Ceramah hari ini disampaikan oleh Ust. Abdullah Muhit Murtadho,
tentang Larangan dalam Islam (Perkara-Perkara yang Dilarang), kajian dari Kitab
Riyadush Shalihin tulisan Imam Nawawi.
Mohon maaf saya tidak datang dari awal, sehingga hanya mencatat
sebagian saja.
Terhadap orang yang melakukan pelanggaran, kita tidak
diperkenankan untuk melaknat secara spesifik kepada orang tersebut. Yang
diperbolehkan adalah melaknat secara umum kepada para pelaku pelanggaran
tersebut secara keseluruhan.
Di antara larangan dalam Islam adalah :
Pertama,
Dilarang mendahului imam dalam shalat, termasuk melakukan gerakan
bersamaan dengan imam. Dikecualikan jika kita mendahului karena mengecek
gerakan imam. Misalnya jika imam sujud terlalu lama, kita bangkit untuk
mengecek apakah imam sudah bangkit, dan kita sujud kembali jika memang imam
belum bangkit.
Imam Ahmad menyatakan bahwa shalat menjadi tidak sah jika
gerakannya mendahului imam. Namun sebagian besar imam menyatakan shalat tetap
sah.
Diumpamakan bahwa mereka yang melakukan hal ini adalah seperti
keledai, yaitu dapat dalam arti tidak memahami perintah, atau dapat juga dalam
arti sebenarnya.
Kedua,
Istri dilarang berpuasa sunnah jika suaminya ada di rumah, dan
dilarang membolehkan tamu masuk yang tidak diizinkan suami.
Ketiga,
Dilarang tiidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelah Isya untuk
percakapan yang bersifat mubah.
Pada dasarnya percakapan dapat bersifat mubah (boleh-boleh saja),
sunnah ataupun wajib (berkaitan dengan mencari ilmu atau musyawarah), ataupun
haram (percakapan tentang hal yang tidak baik).
Percakapan yang dilarang untuk dilakukan setelah Isya adalah
percakapan yang bersifat mubah jika
dilakukan di waktu-waktu normal. Adapun percakapan yang bersifat sunnah ataupun
wajib tetap dapat dilakukan setelah Isya. Sedangkan percakapn yang bersifat
haram tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam waktu apapun.
Keempat,
Dilarang melihat ke atas dalam shalat, termasuk juga dilarang
memejamkan mata dalam shalat, serta dilarang melirik tanpa udzur dalam shalat,
yang diumpamakan seperti kecopetan dalam shalat yang membawa dalam kehancuran.
Dalam shalat diperintahkan untuk melihat ke tempat sujud, dan
ketika atahiyat untuk melihat kepada jari kita.
Kelima,
Dilarang shalat ketika makan dan minum tersedia dan kita sedang kelaparan
dan kehausan, serta dilarang shalat dalam keadaan menahan BAK BAB
Mengenai melaknat, yang sering dilakukan saat ini adalah melaknat
bangsa Israel, sebagai Israel la'natullah.
Dalam hal ini perlu dikondisikan dalam hati bahwa yang dimaksud
dengan Israel yang kita sebutkan adalah bangsa Yahudi saat ini. Karena Israel
juga adalah nama lain Nabi Ya'kub.
Melaknat bangsa Israel dengan ditujukan pada bangsa Yahudi saat
ini, dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah melaknat salah seorang Yahudi
tersebut secara khusus, misalnya Perdana Menterinya yang dianggap bertanggung
jawab dalam penyerangan.
Karena orang tersebut masih hidup, masih memiliki kesempatan untuk
mendapatkan hidayah. Lain halnya jika orang tersebut sudah meninggal dan memang
meninggal dalam keadaan kafir.
No comments:
Post a Comment