pokok.
Arti ‘Id Fithr : ‘Id = hari raya, Fithr = makanan
Ifthar : buka puasa, fathur : makan pagi
Zakat fithrah : zakat makanan pokok
Rasulullah memberikan zakat fithrah berupa gandum dan kurma
Idul Fitri artinya adalah hari raya untuk makan, maka tidak boleh
berpuasa. Dan kita harus berbagi dengan yang berkekurangan. Afdhal-nya adalah
makan sebelum shalat. Sehingga zakat fithrah sebaiknya ditunaikan di malam Idul
Fitri.
Berbedal dengan Idul Adha, kita diminta untuk berpuasa setelah
subuh, dan berbuka setelah menyembelih binatang kurban dan memakan sebagiannya.
Zakat fitrah boleh menggunakan uang. Sunnah aslinya menggunakan
makanan pokok secara langsung, dan diserahkan kepada orang yang terdekat di sekitar
kita, melalui amil, dan diberikan hanya kepada muslim.
Zakat bukan pencuci uang. Harta yang tidak sah, haram, abu-abu,
haram juga untuk dizakatkan. Harta semacam itu harus dikembalikan kepada
pemiliknya.
Kita jika menemukan uang, tidak boleh memasukkannya ke kotak amal.
Jika ada barang tercecer, maka kita bisa tinggalkan, atau kita ambil lalu kita
umumkan selama 1 tahun di masjid. Ini merupakan bentuk amal ibadah.
Zakat bertujuan untuk membersihkan diri, bukan membersihkan harta.
Dari 8 penerima zakat, yang diutamakan adalah fakir miskin. Fakir
miskin boleh memperoleh sampai 7/8 dari seluruh dana zakat. Sedangkan 7
penerima lainnya maksimal 1/8.
Karena kebanyakan penjelasan mengenai zakat adalah untuk fakir
miskin. Hanya 1 ayat yang menjelaskan 8 asnaf.
Yatim dan janda tidak termasuk penerima zakat, kecuali jika mereka
termasuk fakir dan miskin.
Tidak semua masjid fisabilillah, yang termasuk fi sabilillah
adalah masjid yang ada di front terdepan, di tempat minoritas, yang membutuhkan
perjuangan.
Harta yang belum dikuasai tidak perlu dizakatkan, seperti simpanan
dana pensiun (DPLK). Harta tersebut belum dapat kita gunakan. Kita zakatkan
ketika nanti kita terima, setelah setahun, dan jumlahnya masih di atas nishab.
Zakat sebaiknya tidak dibayar sebelum waktunya, tetap tunggu
waktunya, walaupun di antara waktu-waktu tersebut ada fluktuasi.
No comments:
Post a Comment