Cuplikan Ceramah Dzuhur dari Ust. Sutomo Abi Nashir, Lc di Mushalla Tarbiyah.
Sebagai bagian dari pembelajaran bagi siswa di sekolah untuk ibadah
kurban, seringkali dilakukan patungan untuk membeli 1 kambing misalnya dengan
100rb tiap anak.
Kemudian kambing disembelih dan sebagian / seluruh dagingnya dimasak
dan dimakan bersama.
Dari sisi ibadah kurban, maka penyembelihan kambing ini tidak dapat
ditetapkan sebagai kurban, karena kurban kambing adalah 1 kambing untuk 1
orang.
Selain itu, bila daging kambing seluruhnya dimasak dan dimakan bersama oleh siswa dan guru di sekolah, juga tidak sesuai dengan hukum kurban di mana seharusnya hak pekurban adalah sebagian saja dari hewan kurban tersebut.
Selain itu, bila daging kambing seluruhnya dimasak dan dimakan bersama oleh siswa dan guru di sekolah, juga tidak sesuai dengan hukum kurban di mana seharusnya hak pekurban adalah sebagian saja dari hewan kurban tersebut.
Dengan sedikit ekstrim dapat dikatakan bahwa yang dilakukan adalah
patungan untuk makan daging kambing bersama.
Lalu bagaimana solusinya?
Yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Patungan dapat tetap dilakukan, misalnya 100rb
per siswa sampai mendapat 1 kambing.
2.
Kemudian, kambing tersebut dihibahkan kepada
salah satu guru atau karyawan di sekolah.
3.
Kemudian, kurban dilakukan atas nama guru atau
karyawan tersebut.
4.
Setelah dilakukan kurban, sebagian dagingnya
dapat dimasak dan dimakan bersama.
Dengan cara ini, beberapa manfaat, kebaikan, dan nilai ibadah dapat
tercapai yaitu :
1.
Bagi siswa yang patungan dan menghibahkan kepada
guru menjadi bernilai sedekah.
2.
Penyembelihan kambing yang dilakukan menjadi
bernilai kurban karena atas nama 1 orang.
3.
Pembelajaran tentang ibadah kurban dapat
dilakukan.
No comments:
Post a Comment