Wednesday, May 23, 2012

Kepemimpinan Umar Bin Khaththab – Administrasi Negara dan Pendidikan


Beberapa hal lain yang dibangun di masa Umar bin Khaththab : sistem administrasi, kantor-kantor pemerintahan, pelaksanaan sensus sebagai dasar pembagian harta bagi seluruh kaum muslimin, bahkan sampai ke Yaman dan Iraq kalau mencukupi, renovasi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di tahun 638, proses kodefikasi hukum Islam, penanggalan dimulai dari waktu hijrah, serta santunan untuk setiap bayi yang lahir.

Ustadz kembali bercerita tentang kunjungan ke Gaza, ketika beliau melakukan ziarah kubur, ada sekitar 20 orang sedang bekerja bakti di area pekuburan tersebut. Ternyata mereka adalah para narapidana, yang sedang dipenjara dan diberikan pendidikan. Dan selama mereka dalam penjara, keluarganya diberikan tunjangan dari pemerintah sebesar USD 200 setiap bulannya. Mereka dipenjara karena kesalahan-kesalahan kecil, seperti mencuri, menjambret, berkelahi, namun tetap perlu diberikan pelajaran. Setelah diperbaiki akhlaknya dan dididik dalam penjara, mereka dapat dibebaskan dan siap kembali ke masyarakat.

Kembali ke pengembangan yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab, yaitu menggaji tentara dan tarawih jamaah.

Umar menjadikan Madinah sebagai pusat fatwa fiqh. Di masa Umar, seluruh sahabat besar tidak diperkenankan keluar dari Madinah, kecuali jika ditugaskan. Maka mereka yang akan belajar, akan datang ke Madinah. Dengan cara ini, tidak banyak terjadi perselisihan di daerah. Di zaman Utsman bin Affan, kebijakan ini diubah sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.

Di masa Umar, masjid menjadi tempat belajar. Di seluruh daerah penaklukan selalu dibangun masjid, dan ditunjuk pemimpin yang berperan sebagai imam, gubernur, sekaligus “alim”, pemimpin pengetahuan.

Di zaman Umar juga dimulai penyebaran bahasa Arab ke seluruh dunia, karena saat itu Islam mulai tersebar ke seluruh dunia, dan untuk mempelajarinya diperlukan kemampuan bahasa Arab.


Juga dikembangkan lembaga keuangan dan peradilan.

Zakat adalah pendapatan negara, wajib dibayarkan oleh umat Islam. Orang miskin tidak perlu merasa rendah diri, karena zakat adalah hak mereka. Zakat membuat harta tidak hanya berputar di kalangan pemodal. Bagi non muslim diterapkan jizyah, yaitu pajak sebagai pengganti penjaga keamanan, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan.

Tulisan lain yang berkaitan :

No comments: