Kalau boleh ingin memberikan masukan untuk ODOJ, terutama pada sistem lelang yang digunakan.
Lelang ini sebaiknya dipertimbangkan ulang karena beberapa hal berikut :
Pertama, kenapa ada lelang? Kalau saya melihatnya, tujuannya adalah supaya tercapai khatam
kelompok. Pertanyaanya, apakah khatam kelompok ini memang perlu dikejar?
Kedua, ketika kita ambil lelang, apa niat kita? Apakah untuk mencapai
khatam kelompok? Yang sebenarnya tidak ada? Apakah untuk membantu teman? Apakah
untuk membaca Al Qur’an saja? Memang benar bahwa dengan adanya lelang dan pembagian lembar / juz di akhir waktu
membuat terbangun kerja sama dan saling membantu. Tapi jika tujuan dari
kerepotan itu adalah khatam kelompok yang masih samar tadi, apakah tidak lebih
baik kita melakukan kesibukan lain yang lebih jelas tujuannya?
Ketiga, ada hadits sbb :
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh, beliau mengatakan ada seseorang
yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam “Wahai
Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Al-hal
wal murtahal.” Orang ini bertanya lagi, “Apa itu al-hal wal murtahal, wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu yang membaca Al-Qur’an dari awal hingga
akhir. Setiap kali selesai ia mengulanginya lagi dari awal.” (HR. Tirmidzi)
Dengan adanya lelang, kita jadi membaca Al Qur’an melompat-lompat. Yang
melelang melompati juz yang tidak dibaca, yang membaca lelangan melompat ke
juz lain dan lembar lain dari juz lelang yang diambil.
Membaca melompat-lompat ini juga yang akan terjadi kalau ada yang ingin membaca lebih dari satu
juz, tetapi karena ODOJ membatasi satu juz per
hari, sehingga disarankan untuk “tilawah sendiri” yang artinya melompat ke juz
lain tilawah sendiri tersebut.
Keempat, dengan sistem lelang ini, akan ada pihak yang karena
keterbatasannya menjadi terus menerus melelang, dan ada pihak lain yang harus
terus menerus menerima lelang. Dalam jangka waktu panjang, akan terjadi rasa
kurang nyaman bila ini terus menerus terjadi. Tentunya bisa diusahakan agar
lelang digilir, atau berusaha mengikhlaskan saja, tetapi sistem ini membuat
ODOJ menjadi tertutup dengan orang-orang yang masih ada di masa transisi.
Padahal semua kebaikan harus dihargai walaupun masih diawali dengan hal yang
sedikit.
Kelima, ada hadits sbb :
Mengkhatamkan Al-Qur’an merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam Hal ini tergambar dari hadits berikut: Dari Abdullah bin Amru bin Ash, beliau berkata, “Wahai Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berapa lama aku sebaiknya membaca Al-Qur’an?”
Beliau menjawab, “Khatamkanlah dalam satu bulan.”
Dengan lelang, seseorang yang melelang juz-nya jadi tidak mengkhatamkan
Al Qur’an karena dia melompati juz yang dilelang. Tentunya ini bisa disiasati
dengan dia mengejar juz yang sudah dia lelang, tetapi karena dia akan menerima
tugas juz sesuai pembagian kelompok, dia akan membaca melompat-lompat.
Lalu bagaimana usulannya?
ODOJ tanpa lelang, tetap menargetkan 1 juz per hari, tetapi ada fleksibilitas.
1.
Di awal waktu penanggung jawab harian membagi juz sesuai perkembangan
masing-masing.
2.
Setiap orang membaca sesuai kemampuannya.
3.
Di waktu dzuhur setiap orang melaporkan pencapaiannya, penanggung jawab harian menyampaikan rekap
4.
Saling memotivasi jika ada yang masih belum
mencapai setengah juz
5.
Di akhir waktu setiap orang melaporkan kembali
di status baca terakhir, tidak perlu detil, juz saja, masing-masing yang
mengetahui detilnya.
6.
Jika ada hari itu yang khatam, silakan membaca
doa khatam.
Insya Allah akan lebih mudah, simple, terbuka bagi siapa saja, bisa
saling memotivasi antara mereka yang sudah 2 atau 3 juz per hari dengan yang
masih beberapa lembar per hari, sesuai sunnah karena masing-masing membaca
runtun dari awal sampai akhir dan mulai lagi dari awal dan semua bisa
mengusahakan untuk khatam masing-masing dalam sebulan.
Semoga masukan ini dapat dipertimbangkan, agar ODOJ dapat menjadi lebih
baik lagi.