Thursday, July 26, 2012

Halalkah Cara Kita Memperoleh?

Copy paste dari milis halal-baik-enak@yahoogroups.com. Semoga menjadi renungan buat kita semua. Sejauh mana kita sudah memastikan kehalalan segala hal yang kita peroleh. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuknya bagi kita semua.
 
 
Halalkah Cara Kita Memperoleh?
 
Dengan gundah, seorang wanita menghadap kepada Imam Hambali, minta fatwa dari beliau. "Wahai Imam Hambali, dengarkanlah kisahku ini. Semoga dirimu dan diriku mendapat keampunan Allah,"

Kemudian dia terdiam. "Sesungguhnya saya ini perempuan yang miskin. Saya tidak mempunyai apa-apa kecuali tiga orang anak yang masih kecil. Hidup saya sungguh melarat, hingga kami tidak mempunyai lampu untuk menerangi rumah," sambungnya.
"Untuk membiayai hidup kami anak beranak, saya bekerja sebagai pemintal benang. Saya akan memintal pada waktu malam dan akan menjualnya pada siang hari,"sambungnya lagi. 

"Di manakah suamimu, Bu?" tanya Imam Hanbali. "Ia ada di antara mereka yang menentang Khalifah Al-Mu’tasim yang zalim itu. Dia gugur syahid dalam satu pertempuran dengan pasukan tentera yang hendak menangkap mereka. Sejak itu, hidup kami melarat," jawab wanita itu.

"Teruskan ceritamu," pinta Imam Hambali. "Karena rumah kami tidak ada lampu, maka saya terpaksa menunggu sampai bulan purnama, barulah saya dapat memintal benang," kata wanita itu.

Kemudian dia menyambung ceritanya. "Pada suatu malam, ada kafilah dagang dari Syam datang lalu singgah bermalam, dekat dengan gubuk kami. Mereka membawa lampu yang banyak sehingga cahannya sampai menerangi rumahku. Saya mengambil kesempatan untuk bekerja memintal benang di bawah cahaya lampu mereka".
"Sekarang, pertanyaan saya adalah, apakah uang hasil jualan benang yang saya pintal di bawah cahaya lampu milik kafilah itu, halal untuk saya gunakan?"

Imam Hambali kagum, tercekat mendengar cerita wanita itu.Lalu dia bertanya," Siapakah engkau wahai wanita muda yang sangat berpikir tentang hukum agama di saat umat Islam lalai dan kikir terhadap harta mereka?"

Pelan, wanita itu berkata, “Saya adalah adik perempuan Basyar Al-Hafidz yang meninggal dunia," jawab wanita itu dengan kerendahan hatinya. Mendengar jawaban itu, Imam Hambali menangis tergugu. Janggutnya basah oleh air mata.

Imam Hambali sangat mengenali Basyar Al-Hafidz, seorang gubernur yang beriman dan beramal soleh. Setelah tangisannya reda, maka Imam Hambali pun berkata, " Sesungguhnya saya sangat takut pada azab Allah. Karena itu, berilah saya waktu untuk menjawab pertanyaan kamu itu. Silahkan kembali ke rumahmu, dan besok datang ke sini lagi, Bu.”

Imam Hambali memang tidak mau terburu-buru memberikan jawaban, apalagi soal haram dan halalnya sesuatu. 

Pada malam itu, beliau berdoa, bermunajat serta memohon petunjuk pada Allah SWT.

Keesokan harinya, wanita muda itu datang lagi untuk mendengar jawaban dari Imam Hambali.

"Wahai wanita yang solehah. Sesungguhnya kain penutup muka yang engkau pakai itu lebih mulia dari pada sorban yang aku pakai. Kami ini tidak layak untuk disamakan dengan orang tua yang telah mendahului kita. Sesungguhnya kamu seorang perempuan yang berhati luhur, bertakwa dan penuh rasa takut kepada Allah," masygul Imam Hambali berkata, hamper menangis.

"Wahai tuan Imam Hambali. Bagaimana dengan pertanyaan saya semalam?" desak perempuan muda itu.

"Berkenaan pertanyaanmu, sekiranya engkau tidak mendapat izin dari rombongan kafilah dagang itu, maka tidak halal bagimu menggunakan uang dari hasil jualan benang itu," jawab Imam Hambali.

Wanita itu kini sangat sedih, karena sampai hari itu belum mendapat ijin dari rombongan kafilah dagang itu. Dia ingin dan sanggup menemui mereka seorang demi seorang dari rombongan tersebut agar mendapat ijin, hingga dia dapat menggunakan uang yang kini berada di genggamannya.

Malang, rombongan itu telah pergi menjauh, berpencar. Usahanya tampaknya sia-sia. Berita tentang wanita solehah itu akhirnya sampai ke pengetahuan Khalifah Al-Mutawakkil. Beliau sungguh kagum dengan wanita tersebut lalu memberinya uang sebanyak 10 ribu dinar.

Wanita muda itu kembali menemui Imam Hambali sekali lagi lalu bertanya tentang uang hadiah khalifah. " Adakah uang itu halal bagi kami?"

“Khalifah juga pernah memberikan saya uang sebanyak itu. Tetapi saya sedekahkan kepada fakir miskin yang saya temui di jalan," jawab Imam Hambali.

Wanita itu pun mengikuti jejak Imam hambali. Dia memberikan uang tersebut kepada fakir miskin...

** Kisah nyata yang selalu membuatku tercekat...  Sangat.... Sangat malu hati.
Apalagi jika dengan mudahnya kita kerap "membiayakan" sesuatu seolah itu memang jadi hak kita yang sepertinya "HALAL" sebagai auditor, PNS, pejabat negara, anggota DPR, direktur, pegawai swasta, guru, staf, lawyer, notaris, pengusaha, dll...

*** Semoga mengilhami bagi yang membacanya.

No comments: