Sejak sebelum menikah, saya berprinsip bahwa saya bersedia jika suami saya akan menikah lagi. Sampai sekarang setelah saya menikah, saya masih memiliki prinsip yang sama.
Bagi kebanyakan perempuan, prinsip saya ini mungkin dirasa sangat tidak masuk akal, aneh, lebay, sok tau bahkan mustahil. Hehe, silakan kalau ibu-ibu berpikiran demikian, saya tidak dalam posisi memaksa atau mengharuskan ibu-ibu mengikuti prinsip saya. Mungkin memang saya aneh, lebay, sok tau, sok jago :-)
Tapi kalau boleh, saya akan coba jelaskan kenapa saya punya prinsip seperti itu. Baru saja kemarin saya baru saja terlibat obrolan dengan teman-teman kuliah dan mereka menanyakan lagi prinsip saya ini dan saya jadi tergerak untuk membuat tulisan ini.
Di akhir saya coba tambahkan tentang fikih berkaitan dengan poligami, yang saya dapatkan dari ustadzah di kantor pada pengajian beberapa waktu yang lalu.
Oya, sekali lagi, ini adalah prinsip dan teori yang saya usahakan agar menjadi keyakinan saya di dalam hati. Saya sama sekali belum pernah menjalani kehidupan poligami, baik sebagai istri maupun sebagai anak. Sehingga jika ada pengalaman dari ibu-ibu sekalian yang bisa memperkaya tulisan ini, tentunya akan sangat bermanfaat.
Kita mulai ya.
Paling tidak ada 8 hal yang menyebabkan saya siap untuk dimadu.
Pertama, masalah poligami ada di dalam Al Qur’an.
Mungkin sudah banyak yang hafal juga ya suratnya, yaitu An Nisa ayat 4.
Dalam ayat itu Allah memperbolehkan laki-laki untuk memiliki istri 2, 3, bahkan 4. Tetapi jika dirasa tidak mampu untuk berlaku adil, maka Allah perintahkan untuk menikah dengan 1 orang wanita saja.
Mengenai adil, nanti saya bahas belakangan ya :-)
Apa pun yang ditulis dalam Al Qur’an sebenarnya merupakan kebenaran yang pasti, yang harus kita ikuti. Kita dengar, kita ikuti, sami’na wa atho’na. Bagaimana tidak. Al Qur’an dibuat oleh Dia yang membuat kita. Al Qur’an adalah “manual book” untuk “pengoperasian” kita. Apa yang diaturkan Allah di sana pastilah memang sudah sesuai dengan “kapasitas” kita.
Lebih spesifik pada masalah poligami, jika Allah tuliskan laki-laki boleh menikah 2, 3, atau 4, maka ”semestinya” memang akan ada laki-laki yang merasa perlu, atau berpotensi, atau harus menikah dengan 2, atau 3, atau 4 perempuan. Dan di sisi lain, ”semestinya” ada perempuan yang bersedia suaminya menikah lagi, menjadi istri ke-2, ke-3, atau ke-4.
Sementara di sini dulu, disambung lagi ke tulisan berikutnya ya..
No comments:
Post a Comment