Friday, September 23, 2011

Ihtikar (Menimbun Barang)

Ceramah dzuhur kali ini disampaikan oleh Ust. Ade Purnama, dengan topik Ihtikar.

Sebelum masuk ke topik, ustadz menjelaskan tentang puasa syawal, yang berdasarkan pada satu hadits (hadits ahad) yang berasal dari Abu Ayyub Al Anshory.

Abu Ayyub Al Anshory adalah yang rumahnya digunakan oleh Nabi Muhammad setelah dipilih berdasarkan berhentinya unta Rasulullah. Ketika Rasulullah berkata bahwa Konstantinopel akan ditaklukkan Islam, dan bahwa sebaik-baik panglima adalah panglima pada penaklukan Konstantinopel, sebaik-baik pasukan adalah pasukan pada penaklukan Konstantinopel, maka Abu Ayyub Al Anshory langsung berangkat ke Konstantinopel dan akhirnya syahid di benteng Konstantinopel.

Konstantinopel baru ditaklukkan 400 tahun kemudian oleh Muhamman Al Fatih yang saat itu berusia 24 tahun.
Maka, perlu diyakini bahwa umur perjuangan sangat panjang, lebih panjang dari umur para pejuangnya.

Di antara buah puasa, sebagai ciri ketakwaan, adalah tidak mencari harta dengan cara yang bathil.

Ihtikar adalah menimbun dengan maksud menghilangkan barang di pasaran, sehingga otomatis harga naik, dan ia bisa mempermainkan harga. Ihtikar termasuk mencari harta dengan cara bathil.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan melakukan ihtikar kecuali para pendosa.”

Untuk dinar emas, kita membeli dengan tujuan melindungi nilai tukar, bukan untuk mempermainkan harga, maka tidak termasuk dalam ihtikar. Ada perbedaan mendasar antara dinar emas dan uang kertas. Pada dinar emas, nilai tukar dan nilai barang (bahan emas pembuat dinarnya) sama. Sedangkan pada uang kertas, nilai yang tertulis tidak sama dengan nilai bahannya.

Contoh lain, jika kita sebagai karyawan, yang juga memiliki sawah di kampung. Karena kita belum membutuhkan hasil panennya, maka hasil panen tersebut disimpan di lumbung. Suatu ketika, di saat paceklik dan harga sedang tinggi, kita membutuhkan dana, dan menjual hasil panen tersebut dengan harga saat itu yang tinggi. Karena hal ini terjadi bukan kita niatkan, tidak ada kesengajaan, maka tidak termasuk ihtikar.

Namun, jika kita membeli ketika harga murah, lalu berniat untuk menjual ketika paceklik waktu harga mahal, maka ini adalah memanfaatkan kenaikan harga akibat kurangnya barang ketika harganya tinggi, sehingga termasuk ke dalam “berbau ihtikar”.

Pembelian cash penjualan kredit dibolehkan. Begitu pula sebaliknya, pembelian kredit penjualan cash. Penjualan atas barang yang belum lunas pun dibolehkan.

Yang tidak dibolehkan adalah pindah transaksi di tengah-tengah, yaitu menjual dengan 2 harga. Misalnya harga cash 1jt, harga kredit 100rb per bulan selama setahun. Ini dibolehkan, kita bisa memilih salah satu dari skema tersebut. Selanjutnya, misalnya kita memilih skema kredit, namun setelah 6 bulan, kita akan melunasi, dan meminta untuk digunakan skema cash. Hal ini tidak dibolehkan.

Bedanya pegadaian syariah dan non syariah, pada pegadaian syariah, biaya adalah untuk sewa tempat, bukan skema tebus – lelang. Pegadaian adalah untuk jaminan ketika membantu orang yang sedang kesusahan, bukan dalam rangka mencari keuntungan, juga bukan memanfaatkan kesusahan orang untuk mencari kesenangan.

Ada skema gadai yang beredar di masyarakat, yang sangat dzalim. Yaitu penggadaian sawah, yang selama peminjam dana belum melunasi, sawah digarap oleh pemberi pinjaman. Yang lebih dzalim lagi, sawah tetap digarap oleh peminjam, namun separuh hasilnya diberikan kepada pemberi pinjaman.

No comments: