Wednesday, June 8, 2011

Hukum Memakai Parfum Wewangian bagi Muslimah?

Copy paste dari www.alhikmahonline.com, semoga bermanfaat.

Sunday, 01 March 2009

Assalamu'alaikum wr.wb.,
Teh Sasa,
Pada suatu hari seorang ikhwan memberitahu bahwa saya wangi sekali, padahal saya tidak memakai parfum, tetapi itu wangi dari deterjen/pelembut pakaian yang saya gunakan. Saya sendiri tidak menyadari bisa tercium, karena saya sendiri tidak merasakan wanginya. Saya pernah dengar kalau muslimah itu tidak boleh memakai wewangian karena jika tercium oleh lawan jenis pada saat kita melewatinya sama saja seperti berzina. Pertanyaan saya, bagaimana dengan wangi deterjen/pelembut pakaian, apa berarti masuk dalam kategori wewangian yang dimaksud? Untuk penggunaan parfum sendiri di badan, bagaimana jika tujuannnya adalah untuk menyamarkan/menghilangkan bau badan? Atas jawaban Teteh saya ucapkan terimakasih, semoga Teteh selalu dirahmati Allah SWT. Amin. (Diana 21 tahun, Bandung)

Wa'alaikumsalam wr. wb. teh Diana yang dimuliakan Allah SWT, memang benar, ada panduan bagi kaum muslimah dalam memakai wewangian terutama dari jenis parfum, yaitu batasan aromanya tidak boleh menyengat dan tidak boleh menebarkan keharuman, sebatas fungsi menjaga kesegaran badan si pemakainya saja. Ada pula pengharum jenis lain yang lebih ringan aromanya, misalkan pengharum cucian, deodoran, atau body lotion, ini biasanya harumnya memang tidak menyengat.

Keterangan hadis yang dimaksud adalah, “Ketahuilah parfum pria adalah yang tercium dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (H.R. Abu Daud dan Ahmad). “Setiap wanita mana saja yang mengenakan bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (H.R. Muslim). Atau keterangan lainnya adalah, “Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina.” (H.R. Ahmad, An-Nasa'i, Abu Daud dan Tirmidzi)

Maka, kesimpulannya wanita tetap boleh memakai pewangi badan dan pakaian, asal aromanya tidak tercium menyebar dan menyengat, tidak berniat untuk menarik perhatian lawan jenis, tidak untuk mengarah pada ajakan berzina atau ria ingin dipuji orang lain (tidak tabaruj ala jahiliah). Namun, sebatas memakai pewangi agar dirinya menjadi segar dan bersih. Wallahu'alam bishawwab

2 comments:

Anonymous said...

saya izin copas yah..

syukron.

bunda khadijah said...

@anonymous,
tafadhol, semoga bermanfaat..