Thursday, April 27, 2017

Sebab Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

Ceramah disampaikan oleh Ustadz M. Aqil Haidar, Lc, di Mushalla Tarbiyah, hari Selasa, 28 Rajab 1438 / 25 April 2017.

Ada bermacam-macam perbedaan dalam Islam dan ada yang dapat diterima maupun tidak.

Pada dasarnya Islam hanya 1. Perpecahan tidak sama dengan perbedaan. Sekelompok orang yang sama bisa saja berpecah, tapi sekelompok orang yang berbeda bisa saja bersatu, sebagaimana prinsip bhinekka tunggal ika.


Macam perbedaan

1. Mardud
Tertolak, artinya tidak boleh ada ikhtilaf, tidak boleh ada perbedaan.

2. Maqbul
Boleh ada perbedaan.


Perbedaan berdasarkan sebab

Termasuk dalam perbedaan yang mardud bila didasarkan pada hawa nafsu. Misalnya 1 kelompok ingin selalu berbeda dengan kelompok lain tanpa landasan syar'i yang jelas.

Termasuk perbedaan yang maqbul adalah perbedaan karena peran akal dalam memahami teks dalil.

Al Qur'an yang sama bisa dipahami secara berbeda, dan pemahaman berbeda akan diamalkan berbeda. Ada yang disebut sebagai istimbat.


Perbedaan berdasarkan aspek

Termasuk perbedaan mardud adalah perbedaan dalam masalah pokok Islam (ushul) yaitu aqidah, dasar agama, seperti kewajiban shalat 5 waktu dan bahwa Allah hanya 1.

Termasuk perbedaan yang maqbul bila dalam hal furu' yaitu fiqih, misalnya tentang doa Qunut serta apakah  menyentuh perempuan membatalkan wudhu. 


6 Sebab Perbedaan Pendapat


1 Karena perbedaan qiraat (riwayat bacaan Al Qur'an)

Contoh qiraat yang dimaksud adalah riwayat Hafs, Warsy, bukan nada seperti bayati atau nahawan.

Qiraat Al Qur’an juga memiliki riwayat. Al Qur’an Indonesia biasanya menggunakan riwayat Hafs dari Hasyim. Yang lain ada juga Nafi’ yang diteruskan kepada Qolun dan Warsy.

Contohnya pada ayat Al Qur'an :
Ketika mau shalat maka basuhlah wajahmu, tanganmu, usaplah kepala kalian dan kaki kalian. Pada qiraat yang berbeda terdapat bacaan yang berbeda untuk "kaki kalian".

Dibasuh artinya terkena air mengalir, sedangkan diusap cukup dengan tangan yang basah yang diusapkan.

Qiraat yang satu menyebut sebagai "Wa arjulakum" (1) dan yang lain menyebut sebagai "Wa arjulikum" (2). Pada Qiraat (1) berarti kaki masuk pada bagian yang dibasuh, qiraat (2) berarti kaki masuk pada bagian yang diusap.

Ada juga yang memaknai bahwa kaki diusap ketika memakai khuf (sejenis sepatu).

Ulama dalam hal ini saling berpendapat, dengan ayat Al Qur’an yang sama, dengan riwayat yang sudah dipastikan kebenarannya.


2 Belum sampai suatu hadits kepada seorang sahabat

Di masa lalu seseorang harus berjalan berkilo-kilo  meter untuk dapat menemukan suatu hadits.

Contoh untuk kasus ini adalah perbedaan antara hadits Abu Hurairah dan Aisyah tentang puasa orang junub.

Hadits shahih Bukhari dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa bila sudah masuk waktu subuh dan seseorang masih dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.

Hadits lain yang juga termasuk dalam shahih Bukhari dari Aisyah dan Ummu Salamah, menyebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berada dalam junub ketika waktu subuh sudah masuk (karena jima’ sebelumnya), dan beliau berpuasa.  

Dalam hal ini, kemungkinannya adalah Abu Hurairah belum memperoleh informasi ini, karena ini adalah masalah di dalam keluarga, yang kemudian baru disampaikan oleh Aisyah kepada yang lain karena dapat menjadi pelajaran.


3 Karena perbedaan status hadits

Suatu hadits dianggap sebagai shahih atau tidak adalah hasil dari ijtihad ulama, bukan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka status shahih atau tidak tergantung siapa yang menilai.

Imam Bukhari setelah mengumpulkan hadits yang beliau anggap shahih, menyetorkan hadits tersebut kepada Imam Ahmad bin Hambal. Dari 7000 hadits yang dikumpulkan, ada 4 hadits yang dianggap tidak shahih dan dikeluarkan dari kumpulan hadits tersebut.

Contoh kasus adalah pada doa Qunut subuh.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tetap Qunut pada shalat Fajar hingga meninggal dunia. Merujuk pada hadits ini, maka hukum Qunut subuh adalah sunnah.

Untuk qunut subuh, tidak ada referensi yang menyatakan wajib. Ada yang menyatakan sunnah atau sunnah ab’ad yang bila tertinggal karena lupa disarankan untuk sujud syahwi. Tetapi karena sunnah, ditinggalkan dengan sengaja pun tidak apa-apa.

Hadits dari Anas, menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Qunut sebulan penuh melaknat orang-orang yang membunuh sahabat, dilakukan di semua shalat, dengan Qunut yang berbeda, sampai akhirnya Allah perintahkan untuk berhenti.

Terhadap kedua hadits tersebutlah ulama berbeda pendapat mana yang lebih shahih.


4 Perbedaan memahami nas

Ayat Al Qur'an surat An Nisa’ menyebutkan “bila telah menyentuh perempuan dan tidak bertemu air, maka tayammumlah”.

Secara tekstual, makna perempuan adalah perempuan mana pun baik kecil maupun besar, baik muhrim maupun bukan muhrim.

Namun memaknai lebih lanjut apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu, ulama berbeda pendapat.

Imam Abu Hanifah meyatakan tidak batal menyentuh perempuan, karena yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima’.

Imam Maliki dan Hambali menyatakan batal bila menyentuh dengan syahwat.
Imam Syafi’i menyatakan batal baik dengan istri maupun dengan orang lain, bila menyentuh tanpa penghalang, bagian apapun yang menyentuh.

Ada 2 hadits berkenaan dengan hal ini.

Yang pertama adalah hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium sebagian istri beliau lalu tanpa berwudhu kembali, beliau langsung shalat.

Berdasarkan hadits inilah sebagian ulama menetapkan bahwa menyentuh istri tidak batal.
Terhadap hadits ini, Imam Nawawi menyatakan sebagai hadits dhaif.

Dan ada kemungkinan bahwa saat itu istri-istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengenakan cadar. Maka berdasarkan pendapat ini, mencium istri bila tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Ada hadits lain yang menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong cucu perempuan beliau, Umamah. Artinya bila bersentuhan dengan perempuan yang masih kecil, tidak membatalkan wudhu. Namun bila baligh tetap membatalkan wudhu.

Hadits lain lagi menjelaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat malam dan kaki Aisyah melintang, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memegang kaki Aisyah dan menyingkirkannya. Hadits ini dipahami sebagaian ulama bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain yang menurut Imam Malik “nihayatin minash shahih” atau sangat shahih, menyatakan bahwa laki-laki yang mencium atau memegang perempuan dengan tangan maka wajib berwudhu.

Terhadap hadits-hadits tersebut, Imam Syafi’I memaknai sebagai berikut : secara umum bersentuhan laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, bila tanpa penghalang. Adapun hadits yang menyatakan Rasulullah mencium istri beliau dan memegang kaki Aisyah, ditakwilkan bahwa pada saat itu ada penghalang seperti cadar maupun celana panjang. Penakwilan dilakukan agar hadits-hadits yang sama-sama shahih tersebut dapat diamalkan.

Ijtihad seperti ini sudah di luar teks Al Qur’an dan hadits, dengan pemahaman yang mengharuskan dilakukannya takwil.

Untuk perbedaan nomor 5 dan 6 belum sempat dijelaskan karena keterbatasan waktu.


Cara menyikapi perbedaan


Menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut, kita sebaiknya kembali kepada Al Qur'an dan sunnah, melalui ulama. Karena para ulama secara detail memahami hadits bahkan yang terlihat kontradiktif. Dengan cara ini kita insya Allah akan selamat dengan cara yang benar. 

No comments: