Catatan ini
dari Kajian yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Bisyri, MA, tentang beberapa
pertanyaan seputar qurban, yang saya bagi-bagi menjadi beberapa topik.
Dalam hadits
disebutkan bahwa Rasulullah berqurban 1 kambing untuk keluarganya.
Yang
dimaksud dengan keluarga adalah suami, istri, dan anak yang belum
berpenghasilan.
Tidak
termasuk dalam keluarga : orang tua, kakak, adik, dan anak yang sudah
berkeluarga.
Berqurban
dilakukan atas nama kepala keluarga, bukan atas nama anak dan istri. Jumlah
qurban boleh lebih dari 1, boleh sejumlah anggota keluarga, namun tetap
seluruhnya atas nama kepala keluarga.
Dibolehkan berqurban
untuk orang yang sudah meninggal, karena dibolehkan bersedekah untuk orang yang
sudah meninggal. Maka caranya adalah beli hewan qurban atas nama orang yang
sudah meninggal tersebut, sehingga qurban dilaksanakan atas nama almarhum.
No comments:
Post a Comment