Wednesday, April 29, 2015

Yang Dimakruhkan dalam Shalat

Ceramah Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Tolkhah Nuhin, Lc.

Ceramah diawali dengan penjelasan tentang bulan Rajab, karena bertepatan dengan tanggal 1 Rajab.

Memasuki tanggal 1 Rajab, Rajab termasuk dalam salah satu bulan haram, yaitu bulan yang diutamakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab).

Dalam bulan Rajab, Rasulullah berpuasa sampai-sampai seperti tidak pernah berbuka, dan Rasulullah tidak berpuasa sampai-sampai seperti tidak berpuasa sama sekali.

Hadits tentang bulan Rajab, ada versi yang meminta keberkahan (kebaikan) di bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Ada versi yang meminta keberkahan di bulan Rajab dan Sya’ban, dan disampaikan ke bulan Ramadhan.

Hal yang dimakruhkan dalam shalat :

Pertama, bermain-main dengan pakaian atau batu kerikil (di masa Rasulullah masjid berlantai tanah sehingga banyak batu kerikil).

Kedua, bertolak pinggang.

Ketiga, melihat ke arah atas, selain ke tempat sujud.

Hindarkan hiasan-hiasan di masjid kain bergambar, gunakan sajadah polos, gunakan pakaian polos agar tidak mengganggu jama’ah lain yang di belakang kita, karena tingkat kekhusyuan seseorang tidak sama.  

Salah satu hikmah dari shalat jama’ah adalah memastikan bahwa dalam satu jamaah ada seseorang yang khusyu pada suatu waktu, karena tidak mungkin seluruh jama’ah tidak khusyu secara bersamaan.
Bila shalat sendiri terdapat kemungkinan tidak khusyu sangat besar, misalnya lupa jumlah raka’at.
Bila lupa jumlah raka’at, ambil jumlah raka’at yang kecil, dan setelah selesai shalat tambahkan sujud syahwi.

Keempat, memejamkan mata.
Namun menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah, bila membuat lebih khusyu diperbolehkan.
Yang terbaik adalah mengarahkan mata ke tempat sujud.

Kelima, mengucapkan salam di akhir shalat dengan tambahan isyarat tangan.

Keenam, menutup mulut dalam shalat, serta baju melebihi telapak tangan dan kaki.

Ketujuh, shalat pada saat makanan dihidangkan.
Bila asya (makanan) sudah tersedia, tundalah Isya (shalat Isya).
Namun yang terbaik adalah mengatur waktu, sehingga tetap bisa makan dan juga shalat berjama'ah tepat waktu. 

Kedelapan, menahan buang hajat.

Kesembilan, menahan rasa mengantuk.
Bila mengantuk, sebaiknya tidur dahulu. Karena bila mengantuk, membaca Al Qur’an bisa terbolak-balik.
Tetapi jangan menjadi kebiasaan terus menerus.

Al Qur’an jangan dibaca dalam kondisi tidak sadar.

Berkaitan dengan pelarangan khamr, awalnya pada surat An Nisa dikatakan jangan dekati shalat bila sedang mabuk. Kemudian ada kejadian sahabat yang membaca surat Al Kafirun terus berputar.
Lalu Umar bin Khattab  berkata bahwa minuman keras ini membahayakan.
Turunlah surat Al Maidah, fajtanibu, para sahabat membuang semua khamr yang ada, sampai saat itu banjir arak.

Kesepuluh, shalat menetap di satu tempat di masjid. 
Agar semua tempat di masjid dapat menjadi saksi shalat kita.

Shalat dibolehkan setelah membaca Al Fatihah tidak membaca surat Al Qur’an.

Bila kita sedang shalat sunnah qabliyah lalu terdengar iqamah untuk mulainya shalat fardhu, maka segera akhiri salat sunnah kita dengan salam.

Bila kita mengikuti majelis ta’lim, ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh :
  1. Majelis ta’lim adalah raudhatul jannah
  2. Kita akan didoakan oleh ikan di laut
  3. Mendapatkan naungan sayap malaikat
  4. Mendapatkan pahala silaturrahim sehingga dipanjangkan usiadan diperbanyak rezeki

No comments: