Tuesday, October 18, 2011

Hamil Di Luar Nikah - Kapan Dinikahkan?

Ceramah kali ini disampaikan oleh Ust. Syahroni Mardani, tentang surat Al Ahqaf 15, dan kaitannya dengan kehamilan di luar nikah.

Al Qur’an Surat Al Ahqaf 15 :
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah paya, dan melahirkannya dengan susah paya (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabilah ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo'a. "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberikan kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri."

Berkaitan dengan periode kehamilan dan menyusui dalam ayat tersebut, dihubungkan dengan kejadian hamil di luar nikah, maka untuk perempuan yang hamil di luar nikah apakah sebaiknya segera dinikahkan, atau menunggu sampai melahirkan?

Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa seorang ibu hamil dan menyusui selama 30 bulan. Di ayat yang lain dinyatakan bahwa menyusui dilakukan sampai 2 tahun, atau 24 bulan. Maka dapat disimpulkan bahwa usia termuda kehamilan untuk dapat dilahirkan adalah 6 bulan.

Hamil yang tidak diperbolehkan untuk menikah adalah hamil yang terhormat. Yaitu hamil, yang kemudian suaminya meninggal, maka masa iddah adalah sampai melahirkan.

Untuk kasus hamil di luar nikah, maka ada 2 pendapat.
Pendapat pertama, sebaiknya segera dinikahkan, untuk kemaslahatan. Jika jarak antara menikah dan melahirkan lebih dari 6 bulan, maka dapat “terlihat” sebagai kehamilan yang sah di masyarakat.

Pendapat kedua, menunda sampai melahirkan, dengan meng-qiyas-kan atau menganalogikan dengan kasus hamil terhormat.

No comments: