Monday, January 7, 2013

Larangan dalam Islam



Ceramah hari ini disampaikan oleh Ust. Abdullah Muhit Murtadho, tentang Larangan dalam Islam (Perkara-Perkara yang Dilarang), kajian dari Kitab Riyadush Shalihin tulisan Imam Nawawi.

Mohon maaf saya tidak datang dari awal, sehingga hanya mencatat sebagian saja.

Terhadap orang yang melakukan pelanggaran, kita tidak diperkenankan untuk melaknat secara spesifik kepada orang tersebut. Yang diperbolehkan adalah melaknat secara umum kepada para pelaku pelanggaran tersebut secara keseluruhan.

Di antara larangan dalam Islam adalah :

Pertama,
Dilarang mendahului imam dalam shalat, termasuk melakukan gerakan bersamaan dengan imam. Dikecualikan jika kita mendahului karena mengecek gerakan imam. Misalnya jika imam sujud terlalu lama, kita bangkit untuk mengecek apakah imam sudah bangkit, dan kita sujud kembali jika memang imam belum bangkit.

Imam Ahmad menyatakan bahwa shalat menjadi tidak sah jika gerakannya mendahului imam. Namun sebagian besar imam menyatakan shalat tetap sah.
Diumpamakan bahwa mereka yang melakukan hal ini adalah seperti keledai, yaitu dapat dalam arti tidak memahami perintah, atau dapat juga dalam arti sebenarnya.

Kedua,
Istri dilarang berpuasa sunnah jika suaminya ada di rumah, dan dilarang membolehkan tamu masuk yang tidak diizinkan suami.

Ketiga,
Dilarang tiidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelah Isya untuk percakapan yang bersifat mubah.
Pada dasarnya percakapan dapat bersifat mubah (boleh-boleh saja), sunnah ataupun wajib (berkaitan dengan mencari ilmu atau musyawarah), ataupun haram (percakapan tentang hal yang tidak baik).
Percakapan yang dilarang untuk dilakukan setelah Isya adalah percakapan  yang bersifat mubah jika dilakukan di waktu-waktu normal. Adapun percakapan yang bersifat sunnah ataupun wajib tetap dapat dilakukan setelah Isya. Sedangkan percakapn yang bersifat haram tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam waktu apapun.

Keempat,
Dilarang melihat ke atas dalam shalat, termasuk juga dilarang memejamkan mata dalam shalat, serta dilarang melirik tanpa udzur dalam shalat, yang diumpamakan seperti kecopetan dalam shalat yang membawa dalam kehancuran.
Dalam shalat diperintahkan untuk melihat ke tempat sujud, dan ketika atahiyat untuk melihat kepada jari kita.

Kelima,
Dilarang shalat ketika makan dan minum tersedia dan kita sedang kelaparan dan kehausan, serta dilarang shalat dalam keadaan menahan BAK BAB

Mengenai melaknat, yang sering dilakukan saat ini adalah melaknat bangsa Israel, sebagai Israel la'natullah.
Dalam hal ini perlu dikondisikan dalam hati bahwa yang dimaksud dengan Israel yang kita sebutkan adalah bangsa Yahudi saat ini. Karena Israel juga adalah nama lain Nabi Ya'kub.
Melaknat bangsa Israel dengan ditujukan pada bangsa Yahudi saat ini, dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah melaknat salah seorang Yahudi tersebut secara khusus, misalnya Perdana Menterinya yang dianggap bertanggung jawab dalam penyerangan.
Karena orang tersebut masih hidup, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hidayah. Lain halnya jika orang tersebut sudah meninggal dan memang meninggal dalam keadaan kafir.

No comments: