Ceramah Dzuhur hari ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Muhit
Murtadho.
Shalat sunnah Fajar sama dengan shalat qabliyah subuh.
Shalat ini dianjurkan untuk mengerjakannya, sebagaimana pada
hadits dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa Rasulullah tidak
pernah meninggalkan shalat 4 rakaat sebelum dzuhur dan 2 rakaat sebelum subuh.
Sehingga, jika kita tiba di masjid di waktu dzuhur, dan belum
terdengar adzan, kita dapat melakukan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu.
Namun, jika sudah terdengar adzan, maka sebaiknya langsung mengerjakan 4 rakaat
qabliyah dzuhur karena Rasulullah tidak pernah meninggalkannya. Dan setelah itu
kita tidak dapat lagi melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid karena antara
waktu masuk masjid dan shalat sunnah tahiyatul masjid tidak diperkenankan ada
aktivitas lain.
Sebagian umat Islam melaksanakan shalat qabliyah dzuhur 2 rakaat,
merujuk kepada hadits Ibnu Umar yang menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib ada
10 rakaat dalam sehari yaitu 2 rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur,
2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isya, dan 2 rakaat sebelum subuh.
Ibnul Qayyim menyatakan bahwa rasulullah baik dalam kondisi mukim (berada
di tempat tinggal) maupun safar (dalam perjalanan), tidak pernah meninggalkan
shalat qabliyah subuh. Ada dua shalat sunnah yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah
ketika safar, yaitu shalat qabliyah subuh dan witir. Dalam hadits Aisyah
disebutkan bahwa tidak ada yang demikian Rasulullah jaga melebihi shalat
qabliyah subuh. Dalam hadits lain
disebutkan bahwa shalat qabliyah subuh ini selama-lamanya tidak pernah
ditinggalkan oleh Rasulullah.
Fadhilah shalat sunnah :
Pertama, shalat secara umum merupakan sebaik-baik amal.
Kedua, mereka yang melakukan shalat sunnah, akan ditinggikan
derajat dan dihapus kesalahannya.
Ketiga, menambal kekurangan pada shalat fardhu.
Untuk shalat fajar, anjurannya, adalah dilakukan dengan pendek,
tidak panjang. Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa shalat fajar dilakukan pendek
antara adzan dan iqamah subuh. Dalam hadits dari Abu Hurairah disebutkan bahwa
bacaan pada shalat fajar adalah Al Kafirun dan Al Ikhlas. Dalam hadits Aisyah
disebutkan bahwa Rasulullah meringankan shalat fajar itu, sampai seakan-akan
membuat bertanya-tanya apakah membaca Al Fatihah atau tidak. Surat lain yang
juga sering dibaca Rasulullah adalah Al Baqarah 136 dan Ali Imran 64.
Dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Bukhari disebutkan bahwa setelah
qabliyah subuh disunnahkan untuk berbaring miring ke kanan. Hal ini hanya
dilakukan Rasulullah jika beliau shalat fajar di rumah.
Ada dua catatan untuk hal ini, yaitu yang pertama, lokasi rumah
harus dekat dengan masjid, sehingga shalat fajar dapat dilakukan di rumah, dan
masih ada waktu sebelum qamat shalat subuh di masjid. Yang kedua, harus
dipastikan jangan sampai tertidur berkepanjangan, misalnya jika kondisi sangat
mengantuk setelah qiyamul lail.
Sedangkan tidur di masjid secara umum pada dasarnya dibolehkan.
Begitu pentingnya shalat fajar ini, Rasulullah meng-qadha-nya jika
tertinggal.
Berdasarkan hadits, jika terdengar qamat, maka kita diminta untuk segera
melakukan shalat fardhu.
Untuk shalat fajar, ada yang berpendapat, jika kita sedang
melakukan shalat fajar, lalu terdengar qamat, jika masih di awal shalat fajar,
maka sebaiknya dibatalkan, dan segera mengikuti shalat fardhu. Jika sudah di
akhir atau sudah 1 rakaat, ada yang berpendapat bahwa dibolehkan untuk
dilanjutkan, ada juga yang tetap berpegang untuk mengutamakan shalat fardhu.
Untuk mereka yang tertinggal shalat fajar, dapat meng-qadha-nya
setelah matahari terbit, di sekitar waktu dhuha.
Ada juga hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah melihat
seseorang shalat 2 rakaat setelah shalat subuh, maka Rasulullah menyampaikan
bahwa shalat subuh hanya 2 rakaat. Orang tersebut menjelaskan bahwa ia
melakukan qadha qabliyah subuh. Rasulullah diam. Dan diamnya ini dimaknai bahwa
qadha qabliyah subuh dapat pula dilakukan setelah shalat subuh.
Shalat lain di waktu matahari terbit adalah shalat syuruq, yang
dilakukan setelah subuh, dilanjutkan dengan dzikir hingga matahari terbit, lalu
dilakukan shalat syuruq. Nilainya seperti haji sempurna.
Shalat fajar dikatakan sebagai lebih baik dari dunia dan seisinya.
Selain qabliyah subuh dan shalat witir, yang tidak pernah
ditinggalkan Rasulullah adalah ba'diyah asar, namun hal ini hanya berlaku bagi
Rasulullah.
No comments:
Post a Comment