Tuesday, April 24, 2012

Bolehkah Bersedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Copy paste dari : http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2010/04/12/5013/bolehkah-bersedekah-untuk-orang-tua-yang-sudah-meninggal/

Berbakti kepada orang tua sangat dianjurkan Islam. Bahkan, dalam beberapa ayat disebutkan bergandengan dengan perintah ibadah kepada Allah Ta'ala. Hal ini untuk menunjukkan besarnya urusan berbakti kepada orang tua.
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al Isra': 23)
Berbuat baik kepada orang tua mencakup seluruh kebaikan, baik dengan berkata yang baik, bersikap yang sopan, mentaati perintahnya, menjauhi larangan, dan menafkahi mereka.
Ringkasnya, berbakti kepada kedua orang tua ketika masih hidup adalah berbuat baik kepada mereka dengan lisan, sikap, bantuan fisik dan harta. Semua Ini hukumnya wajib. Tidak boleh seseorang cuek tidak perhatian kepada kedua orang tuanya, apalagi sampai menyakiti keduanya.
Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Di samping berlawanan dengan perintah Allah untuk berbuat baik pada mereka, juga karena perilaku kufur kepada kebaikan mereka berdua. Padahal di antara akhlak Islam yang dijunjung tinggi adalah bersyukur atau berterima kasih kepada yang telah memberikan kebaikan padanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ
"Tidak bersyukur kepada Allah orang yang tidak bersyukur kepada manusia (atas kebaikan mereka)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan juga oelh al Abukhari dalam al Adab al Mufrad. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Shahihah)
Dan secara khusus Alah memerintahkan agar bersyukur kepada orang tua,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
"Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman: 14)
Adapun sesudah meninggal, maka cara berbakti kepada orang tua sebagai bentuk terima kasih kepada keduanya adalah dengan mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati teman-teman mereka, dan memelihara hubungan kekerabatan yang hanya bisa disambung melaului keduanya. Itulah lima perkara yang merupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.
Kemudian di masyarakat kita, sering cara berbakti kepada orangtua setelah tiada dengan bershadaqah di atasnamakan mereka. Bagaimana hukumnya, boleh ataukah tidak?
Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, "Bersedekahlah." Namun yang lebih tepat, "Jika engkau bersedekah, maka itu boleh." Jika tidak bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam al-Washiyah no. 1631).
Bershadaqah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus . .
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bahwa doa itu berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan mereka, dan membacakan Al-Qur'an untuk mereka. Sebabnya, karena tidak mungkin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa'd bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bershadaqah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya no.2760).
Juga seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR. Al-Bukhari dalam al-Jana'iz no.1388; Muslim dalam al-Washiyah no. 1004).
Yang jelas, disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kendati demikian, tidak boleh diingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca Al-Qur'an atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a'lam.
Disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Fatwa Syaikh Ibnul Utsaimin
Beliau rahimahullah pernah ditanya;
Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya atas nama ibu saya ? Dan apakah pahala sedekah saya itu akan sampai kepadanya? Semoga Allah mengasihimu!
Jawaban :
Ya, boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang sudah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alahi wasallam dan berkata,
إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا
"Ibu saya meninggal tiba-tiba, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya ?”
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ya, boleh, bershadaqahlah atas namanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga berdasarkan izin Nabi sallallahu 'alahi wasallam kepada Sa’ad bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kurmanya yang ada di Madinah sebagai sedekah atas nama ibunya yang sudah meninggal. (HR. Bukhari)
Namun demikian, perlu diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini, bahkan itulah yang tersirat dalam sabda Nabi sallallahu 'alahi wasallam:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ
"Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini . . .
Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya yang telah meninggal.
(Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151)
Oleh: Purnomo WD
(PurWD/voa-islam.com)

No comments: