Kajian Muslimah siang ini diisi oleh Ibu Ir. Osmena Gunawan, Wakil Direktur Sosialisasi MUI, tentang produk halal.
Ketika saya datang, kajian sudah dimulai, dengan slide berisi gambar babi imut dan produk-produk yang dihasilkannya. Wuiih, ternyata banyak juga lho hasil dari babi ini.. Termasuk kulit dan bulunya..
Dari hasil penelitian LPPOM-MUI, ternyata banyak sekali makanan yang dirasa aman, ternyata rentan mengandung babi, misalnya krecek (kerupuk kulit), tauco dan kecap yang dicampur tulang babi agar lebih enak. Bahan dari babi dipilih karena harganya biasaya jauh lebih murah. Juga kapsul obat, yang mengandung gelatin.
Untuk itu penting sekali bagi kita untuk memastikan semua makanan yang kita makan sudah tersertifikasi halal. Ini ditandai dengan label halal warna hijau, dengan ada tulisan "Majelis Ulama Indonesia".
Seringkali ada makanan atau restoran yang bertanda "Halal", atau "Dijamin Halal", atau "100% Halal", tetapi sebenarnya belum disertifikasi halal oleh MUI.
Proses sertifikasi sebenarnya tidak sulit, dan juga sama sekali tidak mahal. Akan dibedakan antara UKM dan usaha besar, dan juga ada subsidi silang, sehingga bisa benar-benar gratis. Rentang biaya sertifikasi adalah antara 1.5 - 4.5 juta rupiah saja. Murah kan?
Jika ada pertanyaan seputar sertifikasi halal, bisa langsung datang ke LPPOM MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta. Selain itu juga ada sertifikasi dari sisi kesehatan, kebersihan, kelayakan konsumsi, BPOM Departemen Kesehatan, Gd. F Lt. 2 Tlp 021-4211759 Jakarta.
Beberapa restoran besar multinasional seperti KFC, McDonalds, Pizza Hut, sudah tersertifikasi halal. Justru makanan-makanan tradisional, terutama yang dibuat oleh non-muslim, rentan untuk tidak halal. Ibu Osmena pernah mensurvei pembuat pempek non-muslim, yang dalam kulkasnya menyimpan ikan dan babi. Walaupun babi tersebut untuk dikonsumsi pribadi, tetap ada resiko bahwa minyak yang digunakan untuk menggoreng pempek akan tercampur dengan bekas babi tersebut.
Selain sertifikasi, LPPOM MUI juga membuat SJH, yaitu Sistem Jaminan Halal, untuk memastikan bahwa produk terjaga kehalalannya secara berkesinambungan. Ada tiga tingkat SJH, yaitu A (sangat baik, trace-ability jelas, sertifikasi bisa dilanjutkan), B (sertifikasi tetap bisa dilanjutkan, ada beberapa tata letak yang kurang sesuai, C (sertifikasi tidak bisa dilanjutkan, banyak hal yang tidak jelas, sering terjadi perubahan). Jika sudah memperoleh nilai SJH A 3 kali berturut-turut, maka dapat diberikan Sertifikat SJH.
Bagi ibu-ibu yang sering memasak atau membuat kue, agar dicek kembali kehalalan bahan pembuatnya, apakah sudah benar-benar tersertifikasi seperti mentega, margarin, minyak, kecap, dll.
Sempat dibahas juga tentang alkohol. Yang diharamkan adalah khamr, yaitu minuman yang mengandung alkohol. Alkohol sendiri sebagai bahan kimia, tidak haram. Maka parfum dengan alkohol, sebenarnya titik kritisnya bukan pada alkoholnya, namun justru pada parfumnya, yang pada pemrosesannya melalui penggunaan lemak yang bisa jadi dari lemak babi. Untuk obat batuk, pilih yang tidak mengandung alkohol. Minuman beralkohol, walaupun alkoholnya sudah dihilangkan, tetap haram.
Tape, walaupun mengandung alkohol, karena bukan dimaksudkan untuk mabuk, dapat dikatakan tidak haram (walaupun untuk hal ini ada yang berpendapat tetap haram), yang benar-benar haram adalah jika air tape dipisahkan dan dikhususkan untuk membuat minuman keras, seperti pada brem Bali.
Ibu Osmena mengajak kami semua untuk berjihad, menyebarkan kepedulian halal ini dengan satu langkah sederhana, yaitu menelepon 1 restoran yang belum tersertifikasi halal setiap minggunya. Seolah-olah kita akan membuat acara dengan peserta yang cukup besar di restoran tersebut, lalu kita tanyakan apakah restoran tersebut sudah tersertifikasi halal. Jika belum, kita batalkan pemesanan. Sepertinya bisa dicoba yaa, insya Allah akan menjadi bagian dari perjuangan kita untuk memastikan produk halal untuk masyarakat Indonesia.
Beberapa pembahasan lain tentang kehalalan :
- Imunisasi, belum ada yang bersertifikasi halal
- Aqua, sudah bersertifikasi halal
Setiap bulan, LPPOM MUI menerbitkan daftar produk halal. Bisa dicek di website www.halalmui.org. Ada juga majalah 2 bulanan, Jurnal Halal, langganan yuuuuk :-)
Semoga produk-produk di Indonesia semakin jelas status kehalalannya. Dan muslim Indonesia dapat hidup dengan lebih aman dan tenang dengan produk yang jelas kehalalannya.. Aamiin ya rabbal aalamiin.. :-)
No comments:
Post a Comment