Setelah kemarin menulis tentang Ibu bekerja atau di rumah, dll, saya jadi berpikir lagi :-)
Sebenarnya, ketika seorang ibu memutuskan untuk bekerja, maka untuk mengisi kekosongan tersebut, diperlukan “pengganti” yang bisa jadi adalah seorang ibu juga. Akibat ibu kedua ini bekerja, ada kekosongan lagi, yang harus juga dicari “pengganti”-nya.
Apakah itu hal yang baik ya?
Dan berikutnya, ketika seorang ibu memutuskan bekerja, pada dasarnya ia “mengambil” pos pekerja yang “bisa jadi” dapat diisi oleh seorang ayah dari keluarga lainnya.
Walaupun rezeki sebenarnya sudah Allah tetapkan, dan andaikata pun dia tidak bekerja di tempat itu, ia akan memperoleh rezeki tersebut dari tempat lain, apakah mungkin ibu tersebut seolah-olah “mengambil jatah” rezeki orang lain ya?
Sementara masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab :-)
No comments:
Post a Comment