Melanjutkan pembahasan tentang shalat di perjalanan, kali ini dibahas tentang shalat jamak.
Shalat Jamak, yaitu menggabungkan dua waktu shalat, zhuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.
Jamak pada dasarnya dapat dilakukan baik dalam safar (perjalanan) maupun di luar safar.
Maka musafir boleh menjamak. Yang tidak musafir pun boleh menjamak, dengan alasan :
1. Hujan lebat / banjir
2. Ada urusan / kebutuhan / hajat yang tiba-tiba, di luar kebiasaan, misalnya macet.
3. Ada urusan yang jika ditinggalkan untuk shalat akan menyulitkan orang tersebut, misalnya pekerja di pertanian, pabrik, yang sulit untuk berwudhu
Persyaratan jamak adalah urutan yang tertib. Maka walaupun jamak ta’khir, misalnya shalat maghrib dan isya di waktu isya, urutannya tetap maghrib dahulu, baru kemudian isya.
Bagi musafir, jamak dan qashar dapat dikombinasikan.
Misalnya pada kasus musafir yang akan men-jamak qashar maghrib dan isya bermakmum kepada imam mukim, di waktu isya.
Maka, ketika imam shalat isya, musafir dapat bermakmum untuk shalat maghrib. Ketika pada rakaat ketiga, musafir tasyahud akhir dan salam. Jika setelah itu imam masih melanjutkan shalat isya, musafir dapat mengikutinya lagi untuk shalat isya.
Tentang shalat jamak, ada perbedaan berkaitan dengan penundaan.
Jika shalat jamak ta’khir, maka antara shalat pertama dan kedua dapat disela dengan kegiatan lain, misalnya makan, dll dsb.
Jika shalat jamak takdim, maka antara shalat pertama dan kedua tidak ada sela. Namun hal ini bukan berarti tidak boleh berkata-kata sama sekali. Yang penting kedua shalat tersebut dilakukan berturut-turut. Jika perlu untuk bicara, atau misalnya mengulang wudhu, maka boleh dilakukan.
Demikian tentang shalat jamak :-)
No comments:
Post a Comment