Wednesday, March 22, 2017

Ketentuan Bacaan Shalat

Dari kajian dzuhur Mushallan Tarbiyah yang disampaikan oleh Ust. M. Adil Haidar, MA, tanggal 23 Jumadil Akhir 1438 atau 22 Mar 17.

Shalat adalah amalan yang penting karena shalat yang pertama dihisab di hari kiamat nanti.

Bacaan Shalat terdiri atas Rukun dan Sunnah. 

Rukun wajib dibaca, bila dilewatkan, shalat menjadi batal.
Sunnah membuat shalat menjadi sempurna, ketika ditinggalkan tetap sah.

Bacaan Rukun

1 Takbiratul ihram, yaitu takbir yang  pertama saja. Yg lain tidak wajib (takbir intiqal).

2 Al Fatihah

3 Tasyahud akhir

4 Shalawat kepada Nabi Muhammad. Kama shalaita dst tidak wajib.

5 Salam pertama, yang kedua tidak wajib.

Kalau setelah salam pertama kita ingin buang angin, maka segera hentikan shalatnya, tidak perlu melakukan salam kedua. Kalau tetap dilakukan salam kedua dan terlanjur buang angin, maka seluruh shalat menjadi tidak sah.

Selain itu, termasuk bacaan sunnah.

Sunnah terbagi 2 yaitu :

1 Sunnah ab'ad yang bila ditinggalkan diganti dengan sujud syahwi.

2 Sunnah haiah yang bila ditinggalkan tidak perlu diganti dengan sujud syahwi.

Bacaan Al Qur'an setelah Al Fatihah sunnah, maka bila di pertengahan membaca surat lalu terlupa hafalannya, maka bisa langsung ruku'.

Ruku' termasuk gerakan rukun, tetapi bacaannya sunnah.

Shalat wajib sebaiknya dilakukan dengan sempurna. Sedangkan shalat sunnah bisa dilakukan dengan paling minimal, untuk memastikan istiqamah, daripada terputus akan sulit memulainya kembali.

Amal yang dicintai Allah adalah kontinyu walaupun sedikit, misalnya witir 1 rakaat setelah Isya.

Ketentuan Bacaan Shalat 

1 Berbahasa Arab
Baik untuk rukun, sunnah, maupun doa pribadi yang bisa dibacakan pada saat sujud, setelah tahiyat, dan setelah bacaan Al Qur'an.

Jika doa bukan dalam bahasa Arab jangan dibacakan di dalam shalat.

2 Harus dilafazhkan
Imam Nawawi menyatakan bahwa bacaan shalat tidak sah sampai lisannya bergerak, dengan perkiraan bila situasi sendirian dan sepi, kita bisa mendengar suara kita itu. Jangan juga sampai mengganggu orang lain.

3 Boleh doa dan dzikir selain yang diajarkan Rasulullah.

Suatu ketika Sahabat Rifaah membaca doa yang berbeda ketika i'tidal.

Selesai shalat Rasulullah bertanya siapa baca doa yang tidak beliau diajarkan.

Rifaah menjawab dan Rasulullah berkata bahwa beliau melihat 30 sekian malaikat berbondong-bondong ingin menulis doa itu.
(HR Bukhari)

Ibnu Hajar Al Atsqalani pada buku Fathul Bari yang merupakan Syarah Sahih Bukhari mengatakan bahwa berdasarkan hadits tersebut bisa disimpulkan atas bolehnya membuat sesuatu yang baru yang tidak ada contoh dari Rasulullah ketika tidak menyelisihi yang dicontohkan Rasulullah.

Misalnya untuk bacaan ruku' dan sujud adalah tasbih, maka boleh tasbih seperti apa pun. Namun yang lebih utama adalah yang diajarkan Rasulullah.

No comments: