1. Buat catatan
2. Harus ada saksi, 2 laki-laki atau 1 laki-laki dan 2 perempuan
3. Saksi tidak boleh menolak jika dipanggil
4. Catatan harus dibuat, baik untuk pinjaman yang berjumlah besar maupun berjumlah kecil
5. Hal ini lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, mendekatkan pada ketidakraguan
6. Jika perdagangan tunai, tidak mengapa jika tidak ada catatan
Hari ini ada teman saya yang pinjam uang, saya coba terapkan perintah Allah ini. Saya buat catatan pinjamannya, dan kami juga memilih saksi. Namun, soal saksi ini masih belum sempurna, karena baru ada 1 saksi, itu pun perempuan. Bagian dari tahap pembelajaran (lagi-lagi pembenaran hehehe..)
Untuk kemudahan di era cyber, email, dan internet ini, dan juga dalam rangka meminimalkan penggunaan kertas, catatan ini tidak perlu di-print dan ditandatangani. Cukup dikirimkan via email ke seluruh pihak terkait. Persetujuan melalui e-mail dianggap sah sebagai pengganti tanda tangan.
Berikut saya copy paste isi catatan perjanjian yang saya buat, mudah-mudahan bisa menjadi referensi. Ayo mencatat! :-)
CATATAN PEMINJAMAN UANG
Bismillahirrahmanirrahim.
Sesuai perintah Allah SWT, dengan ini
dilakukan pencatan pinjaman uang dengan data sebagai berikut :
Tanggal Peminjaman :
Nama Peminjam :
Alamat :
No. KTP : No. HP :
Nama Pemberi Pinjaman :
Alamat :
No. KTP :
No. HP :
Jumlah Dana yang Dipinjamkan :
Jaminan (bila ada) :
Rencana Pengembalian :
Pada hari ini jaminan telah
diserahterimakan kepada pemberi pinjaman dan uang pinjaman telah ditransfer ke
rekening peminjam dengan bukti transfer sebagaimana terlampir.
Demikian catatan ini dibuat, semoga kita
semua senantiasa berada dalam ridha dan perlindungan-Allah SWT.
#tempat, #tanggal
Saksi
( )
|
Peminjam
( )
|
Pemberi
Pinjaman
( )
|
1 comment:
saya ingin pinjam uang
Post a Comment