Beberapa hal lain yang dibangun di masa Umar bin Khaththab :
sistem administrasi, kantor-kantor pemerintahan, pelaksanaan sensus sebagai dasar
pembagian harta bagi seluruh kaum muslimin, bahkan sampai ke Yaman dan Iraq
kalau mencukupi, renovasi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di tahun 638, proses
kodefikasi hukum Islam, penanggalan dimulai dari waktu hijrah, serta santunan
untuk setiap bayi yang lahir.
Ustadz kembali bercerita tentang kunjungan ke Gaza, ketika
beliau melakukan ziarah kubur, ada sekitar 20 orang sedang bekerja bakti di
area pekuburan tersebut. Ternyata mereka adalah para narapidana, yang sedang
dipenjara dan diberikan pendidikan. Dan selama mereka dalam penjara,
keluarganya diberikan tunjangan dari pemerintah sebesar USD 200 setiap
bulannya. Mereka dipenjara karena kesalahan-kesalahan kecil, seperti mencuri,
menjambret, berkelahi, namun tetap perlu diberikan pelajaran. Setelah
diperbaiki akhlaknya dan dididik dalam penjara, mereka dapat dibebaskan dan
siap kembali ke masyarakat.
Kembali ke pengembangan yang dilakukan oleh Umar bin
Khaththab, yaitu menggaji tentara dan tarawih jamaah.
Umar menjadikan Madinah sebagai pusat fatwa fiqh. Di masa
Umar, seluruh sahabat besar tidak diperkenankan keluar dari Madinah, kecuali
jika ditugaskan. Maka mereka yang akan belajar, akan datang ke Madinah. Dengan
cara ini, tidak banyak terjadi perselisihan di daerah. Di zaman Utsman bin Affan,
kebijakan ini diubah sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.
Di masa Umar, masjid menjadi tempat belajar. Di seluruh
daerah penaklukan selalu dibangun masjid, dan ditunjuk pemimpin yang berperan
sebagai imam, gubernur, sekaligus “alim”, pemimpin pengetahuan.
Di zaman Umar juga dimulai penyebaran bahasa Arab ke seluruh
dunia, karena saat itu Islam mulai tersebar ke seluruh dunia, dan untuk
mempelajarinya diperlukan kemampuan bahasa Arab.
Juga dikembangkan lembaga keuangan dan peradilan.
Zakat adalah pendapatan negara, wajib dibayarkan oleh umat
Islam. Orang miskin tidak perlu merasa rendah diri, karena zakat adalah hak
mereka. Zakat membuat harta tidak hanya berputar di kalangan pemodal. Bagi non
muslim diterapkan jizyah, yaitu pajak sebagai pengganti penjaga keamanan, yang
besarannya disesuaikan dengan kemampuan.
Tulisan lain yang berkaitan :
Tulisan lain yang berkaitan :
No comments:
Post a Comment