Friday, February 18, 2011

Ketika Musim Madu Tiba (Bagian 4 dari 4 Tulisan)

Ketujuh, masalah populasi penduduk.

Sensus penduduk menyatakan bahwa jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dan kabarnya, memang jumlahnya itu sekitar 4 : 1.

Kalau kita lihat di sekitar, makin banyak perempuan-perempuan yang masih melajang di usia 30, 40, bahkan 50 tahun, bahkan sampai akhir hidupnya.

Setiap 1 suami kita, sebenarnya ada 3 perempuan lain, yang sebenarnya berhak juga atas suami kita itu. Alangkah kasihannya 3 perempuan lain itu, yang sebenarnya bisa jadi istri dari suami kita, tapi harus hidup melajang seumur hidupnya, hanya karena kita tidak mau berbagi.

Kedelapan, mari berpikir rasional.

Saya mungkin termasuk jenis perempuan yang terlalu rasional, sehingga tidak terlalu memikirkan masalah perasaan. Hehe, untuk masalah perasaan pun saya gunakan kata “memikirkan”.

Menurut saya, seharusnya kita jangan terlalu ”mengutamakan” perasaan. Perasaan harus bisa kita kendalikan. Bahagia dan sedih sebenarnya tinggal kita mengatur harapan dan persepsi. Jika kita turunkan harapan dan ubah persepsi, hidup kita bisa kita buat agar senantiasa bahagia.

Mungkin sebagian akan berkata, bicara saja sih gampang, coba jalani sendiri, bisa nggak? :-)

Ya, memang saya belum menjalani, maka seperti yang saya sampaikan di awal, ini adalah prinsip saya, dan saya berharap Allah senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan-Nya kepada kita semua.

Terakhir berikut dua tanya jawab fikih berkaitan dengan poligami, sesuai dengan yang disampaikan Ibu Ustadzah Herlini Amran di pengajian kantor saya beberapa waktu yang lalu.

Tanya :
Apakah suami yang akan menikah lagi harus minta izin kepada istri pertamanya.

Jawab :
Secara hukum, tidak perlu. Tanpa suami minta izin pun, pernikahan tersebut sah. Jika suami minta izin, lalu istri tidak mengizinkan, pernikahan tersebut sah.
Dalam hal ini lebih kepada masalah hubungan kemanusiaan, hubungan sosial, bahwa lebih baik jika istri pertama mengetahui ketika suaminya akan menikah lagi.

Tanya :
Apakah boleh istri meminta cerai ketika suaminya menikah lagi?

Jawab :
Tidak boleh. Suami menikah lagi tidak bisa menjadi alasan seorang istri untuk meminta cerai. Yang dibolehkan adalah meminta cerai jika suami terbukti menelantarkan, menzhalimi.

Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat :-)

No comments: