Wednesday, October 19, 2011

Beberapa Ketentuan untuk Panitia Kurban

Ceramah Dzuhur kali ini tentang Kurban, disampaikan oleh Ust. Ade Purnama. Sekali lagi mohon maaf saya hadir tidak dari awal, sehingga topik yang saya peroleh terutama berkaitan dengan kepanitiaan kurban sebagai berikut. Semoga bermanfaat.

Bagi pemotong kurban, tidak diperbolehkan memberikan upah dari kambing kurban. Jangan pula salah satu kambing dipotong terlebih dahulu untuk dimasak dan dimakan bersama oleh para pemotong kurban. Untuk upah pemotong kurban harus disiapkan dana operasional, termasuk dana untuk makan siang.

Pemotong tidak berhak untuk memperoleh bagian dari kurban. Apa lagi kepala, kulit, dan lain-lain yang sebenarnya bisa bernilai jual cukup tinggi, yang lebih baik diberikan kepada penerima kurban.

Pada dasarnya, bersamaan dengan kewajiban berkurban adalah pemberi kurban melaksanakan sendiri pemotongan, pencincangan, sampai pembagian hewan kurban. Maka jika hal itu diwakilkan kepada orang lain, wajar jika diperlukan biaya operasional.

Pemberi kurban sebaiknya tidak meminta bagian dari kurban, namun jika diberi, tidak perlu menolak.

Yang perlu diingat ketika melakukan pembagian hewan kurban, bahwa adil bukan berarti sama. Jamaah yang hanya datang ketika kurban, cukup diberikan 1 kantong kurban. Namun jamaah yang rajin memakmurkan masjid, kurang mampu dengan keluarga yang besar, dapat diberikan lebih, misalnya 4-6 kantong kurban, dan dapat juga diberikan tambahan kepala atau kulit hewan kurban.

Kulit hewan kurban jangan dijual oleh panitia. Yang terbaik adalah dibagikan kepada penerima kurban. Jika kemudian dijual oleh penerima kurban tersebut, maka hal itu dibolehkan.

Dalam zakat ada hak amil, dalam kurban tidak ada hak amil.

Maka panitia juga tidak berhak atas daging kurban. Jika dirasa perlu diberikan “uang lelah”, dapat digunakan dari dana operasional. Kalaupun akhirnya panitia menerima bagian daging kurban, bukan karena ia menjadi panitia, tetapi karena ia sebagai mustahik, yang dalam daftar termasuk yang berhak menerima kurban, misalnya sebagai jamaah masjid yang rajin.

No comments: